Imparsial Minta Pemerintah dan DPR Evaluasi Posisi RI di Board of Peace Pasca Serangan AS ke Iran

Imparsial mengkritik keras serangan militer Amerika Serikat dan Israel ke Iran, menyebut Board of Peace telah berubah menjadi “Board of War”.

Diterbitkan 02 Maret 2026, 06:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Imparsial menyayangkan serangan AS-Israel ke Iran, menyebut AS Board of Peace jadi Board of War.
  • Iran menuduh AS-Israel melakukan terorisme dan pembunuhan pemimpin, melanggar hukum internasional.
  • Rusia mengecam agresi AS-Israel, mengancam eskalasi dan keamanan nuklir di kawasan.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Imparsial, Ardi Manto menyayangkan serangan ke Iran yang dilakukan Amerika Serikat (AS) dan Israel, pada 28 Februari 2026.

Menurut dia, AS sebagai penggagas Board of Peace (BoP) sudah menjelma sebagai Board of War.

Board of Peace sudah berubah menjadi ‘Board of War’ karena BoP yang diketuai dan didominasi oleh Donald Trump telah melakukan serangan militer ke Iran,” kata Ardi seperti dikutip dari keterangan tertulis, Minggu (1/3/2026).

“Ketua BoP yang seharusnya menjaga perdamaian justru melakukan tindakan yang melawan perdamaian itu sendiri,” sambungnya.

Atas dasar itu, atas nama Imparsial, Ardi menyatakan lima sikap resminya agar Indonesia dapat menolak perjanjian dagang Indonesia–AS. Termasuk, mendesak DPR RI dan pemerintah mengevaluasi seluruh kesepakatan yang timpang

“Imparsial meminta evaluasi keterlibatan Indonesia dalam Piagam BoP, menolak pengiriman pasukan TNI ke Gaza tanpa mandat DK PBB, serta menyimpulkan bahwa kebijakan tersebut membawa Indonesia ke jurang imperialisme dan patut dikoreksi oleh rakyat dan bangsa Indonesia,” kata dia.

Langgar Hukum Internasional

Sebelumnya, Iran menuding Amerika Serikat (AS) dan Israel melakukan aksi terorisme dan pembunuhan terencana (assassination) terhadap pemimpin tertinggi Iran, Ali Khamenei dan pejabat tinggi lainnya. Pembunuhan itu terjadi pada Sabtu (28/2/2026).

"Tindakan teroris oleh AS dan rezim Zionis [Israel], yang melakukan pembunuhan terencana terhadap pemimpin tertinggi serta pejabat tinggi lainnya melalui agresi militer terhadap keutuhan wilayah dan kedaulatan nasional negara [Iran], merupakan serangan yang belum pernah terjadi sebelumnya terhadap seluruh prinsip dan norma internasional," kata Kementerian Luar Negeri Iran melalui pernyataan resminya, Minggu (1/3/2026).

Iran menegaskan serangan gabungan kedua negara itu juga melanggar prinsip dan norma hukum internasional, termasuk Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Menurut Iran, penggunaan kekuatan militer terhadap pimpinan negara berdaulat tidak dapat dibenarkan dalam sistem hukum internasional.

Rusia Sebut AS Langgar Hukum Internasional

Duta Besar Rusia untuk PBB, Vassily Nebenzia menuntut AS dan Israel segera menghentikan tindakan agresif terhadap Iran. Serangan itu dianggap melanggar piagam PBB dan hukum internasional.

Berbicara dalam rapat darurat Dewan Keamanan PBB, Nebenzia menyebut agresi terhadap Iran itu telah memicu eskalasi di kawasan dan berpotensi menyebar jauh melampaui perbatasannya.

Nebenzia menilai, tindakan AS dan Israel itu merupakan aksi agresi bersenjata tanpa provokasi yang melanggar Piagam PBB dan hukum internasional.

"Aksi agresi bersenjata tanpa provokasi yang melanggar Piagam PBB dan hukum internasional," kata Nebenzia.

Menurutnya, aksi itu berisiko menimbulkan bencana kemanusiaan dan ekonomi yang serius di kawasan. Eskalasi di sekitar Iran juga dinilai mengancam keamanan nuklir dan radiologis.

Dia mendorong Direktur Jenderal Badan Energi Atom Internasional (IAEA) Rafael Grossi mengecam serangan tersebut. Nebenzia menyatakan Moskow siap membantu menemukan solusi diplomatik bagi krisis di Iran.

“Kami menekankan perlunya segera melanjutkan penyelesaian politik dan diplomatik, mencari solusi berdasarkan hukum internasional, saling menghormati, dan keseimbangan kepentingan. Rusia siap memberikan semua bantuan yang diperlukan,” katanya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6