Kronologi Bripda Pirman Renggut Nyawa Junior, Berawal dari Panggilan Tak Direspons

Kronologi kasus penganiayaan mengakibatkan meninggalnya seorang bintara muda bernama Bripda Dirja Pratama (19).

OlehFauzan
Diterbitkan 26 Februari 2026, 17:54 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Bripda Dirja Pratama meninggal akibat penganiayaan di Polda Sulsel.
  • Bripda Pirman jadi tersangka tunggal, motifnya korban tidak loyal.
  • Korban dipukul dan dicekik, dua polisi lain diduga langgar etik.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengungkapkan, kronologi kasus penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seorang bintara muda bernama Bripda Dirja Pratama (19). Kasus tersebut terjadi di lingkungan Direktorat Samapta Polda Sulsel dan kini telah ditetapkan satu orang tersangka.

Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan, peristiwa bermula dari dugaan ketidakhadiran korban saat dipanggil oleh seniornya.

"Korban atas nama Bripda Dirja Pratama tidak respek atau tidak loyal terhadap senior, Bripda P, karena dipanggil berkali-kali namun tidak diindahkan," kata Djuhandhani, Kamis (26/2/2026).

Menurutnya, korban sempat dipanggil dua kali pada malam hari, namun tidak menghadap. Pada pagi hari setelah salat Subuh, korban kemudian dijemput oleh pelaku.

"Dari malam dipanggil, dua kali dipanggil tidak menghadap, kemudian pada pagi hari setelah salat Subuh dijemput yang bersangkutan. Dianggap tidak loyal, itu motifnya," jelasnya.

Setelah itu, pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban. Djuhandhani menyebut Bripda Pirman menganiaya juniornya itu dengan cara mencekik dan memukulinya berulang kali.

"Terkait dengan perbuatan yang dilakukan pelaku, secara sendiri memukul berkali-kali sambil mencekik korban," ungkapnya.

Akibat penganiyaan itu, Bripda Dirja mengalami luka memar pada bagian perut, dada, wajah bahkan hingga mengeluarkan darah dari mulut. Tak lama setelah itu, Dirja pun dilarikan ke rumah sakit karena tak sadarkan diri.

Djuhandhani memastikan kejadian tersebut merupakan penganiayaan murni, bukan pengeroyokan. Hal itulah mengapa hingga saat ini pihaknya hanya menetapkan satu orang tersangka yakni Bripda Pirman.

"Yang terjadi adalah penganiayaan, bukan pengeroyokan. Beberapa teman satu angkatan (pelaku) yang melihat bahwa yang bersangkutan melakukan penganiayaan," tegasnya.

2 Polisi Bakal Disanksi Etik

Dalam proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa delapan orang saksi. Namun, belum ditemukan bukti keterlibatan langsung mereka dalam penganiayaan tersebut.

"Dari delapan orang yang diperiksa, kami belum mendapatkan bukti secara langsung mereka terlibat dalam kasus pembunuhan," ujarnya.

Meski demikian, terdapat dua anggota yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik. "Kami menduga dan mendalami lebih lanjut ada dua orang yang kita duga atau kenakan dalam proses disiplin maupun kode etik," jelas Kapolda.

Salah satu anggota diduga membersihkan darah di lokasi kejadian. "Kami melihat salah satu atas nama Bripda MA itu membersihkan darah dengan maksud agar tidak diketahui kejadian itu," ungkapnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6