Kasus Selebgram Nabilah O’brien Akan Bergulir ke DPR

RDPU DPR akan hadirkan selebgram sekaligus pemilik restoran Nabilah O’brien, setelah kasus dugaan pencurian di tempat usahanya justru membuatnya jadi tersangka.

Diterbitkan 06 Maret 2026, 11:08 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Komisi III DPR akan RDPU kasus Nabilah O'brien, korban pencurian yang jadi tersangka.
  • DPR mengundang Nabilah dan Kepolisian untuk mencegah kriminalisasi warga negara.
  • Nabilah mengaku jadi tersangka setelah unggah CCTV pencurian, diminta Rp 1 miliar.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi III DPR akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan selebgram pemilik resto Nabilah O'brien, yang menjadi tersangka atas laporan dugaan pencurian di restoran miliknya. 

"Komisi III DPR RI akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) kasus pemilik resto Nabilah O'brien pada Senin (9/3) besok yang mengaku sebagai korban pencurian yang justru dijadikan tersangka," kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman kepada wartawan, Jumat (6/3/2026).

Politikus Gerindra ini menyebut pihaknya akan mengundang tidak hanya Nabilah O'Brien, melainkan juga pihak Kepolisian.

"Kami akan mengundang Nabilah O'brien bersama kuasa hukumnya serta aparat penegak hukum terkait," ungkap Habiburokhman.

Dia pun berharap, dengan digelarnya RPDU pada Senin depan, diharapkan tak ada lagi yang mengalami kriminaliasi, tak terkecuali untuk korban.

 

"Kami optimis pertemuan tersebut akan membawa hasil positif dalam artian tidak akan ada warga negara yang dikriminalisasi," kata Habiburokhman.

Korban Pencurian Jadi Tersangka

Sebelumnya, Selebgram Nabilah O’Brien mengaku ditetapkan sebagai tersangka setelah mengunggah rekaman CCTV dugaan pencurian di restorannya, di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

Pengakuan itu disampaikan lewat akun Instagram @nabobrien. Ia mengatakan selama lima bulan memilih bungkam karena takut.

“Saya korban pencurian yang menjadi tersangka di Bareskrim Polri. Saya diam selama lima bulan karena saya takut untuk bersuara dan berbicara, kata Nabilah dalam unggahannya diakun instgram dikutip, Kamis (5/2/2026).

Nabilah mengaku diminta mengakui bahwa unggahan dan rekaman CCTV yang ia bagikan merupakan fitnah. Ia juga mengklaim dimintai uang Rp 1 miliar.

“Selama lima bulan saya diminta untuk mengakui bahwa apa yang saya ungkapkan dan CCTV saya adalah fitnah, juga saya diminta Rp 1 miliar. (Saya) sudah coba segala macam upaya untuk membela diri saya, saya benar-benar takut,” ujar dia.

Oleh karena itu, dia meminta perhatian Komisi III DPR dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar memberikan kepastian hukum.

“Bapak/Ibu Komisi III DPR RI dan Bapak Kapolri, saya mohon berikan (kepastian) hukum untuk saya korban pencurian. Saya harap dapat melanjutkan hidup saya dan saya yakin keadilan bisa ditegakkan. Hanya ini yang bisa saya lakukan, saya tidak tahu harus berlindung ke mana, pak,” ucap dia.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6