Dedi Mulyadi Serahkan Kompensasi Sopir Angkot Puncak, Setop Operasi Sementara Saat Libur Lebaran

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyerahkan secara simbolis kompensasi kepada sopir angkot Puncak untuk setop beroperasi sementara saat libur Lebaran 2026.

Diterbitkan 16 Maret 2026, 03:03 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Pemprov Jabar beri kompensasi sopir angkot Puncak atasi macet Lebaran 2026.
  • Sebanyak 2.068 sopir menerima Rp 1 juta untuk tidak beroperasi 5 hari.
  • Angkot wajib patuhi larangan beroperasi atau akan ditindak tegas.

Liputan6.com, Jakarta - Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat (Jabar) menyerahkan secara simbolis kompensasi kepada sopir angkutan kota (angkot) yang melayani jalur Puncak di Mako Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu 15 Maret 2026.

Penyerahan kompensasi tersebut merupakan bagian dari kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar untuk menghentikan sementara operasional angkot di kawasan Puncak selama periode libur Lebaran 2026 guna mengurangi potensi kemacetan di jalur wisata tersebut.

"Di sini hampir 2.000 orang sopir angkot dari sekitar 700 angkot yang mendapatkan kompensasi agar tidak beroperasi sementara saat libur Lebaran, supaya kemacetan di Puncak bisa ditekan," ujar Dedi Mulyadi, melansir Antara.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat Dhani Gumelar mengatakan, program kompensasi tersebut diberikan kepada 2.068 sopir angkot yang melayani rute menuju kawasan Puncak.

Dia menjabarkan, penghentian operasional angkot dilakukan pada 22, 23, 24, 27, dan 28 Maret selama periode libur Lebaran berdasarkan hasil survei dan prediksi peningkatan aktivitas masyarakat menuju kawasan wisata Puncak.

"Jumlah sopir yang menerima kompensasi sebanyak 2.068 orang. Ini dilakukan karena setiap tahun kawasan Puncak menjadi titik dengan tingkat kepadatan lalu lintas paling tinggi," kata Dhani.

 

Besaran Kompensasi

Dhani menjelaskan, kompensasi diberikan sebesar Rp 200 ribu per hari sehingga setiap sopir menerima total Rp 1 juta selama lima hari penghentian operasional. Dana kompensasi tersebut, kata dia, telah ditransfer langsung ke rekening penerima melalui Bank BJB.

"Program ini hanya berlaku bagi angkot yang melayani rute di kawasan Puncak, sementara operasional angkutan umum di wilayah lain tetap berjalan seperti biasa untuk melayani kebutuhan masyarakat," terang Dhani.

Kemudian, Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor Dadang Kosasih menambahkan, angkot yang terlibat dalam program tersebut berasal dari tiga trayek utama di kawasan Puncak.

Trayek tersebut antara lain angkot 02C rute Pasir Muncang–Ciawi sebanyak 73 kendaraan, 02B rute Sukasari–Cibedug sebanyak 175 kendaraan, serta 02A rute Sukasari–Cisarua sebanyak 530 kendaraan.

 

Angkot Wajib Patuhi Kebijakan

Dadang menegaskan seluruh angkot pada trayek tersebut wajib mematuhi kebijakan penghentian operasional pada tanggal yang telah ditentukan.

"Pertama harus mengikuti aturan. Pada tanggal 22, 23, 24, 27, dan 28 itu murni tidak ada kendaraan angkot yang beroperasi di tiga jurusan tersebut," kata dia.

Menurut Dadan, petugas dari Dinas Perhubungan bersama kepolisian akan melakukan pengawasan di lapangan. Jika ditemukan angkot yang tetap beroperasi, maka akan dilakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Pertama kami imbau, jika masih beroperasi akan kami tindak tilang bersama kepolisian," jelas Dadang.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6