Liputan6.com, Jakarta - Tim kuasa hukum mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menilai jawaban Polri dan Kejaksaan Agung dalam sidang praperadilan justru memperkuat dalil yang mereka ajukan.
Salah satu yang disoroti ialah proses penetapan Febrie sebagai tersangka yang disebut tidak didahului pemeriksaan sebagai calon tersangka.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, seusai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026). Perkara tersebut tercatat dengan nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT SEL.
Advertisement
“Kami dari tim pemohon menghargai dan menghormati jawaban yang sudah disampaikan oleh pihak termohon 1, termohon 2, dan turut termohon,” kata Febri.
Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya menjadi termohon 1, Kortas Tipidkor Polri sebagai termohon 2, sedangkan Kejaksaan Agung berstatus turut termohon.
Setelah mencermati jawaban tersebut, tim Febrie menemukan sejumlah keterangan yang dinilai mendukung dalil permohonan mereka.
“Dari jawaban para termohon tersebut, kami justru menemukan beberapa bagian, beberapa keterangan yang menguatkan permohonan kami. Tentu nanti kami elaborasi lebih lanjut di kesimpulan,” ujar Febri.
Salah satunya terkait proses pemeriksaan Febrie sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri. Febri menyebut jawaban termohon mengakui tidak ada pemeriksaan terhadap Febrie sebagai calon tersangka.
“Pertama, misalnya ketika diakui atau dikatakan memang tidak ada pemeriksaan calon tersangka dalam penetapan Pak FA sebagai tersangka di Polri,” katanya.
Selain itu, tim hukum menyoroti penggunaan dokumen elektronik dan screen capture sebagai bagian dari materi perkara. Menurut Febri, tidak ada penjelasan dalam jawaban termohon mengenai proses digital forensik dan autentikasi terhadap dokumen tersebut.
“Dalam dokumen yang kami temukan itu screen capture-nya ada, tapi di jawaban tadi kami tidak mendengar, tidak menemukan adanya kegiatan digital forensik yang dilakukan sebelumnya,” ujarnya.
Febri mengatakan digital forensik diperlukan untuk memastikan keaslian serta proses perolehan dokumen elektronik sebelum digunakan sebagai alat bukti.
“Kita tahu persis, dokumen-dokumen elektronik atau turunan-turunannya itu tidak bisa digunakan sebagai bukti yang sah kalau tidak ada proses digital forensiknya, tidak ada proses autentifikasinya,” tegasnya.
Menurut dia, pemeriksaan tersebut diperlukan untuk memastikan proses perolehan dokumen elektronik dan konsistensi data sejak diperoleh hingga digunakan dalam persidangan.
“Karena kan kita betul-betul harus memastikan kalau ada dokumen elektronik itu perolehannya bagaimana, apakah data perolehan sama ketika data pembacaan, dan bahkan apakah sama sampai proses persidangan,” katanya.
Soroti Penyitaan
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9327971/original/090102600_1787131172-9dd7c8be-fb11-438b-9c17-ef648dae1ec6.jpg)
Tim hukum Febrie juga menyoroti proses penyitaan dari rumah Febrie. Febri mengaku tidak menemukan jawaban termohon yang secara eksplisit menunjukkan adanya surat penetapan atau surat perintah pengadilan untuk melakukan penyitaan.
“Ini dari jawaban termohon ya. Kami tidak menemukan adanya, secara eksplisit disebut surat penetapan atau surat perintah dari pengadilan untuk melakukan penyitaan. Padahal di KUHAP baru kita, penyitaan itu juga wajib dilakukan dengan dasar perintah pengadilan. Kami tidak menemukan itu,” ujarnya.
Selain itu, Febri mempersoalkan nomor surat penyitaan yang menurutnya lebih awal dibandingkan nomor surat penyidikan.
“Dan tadi juga kami menemukan nomor surat penyitaan itu lebih awal dibanding dengan nomor surat penyidikan. Jadi nomor surat penyitaannya 2931, nomor surat penyidikannya 2932,” katanya.
Tim kuasa hukum Febrie selanjutnya akan menuangkan dalil dan argumentasi tersebut dalam kesimpulan persidangan. Mereka juga berencana menghadirkan sekitar tiga hingga empat ahli untuk memperkuat permohonan praperadilan.
Para ahli tersebut berasal dari bidang hukum pidana korupsi, hukum acara pidana, pencucian uang, dan hukum administrasi negara.
“Besok akan kami mengajukan sekitar tiga atau empat ahli. Besok mungkin akan kami update lebih lanjut,” ujar Febri.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9327521/original/042881300_1787113384-Screenshot_2026-08-19_110246.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4160798/original/079359000_1663319947-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9295088/original/038010600_1783912968-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-13T101127.805.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9296249/original/006576900_1784009127-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-14T124739.847.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9327972/original/010510400_1787131173-86061c71-cb15-44e1-b56c-c701d7788af6.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9318624/original/089072000_1786113401-IMG_3067.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9306884/original/012167500_1784913813-jam4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9327228/original/004882300_1787064310-IMG_4886.jpg)