Solusi Dedi Mulyadi untuk Ratusan Buruh Korban PHK

Dedi menyebut industri padat karya seperti garmen bergeser dari kawasan Bandung Raya.

Diterbitkan 04 Agustus 2026, 13:48 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Ratusan buruh garmen PT Namnam Fashion Industries di Kota Cimahi terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Video momen para pekerja menangis usai terkena PHK beredar di media sosial.

Menanggapi hal itu, Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi mengakui PHK memang acap kali terjadi di industri padat karya. Biasanya, industri padat karya akan pindah ke tempat yang upah tenaga kerjanya lebih murah.

"Kalau dia sudah break-event point kemudian ada tempat lain yang lebih murah tenaga kerjanya biasanya pindah. Itu sudah di mana-mana," kata Dedi Mulyadi di Kantor BPSDM Jabar, Selasa (4/8/2026).

"Jadi mereka tidak membuat perusahaan ini permanen seperti industri padat modal," lanjut dia.

Saat ini, Dedi menyebut industri padat karya khususnya garmen sudah mulai bergeser dari kawasan Bandung Raya ke kawasan Indramayu dan Majalengka. Maka dari itu, jika masih ingin bekerja di pabrik garmen, para pekerja mesti pindah ke sana.

"Memang daerahnya bergeser yang biasanya di Bandung, di Karawang, di Purwakarta, di Bandung Barat karena di Indramayu, di Majalengka upahnya lebih rendah, mereka pindah ke sana," ujar dia.

Dedi menyebut puluhan ribu lowongan pekerjaan di industri garmen sedang dibuka di Indramayu. Dia pun berharap para pekerja yang terkena PHK bisa beralih ke sana agar dapat tetap memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.

"Banyak. Di Majalengka, Indramayu itu banyak. Indramayu butuh puluhan ribu tuh untuk sektor industri sepatu, alas kaki, garmen ya, banyak," bebernya.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar, Firman Desa, menyebut total 178 pekerja di PT Namnam Fashion Industries yang terkena PHK.

"Konfirmasi dari Disnaker Cimahi, perusahaan melakukan efisiensi dan total yang di-PHK sebanyak 178 orang," kata dia.

Firman memastikan semua hak para pekerja seperti pesangon sudah dibayarkan pihak perusahan kepada para pekerja yang terkena PHK. Selanjutnya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar akan segera mendorong mereka untuk mencairkan dana Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan.

"Setidaknya itu bisa membantu pekerja yang ter-PHK selama dalam masa tidak bekerja, dan juga bisa masuk ke dalam akses pasar kerja baru agar cepat dapat bekerja kembali, dan jika masih dibutuhkan pekerja yang ter-PHK pun bisa mengakses pelatihan kerja," ungkap dia.