Kejari Karo Bantah Intimidasi Amsal Sitepu Pakai Brownies: Ini Permintaan dari Tahanan

Kejari Karo menyampaikan bantahan kepada Komisi III DPR RI terkait tudingan adanya intimidasi terhadap Amsal Sitepu.

Diterbitkan 02 April 2026, 17:32 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Negeri Karo, Sumatera Utara menyampaikan bantahan kepada Komisi III DPR RI terkait tudingan adanya intimidasi terhadap Amsal Sitepu, dengan memberikan sekotak brownies. Kejari Karo juga meminta Amsal mengikuti proses hukum tanpa ribut-ribut di media sosial.

Jaksa Kejari Karo Wira Arizona menyampaikan pemberian sekotak bronis kepada Amsal itu merupakan bagian dari upaya kemanusiaan kepada seorang tahanan. Dia juga mengaku tidak pernah meminta Amsal mengikuti alur proses hukum dan tidak ribut di media sosial.

"Siap, itu tidak ada Bapak, (tidak ada) saya sampaikan Pak," kata Wira saat ditanya Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta dilansir Antara, Kamis (2/4/2026).

Selain itu, dia mengatakan tidak sendirian saat peristiwa pemberian sekotak bronis itu kepada Amsal, karena dia hadir ke rumah tahanan bersama sejumlah staf kejaksaan lain.

"Di situ juga disaksikan bahwasanya penyerahan itu tidak dari tangan saya, yaitu tangan dari staf saya, dan tidak ada omongan apa-apa, Pak," kata dia.

Menurut dia, saat itu dirinya mendatangi Amsal ke Rumah Tahanan Tanjung Gusta, Sumatera Utara, untuk agenda pemeriksaan. Dia pun mengaku telah berkoordinasi dengan pengacara dari Amsal, tetapi pengacara itu tidak hadir dalam pemeriksaan itu.

Saat memberikan bronis itu, dia pun mengaku tidak sama sekali berniat untuk mengintimidasi Amsal. Di sisi lain, dia mengatakan bahwa pemberian bronis itu merupakan budaya yang telah dilakukan jaksa di Kabupaten Karo, sejak tahun 2024.

"Karena di awal permintaan ini kan dari tahanan, Pak. Karena orang ini minta kekurangan makanan, mohon dibantu, seperti itu," katanya.

Kasus Amsal Sitepu

Sebelumnya, Videografer proyek desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, yang menjadi terdakwa kasus korupsi penggelembungan anggaran, Amsal Christy Sitepu, mengungkapkan bahwa dirinya sempat mendapatkan intimidasi saat menjalani proses hukum.

Dia mengaku sempat mendapatkan sekotak bronis dari seorang jaksa yang meminta agar dirinya mengikuti alur hukum dan tidak perlu ribut-ribut di media sosial. Menurut dia, intimidasi itu terjadi di rumah tahanan tempat dirinya ditahan.

"Tapi saya bilang saya nggak takut, saya enggak salah," kata Amsal dalam rapat bersama Komisi III DPR RI secara daring yang digelar di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (30/3).

Amsal Sitepu divonis bebas usai rapat bersama Komisi III DPR. Dia merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan video profil desa di Kabupaten Karo.

Putusan ini sekaligus mematahkan seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut videografer asal Kabupaten Karo tersebut dengan hukuman penjara.

Sidang yang berlangsung di ruang utama PN Medan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Yusafrihardi Girsang. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan.

"Menyatakan terdakwa Amsal Christy Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan. Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," tegas Yusafrihardi di hadapan para pengunjung sidang.

Selain membebaskan Amsal, hakim juga memerintahkan agar hak-hak terdakwa segera dipulihkan, baik secara kedudukan, harkat, maupun martabatnya di mata hukum dan masyarakat.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6