Penipuan Business Email Compromise Terbongkar, 2 Tersangka Ditangkap

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi sejumlah instansi, termasuk FBI dan PPATK.

Diterbitkan 19 Agustus 2026, 16:45 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri mengungkap tindak pidana manipulasi dokumen atau informasi elektronik dengan modus operandi Business Email Compromise (BEC) atau kompromi email bisnis.

Pengungkapan ini merupakan hasil sinergi sejumlah instansi, termasuk Federal Bureau of Investigation (FBI) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Perkara tersebut tertuang dalam Laporan Polisi LPA Nomor 179/IV/2022 tertanggal 13 April 2022.

Dalam perkara ini, penyidik menangkap dua tersangka. Mereka adalah LPK (56), warga negara Indonesia (WNI), dan LJ (46), warga negara China.

Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Pol. Deddy Supriadi menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika sebuah perusahaan asal Amerika Serikat bernama IPT menjadi korban manipulasi data.

Berdasarkan laporan FBI dan PPATK, pelaku membuat alamat email yang menyerupai milik perusahaan tersebut. Email itu kemudian digunakan dalam transaksi kerja sama penjualan perangkat keras komputer antara perusahaan penjual di China dan IPT selaku pembeli.

"Pada saat itu pelaku berhasil melakukan komunikasi ke perusahaan korban yang berada di Amerika tersebut, untuk mengetahui transaksi pembayaran atas pembelian hardware komputer tersebut," kata dia.

Akibat aksi tersebut, perusahaan korban mengalami kerugian ratusan ribu dolar Amerika Serikat.

"Atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian senilai 350.325 US Dollar," sambungnya.

Untuk menampung uang hasil kejahatan, pelaku menyiapkan rekening Bank BCA di Indonesia. Rekening tersebut bernomor 5345187445 atas nama PT Aksesoris Andalan Bersama.

Penyidik kemudian melakukan pendalaman terhadap rekening tersebut dan menemukan saldo sekitar 285.859 US Dollar atau setara dengan Rp 5 miliar.

"Penyidik berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki, yang pertama berinisial LPK berusia 56 tahun yang merupakan warga negara Indonesia, dan tersangka kedua berinisial LJ yang berumur 46 tahun yang merupakan warga negara China," kata Deddy.

 

Peran Tersangka

Berdasarkan hasil interogasi awal, LPK diketahui merupakan orang suruhan CW, seorang warga negara China yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

LPK diminta mengurus legalitas perusahaan dengan menggunakan identitas anak kandungnya serta mencantumkan alamat fiktif. Perusahaan tersebut kemudian didirikan dengan nama PT Aksesoris Andalan Bersama.

Sementara itu, LJ merupakan orang yang berkomunikasi dengan CW. LJ diketahui telah tinggal di Indonesia sejak 2005. Kedua tersangka masing-masing mendapat keuntungan sebesar 5 persen dari transaksi yang berhasil dilakukan.

"Kedua tersangka telah berhasil melakukan transfer kepada tersangka yang DPO tersebut senilai 70.000 US Dollar di berbagai bank yang ada di China," katanya.

Dari tangan LPK, penyidik menyita satu unit ponsel Samsung Galaxy. Sementara dari LJ, polisi menyita satu unit Samsung Galaxy A72.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. Ketentuan tersebut mengatur tindak pidana manipulasi informasi atau dokumen elektronik sehingga seolah-olah data tersebut merupakan data yang autentik.

Selain itu, penyidik menerapkan Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana penipuan. Para tersangka juga dijerat Pasal 82 dan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

Selanjutnya, para tersangka dipersangkakan melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 607 KUHP dan/atau turut serta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c dan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Akumulasi ancaman maksimal adalah 15 tahun penjara," ucap Deddy.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6