Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Rejang Lebong periode 2025-2030, Muhammad Fikri Thobari. OTT ini terkait penerimaan hadiah atau janji ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong.
Deputi Bidang Penindakan KPK, Asep Guntur mengatakan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan korupsi yang melibatkan Fikri Thobari. Setelah menerima laporan, KPK melakukan pengumpulan informasi dan menemukan sejumlah proyek fisik di Dinas PUPRPKP Rejang Lebong dengan total anggaran mencapai Rp 91,13 miliar pada awal 2026.
Pada Februari 2026, Fikri Thobari bersama Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo serta orang kepercayaannya B. Daditama diduga menggelar pertemuan di rumah dinas bupati untuk membahas pengaturan rekanan proyek tahun anggaran 2026. Dalam pertemuan itu, diduga muncul permintaan fee atau ijon sekitar 10–15 persen dari nilai proyek.
Advertisement
Setelah pengaturan disepakati, Fikri Thobari menuliskan inisial rekanan yang akan mendapat paket proyek dalam lembar rekap pekerjaan fisik dan mengirimkannya kepada Daditama melalui WhatsApp. KPK menduga permintaan fee tersebut berkaitan dengan kebutuhan dana menjelang Hari Raya Lebaran.
Selanjutnya, diduga terjadi kesepakatan antara pihak penyelenggara negara dengan tiga kontraktor, yakni Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro.
Para kontraktor tersebut diduga menyerahkan fee awal atau ijon melalui sejumlah perantara dengan total sekitar Rp 980 juta. Rinciannya, Edi Manggala menyerahkan Rp 330 juta pada 26 Februari 2026, sementara pada 6 Maret 2026 Irsyad Satria Budiman menyerahkan Rp 400 juta melalui ASN Santri Ghozali, dan Youki Yusdiantoro menyerahkan Rp 250 juta melalui ASN Rendy Novian.
“Setelah mendapat kecukupan informasi tersebut, pada pekan lalu tim KPK melakukan pemantauan intensif di wilayah Bengkulu,” kata Asep dalam konferensi pers, Selasa (11/3/2026).
Amankan 13 Orang
Saat melakukan OTT, KPK mendapati adanya proses penyerahan uang yang diduga sebagai fee proyek. Uang tersebut dibungkus plastik dan dimasukkan ke dalam tas berwarna hitam yang diserahkan oleh Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo kepada Fikri Thobari.
Dalam operasi tersebut, KPK kemudian mengamankan Hary Eko Purnomo bersama seorang ASN di Dinas PUPRPKP, Santri Ghozali, serta sejumlah pihak lainnya saat mereka sedang berbuka puasa bersama di sebuah restoran di kawasan Pantai Panjang, Bengkulu.
“Secara paralel, tim KPK juga mengamankan pihak-pihak lainnya di sejumlah lokasi, di antaranya di Bengkulu, Kepahiang, dan Rejang Lebong,” ujar Asep.
Secara keseluruhan, 13 orang diamankan dalam operasi tersebut. Dari jumlah itu, sembilan orang dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa pagi (10/3/2026).
Mereka yang dibawa ke Jakarta di antaranya Fikri Thobari, Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri, Hary Eko Purnomo, Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, Youki Yusdiantoro, Rendy Novian, dan Santri Ghozali.
Dalam operasi tersebut, tim KPK turut menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai senilai Rp 756,8 juta. Uang itu ditemukan di beberapa lokasi berbeda.
Sebanyak Rp 309,2 juta ditemukan di dalam mobil milik Kepala Dinas PUPRPKP. Kemudian Rp 357,6 juta ditemukan di dalam tas hitam di rumah yang sama. Sementara Rp 90 juta lainnya ditemukan di dalam koper yang disimpan di kolong televisi di rumah salah satu ASN.
Advertisement
5 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka
Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan korupsi berupa penerimaan suap atau ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, KPK kemudian meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan.
KPK lalu menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Fikri Thobari, Hary Eko Purnomo, Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro.
KPK selanjutnya menahan para tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, Fikri Thobari bersama Hary Eko Purnomo diduga berperan sebagai pihak penerima suap. Keduanya disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, tiga pihak swasta yang diduga sebagai pemberi suap yakni Irsyad Satria Budiman, Youki Yusdiantoro, dan Edi Manggala disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5528977/original/025088700_1773301964-BGN_klaim_pendaftaran_PPPK.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5441706/original/046861700_1765516083-jasa_marga.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5249187/original/085359700_1749630481-PejalanKaki.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8219345/original/056761200_1781079103-koperasi_desa-_cek_fakta.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5527115/original/006878400_1773182230-8.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1298223/original/097011300_1469504769-KPK.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9245742/original/085478200_1783138991-verde.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9299398/original/064759200_1784250864-000_B8VA8NK.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9300741/original/083077900_1784373810-olmo.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9289600/original/065309500_1783409865-Portugal_s_Cristiano_Ronaldo.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9301613/original/093079500_1784504537-000_C2LE74U.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9301644/original/087929500_1784508450-trump_2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264053/original/051807800_1782069676-Spain_s_Lamine_Yamal.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260490/original/004683900_1781597232-063_2281735743-Spanyol_vs_Tanjung_Verde.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8257806/original/036653900_1781257253-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9301596/original/087157300_1784500330-063_2286807575.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4786318/original/084826700_1711521270-GJmtYCIbgAAkw1f.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9299963/original/007789300_1784281017-mainoo.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4065432/original/001612500_1656325087-WhatsApp_Image_2022-06-27_at_5.08.03_PM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9309692/original/048815100_1785237145-IMG_20260728_172553_2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5553289/original/016345400_1775927447-10.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4436068/original/050965700_1684736509-Sekda-Riau-Hariyanto-Bungkam-Usai-Diklarifikasi-KPK-soal-Harta-Kekayaan-Angga-7.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9306884/original/012167500_1784913813-jam4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5528139/original/055919000_1773242149-kpk1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5533582/original/000661600_1773744865-IMG_2841.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9306889/original/052616400_1784913815-jam10.jpg)