Liputan6.com, Jakarta - Videografer Amsal Sitepu mengaku sempat ditawari mengerjakan proyek pembuatan video profil Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Mulanya, Amsal memberikan kronologi saat dirinya pertama kali diperiksa pada Maret 2025.
"Saya diperiksa pertama kali itu di bulan Maret tahun 2025. Dan di sana itu pada pada saat Maret 2025 itu semuanya berjalan sangat baik menurut saya. Tidak ada hal yang mencemaskan," ujar Amsal dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI, Kamis (2/4/2026).
Sejak awal, Amsal sudah berada dalam satu ruangan bersama penyidik kejaksaan, yakni Juniadi Purba dan Wiraji Arizona.
Advertisement
Pada pemeriksana awal itu, Amsal mengaku sempat ditawari untuk menjadi saksi ahli. “Di situ saya sempat ditawarkan untuk menjadi saksi ahli karena dia bilang Amsal ini yang paling memahami cara pembuatan video profil ini gitu,” kata dia.
Selain itu, dia juga mendapat tawaran untuk mengerjakan proyek pembuatan video profil Kejari Karo, meski akhirnya ia tolak.
"Sempat juga ada penawaran untuk pembuatan video profil kejaksaan negeri Karo gitu. Tapi memang tidak saya iyakan, karena ada beberapa alasan seperti yang sudah saya sampaikan,” ucap dia.
Selanjutnya pemeriksaan kedua terjadu pada 19 November 2025 dan dia langsung ditetapkan sebagai tersangka.
"Berselang 8 bulan, saya kembali diperiksa itu pemeriksaan saya kedua tanggal 19 November 2025, dan setelah pemeriksaan itu saya langsung ditetapkan menjadi tersangka," ucapnya.
Amsal Sitepu Divonis Bebas
Amsal Sitepu divonis bebas usai rapat bersama Komisi III DPR. Dia merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan video profil desa di Kabupaten Karo.
Putusan ini sekaligus mematahkan seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut videografer asal Kabupaten Karo tersebut dengan hukuman penjara.
Sidang yang berlangsung di ruang utama PN Medan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Yusafrihardi Girsang. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan.
"Menyatakan terdakwa Amsal Christy Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan. Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," tegas Yusafrihardi di hadapan para pengunjung sidang.
Selain membebaskan Amsal, hakim juga memerintahkan agar hak-hak terdakwa segera dipulihkan, baik secara kedudukan, harkat, maupun martabatnya di mata hukum dan masyarakat.
Vonis bebas ini merupakan titik balik bagi Amsal. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Karo menuntut Amsal dengan hukuman yang cukup berat, yaitu pidana penjara 2 tahun, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Kemudian Uang Pengganti (UP) Rp202,1 juta subsider 1 tahun penjara.
Amsal sebelumnya dinilai melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, fakta persidangan berkata lain dan membawa Amsal resmi menghirup udara bebas.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5566966/original/026954400_1777262107-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-04-27T105347.703.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9111045/original/054516000_1783054306-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-03T114409.776.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8359730/original/054220900_1782235074-063_2282965616.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8336960/original/043977000_1782207955-cek_fakta_-_bibit_Ikan_lele.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5543310/original/045788300_1775021487-WhatsApp_Image_2026-04-01_at_12.14.56.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260058/original/067995400_1781541268-belanda.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8262483/original/075097700_1781805987-Argentina_s_Lionel_Messi.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8776130/original/099023800_1782841199-Benjamin_Asare.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9110961/original/003017800_1783047335-sp3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9212206/original/048343800_1783112340-000_B98H2VR.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261544/original/016069100_1781743382-inggris.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8296460/original/082795500_1782159766-Argentina_s_Lionel_Messi.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263708/original/008484100_1781965366-AP26163792490542.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8257811/original/016545500_1781257256-6.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264340/original/096862300_1782107767-salah.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8331592/original/085679400_1782201838-mesir.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9133935/original/022673500_1783073947-AP26184046344844.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4253683/original/066694100_1670473907-edb2e216-5c29-419e-b564-85e68ad4c8b0.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5543310/original/045788300_1775021487-WhatsApp_Image_2026-04-01_at_12.14.56.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5494609/original/048792100_1770300713-WhatsApp_Image_2026-02-05_at_11.48.19.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5545299/original/023302600_1775173901-10750.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5545196/original/020377600_1775134068-IMG_0797.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5540950/original/009881700_1774844645-6.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5545070/original/068963800_1775124111-Screenshot_2026-04-02_170127.jpg)