RUU Perampasan Aset Tetap Prioritas, DPR Beberkan Prosesnya

Baleg DPR membantah adanya keputusan pengeluaran RUU dari Prolegnas Prioritas 2026.

Diterbitkan 12 Juli 2026, 13:59 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • RUU Perampasan Aset tidak dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2026.
  • RUU ini masih terdaftar di Prolegnas Prioritas 2026 sebagai usulan DPR RI.
  • Komisi III DPR intensif menyusun RUU, melibatkan pakar dan partisipasi publik.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung membantah informasi yang menyebutkan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset telah dikeluarkan dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026.

Martin mengatakan, dalam Paripurna DPR tidak ada keputusan terkait dikeluarkannya RUU Perampasan Aset dari Prolegnas Prioritas 2026.

“RUU tersebut masih terdaftar di Prolegnas Prioritas 2026 dengan nomor urut 6 sebagai usulan dari DPR RI. RUU Perampasan Aset disiapkan oleh Komisi III DPR RI,” ujar Martin, pada wartawan, Minggu (12/7/2026).

Menurut Martin, saat ini Komisi III sedang menyusun RUU Perampasan Aset. Bahkan, rapat penyusunannya terus berlangsung secara intensif. Komisi III juga tengah mengundang pakar, akademisi, NGO, dan praktisi dalam rangka mendapat masukan terkait RUU tersebut.

"RUU Perampasan Aset telah disepakati dalam Prolegnas oleh DPR dan Pemerintah. Artinya DPR dan Pemerintah concern untuk menyusun RUU ini dengan sebaik-baiknya dan melibatkan partisipasi publik dalam perumusan norma-normanya", tambah Martin.

Adapun terkait perkembangan detail perumusan dari norma-norma di dalam RUU tersebut, Martin pun menyerahkan hal tersebut pada komisi III DPR.

"Tentunya bisa ditanyakan lebih lanjut ke Komisi III sebagai Alat Kelengkapan Dewan atau AKD yang ditugaskan untuk menyusunnya", pungkas Martin.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6