Rimbawan dan Tantangan Lingkungan di Era Modern, Ini Kata Pakar Kehutanan UGM

Profesi rimbawan dituntut untuk beradaptasi dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi demi memperkuat pengawasan hutan.

Diterbitkan 18 Maret 2026, 14:10 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Memperingati Hari Rimbawan pada 16 Maret, Dosen Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) Fiqri Ardiansyah menekankan esensi rimbawan di era modern tidak hanya sebatas mengatur kondisi lingkungan secara manual, melainkan perlu dibekali dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.

"Kemajuan teknologi dalam sistematisasi untuk monitoring dan evaluasi ekosistem hutan menjadi penting untuk dikembangkan saat ini. Kita tidak mengatur kondisi lingkungan, tetapi kita mengatur tekanan terhadap hutan dan memantau kondisi hutan yang terdampak berbasis saintek," ujar Fiqri dilansir dari laman resmi Universitas Gadjah Mada (UGM), Selasa 17 Maret 2026.

Di tengah keberhasilan Indonesia menekan laju deforestasi sebesar 11% pada tahun 2025, profesi rimbawan dituntut untuk bertransformasi dari sekadar penjaga hutan konvensional menjadi manajer lingkungan berbasis sains dan teknologi.

Fiqri menegaskan bahwa keberhasilan penurunan deforestasi tersebut bukan semata-mata buah dari kebijakan teknis di atas kertas. Menurutnya, capaian ini merupakan buah dari sinergi antara kebijakan yang tepat dan pendampingan imersif di lapangan. 

"Keberhasilan penurunan laju deforestasi tidak hanya buah dari kebijakan, tetapi juga dari dinamika sosial di lapangan yang sudah mendapatkan pendampingan yang tepat. Adanya kebijakan, tanpa pendampingan yang tepat maka tidak akan berjalan dengan optimal," papar dia.

Fiqri juga menyoroti posisi tawar profesi rimbawan saat ini yang harus terus berpegang teguh sebagai penelaah kawasan hutan yang sesuai dengan fungsi peruntukannya.

"Peruntukan dan pemanfaatan hutan harus disesuaikan dengan kondisi kesehatan hutan serta daya dukung ekosistem. Tawar menawar yang tidak sesuai justru akan meningkatkan lahan terdegradasi," tegas dia.

Pengawasan Hutan Berbasis IoT

Lebih lanjut, Fiqri menegaskan bahwa peruntukan dan pemanfaatan hutan harus berpijak pada kondisi kesehatan hutan.

Apabila kesepakatan tawar-menawar berlandaskan kepentingan dan mengabaikan aspek ekologis, maka dapat dipastikan hanya akan memperluas lahan yang terdegradasi dan berdampak langsung pada kerentanan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Di sisi lain, rencana pemerintah membuka formasi Polisi Kehutanan (Polhut) hingga 70.000 personel memicu perdebatan mengenai efektivitas pengawasan. 

Fiqri menilai, meskipun penambahan personel penting untuk penguatan wilayah, investasi pada teknologi berbasis Internet of Things (IoT) jauh lebih mendesak guna memantau kawasan hutan dengan luas 125 juta hektar secara real-time.

"Optimalisasi personel saat ini yang melek teknologi penting untuk menjadi modal sistem dasar. Pengembangan IoT mampu membantu monitoring kawasan hutan yang luas. Penambahan personel dapat juga dilakukan untuk penguatan, tapi tidak murni hanya patroli," tegas dia.

Menurut Fiqri, sebanyak apapun personel polhut, bantuan teknologi tetap diperlukan agar pengawasan dapat berjalan optimal.

Kajian Kawasan Ekosistem Esensial (KEE)

Sementara itu, bencana alam seperti tanah longsor dan banjir yang marak terjadi beberapa bulan terakhir, menunjukkan adanya kendala serius dalam intervensi vegetatif. 

Waktu dan energi, kata dia, menjadi hambatan utama bagi rimbawan dalam melakukan pemulihan fungsi hidrologis hutan di Daerah Aliran Sungai (DAS).

Selain bencana hidrometeorologi, penyempitan habitat asli juga terus memicu konflik antara satwa dan manusia. 

Fiqri menyampaikan bahwa penguatan kajian Kawasan Ekosistem Esensial (KEE) merupakan strategi paling ideal dalam mengelola zona penyangga. 

KEE berfungsi untuk melindungi ancaman kawasan di luar kawasan hutan konservasi, yang secara ekologis penting bagi konservasi keanekaragaman hayati yang mencakup ekosistem alami dan buatan yang memiliki keunikan baik spesies flora maupun fauna.

Ia menilai kajian ini penting sebagai strategi permasalahan satwa dan manusia.

"Kajian Kawasan Ekosistem Esensial saat ini menjadi penting sebagai strategi permasalahan konflik satwa dan manusia," pungkas Fiqri.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6