Kasatgas Tito Tegaskan Penambahan TKD ke Daerah Terdampak Bencana untuk Percepat Pemulihan

Mendagri selaku Kasatgas PRR Pascabencana Sumatera Tito Karnavian menegaskan penambahan dana TKD kepada daerah terdampak untuk mempercepat pemulihan.

Diterbitkan 05 Maret 2026, 20:06 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Mendagri menambah Rp 10,6 T TKD untuk percepatan pemulihan bencana di Sumatera.
  • Dana TKD diberikan ke seluruh kabupaten/kota di Aceh, Sumut, Sumbar, termasuk yang tidak terdampak.
  • Anggaran dapat digunakan untuk pemulihan, mitigasi bencana, pencegahan, dan penanganan inflasi.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) selaku Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera Muhammad Tito Karnavian menegaskan penambahan dana Transfer ke Daerah (TKD) kepada daerah terdampak bencana di Sumatera untuk mempercepat pemulihan. Total penambahan TKD tersebut mencapai sekitar Rp 10,6 triliun.

Penjelasan ini disampaikannya pada Sosialisasi Surat Edaran tentang Penyesuaian TKD Tahun Anggaran (TA) 2026 dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi daerah terdampak bencana di wilayah Provinsi Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).

Kegiatan yang diikuti oleh pemerintah daerah (Pemda) di tiga provinsi terdampak tersebut berlangsung secara virtual dari Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Kamis (5/3/2026).

Penambahan TKD ini merupakan realisasi dari usulan Mendagri kepada Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI. “Kita ingin memperkuat kemampuan keuangan daerah-daerah yang terkena bencana, tiga provinsi bencana Sumatera,” ujarnya.

Ia mengatakan, Presiden memutuskan penambahan tersebut tidak hanya diberikan kepada daerah yang terdampak bencana secara langsung. Namun, penambahan ini diberikan kepada seluruh kabupaten/kota dan provinsi di Sumut, Sumbar, dan Aceh, termasuk yang tidak terdampak.

“Beliau (Presiden) memutuskan untuk memberikan semua, baik yang terdampak atau tidak se-provinsi, karena dianggap bencana, bencana provinsi,” ujarnya.

 

Tindak Lanjut Kebijakan

Saat ini kebijakan tersebut telah ditindaklanjuti melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Republik Indonesia (RI) Nomor 59 Tahun 2026. Dirinya juga telah menerbitkan surat edaran untuk mengatur teknis penggunaannya.

“Saya berusaha untuk mempermudah rekan-rekan eksekutif kepala daerah,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan Presiden meminta agar anggaran tambahan tersebut betul-betul digunakan untuk mempercepat pemulihan bencana.

Bagi daerah yang tidak terdampak bencana, anggaran ini dapat digunakan untuk mendukung program mitigasi ataupun pencegahan bencana, seperti memperbaiki jembatan atau bendungan yang dianggap rawan terdampak.

“Termasuk juga untuk penanganan tata ruang misalnya, pendidikan latihan untuk penanganan bencana. Bahkan saya juga membuat kesempatan bisa digunakan untuk penanganan inflasi,” jelasnya.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6