Komisi IX DPR: Ekosistem Kerja Ojek Online Perlu Ditata Agar Lebih Berkeadilan

BPS mencatat 25 persen pekerja Indonesia bekerja lebih dari 49 jam per pekan, mayoritas berasal dari sektor informal dan pekerja gig seperti ojek online.

Diterbitkan 16 Februari 2026, 12:29 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • 25% pekerja Indonesia alami overwork (>49 jam/minggu), melebihi batas ILO.
  • Pekerja informal/gig, seperti ojol, terpaksa overwork karena pendapatan rendah.
  • DPR desak regulasi dan perlindungan sosial bagi pekerja gig dari pemerintah/platform.

Liputan6.com, Jakarta - Data terbaru Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Agustus 2025 yang dirilis Badan Pusat Statistik menunjukkan sebanyak 25 persen pekerja di Indonesia bekerja lebih dari 49 jam per pekan. Angka tersebut setara dengan sekitar 36,6 juta orang dari total 146,59 juta pekerja.

Padahal, Konvensi International Labour Organization (ILO) menetapkan batas jam kerja wajar maksimal 40 jam per minggu. Di Indonesia, ketentuan lembur diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2015 dengan batas maksimal empat jam per hari.

Anggota Komisi IX DPR RI Pulung Agustanto menilai fenomena kerja berlebihan (overwork) tersebut tidak banyak terjadi di sektor formal yang telah terlindungi regulasi, melainkan justru dominan dialami pekerja informal dan pekerja gig seperti pengemudi ojek online.

“Kelebihan jam kerja merupakan fenomena dari rendahnya pendapatan mereka,” ujar Pulung.

Menurutnya, pekerja informal dan gig terpaksa bekerja lebih lama bukan karena tuntutan pekerjaan, melainkan demi mengejar penghasilan tambahan agar kebutuhan hidup terpenuhi.

Pulung mengingatkan, kerja berlebihan tidak boleh dianggap sepele karena berpotensi menurunkan produktivitas jangka panjang sekaligus berdampak buruk pada kesehatan pekerja.

Ia secara khusus menyoroti kondisi pengemudi ojek online yang pendapatannya cenderung menurun, sementara tuntutan kerja justru meningkat.

“Untuk memenuhi kebutuhannya, driver online terpaksa bekerja melebihi jam normalnya. Platform diuntungkan, sementara para pekerja harus menanggung segala risikonya,” ungkap Pulung.

Di sisi lain, Pulung mengakui kehadiran pekerja gig berbasis platform digital telah membantu menurunkan angka pengangguran secara signifikan. Namun, ia menilai peran pemerintah dan platform dalam memberikan jaminan sosial kepada para pekerja tersebut masih sangat terbatas.

“Jikapun ada bantuan dari platform, sifatnya masih karikatif,” katanya.

 

 

Pemerintah Perlu Siapkan Regulasi Khusus

Pulung mengapresiasi beberapa platform yang mulai memberikan perlindungan jaminan sosial bagi pengemudinya. Namun, cakupan penerima manfaat dinilai masih sangat kecil.

“Dari sekitar 1,7 juta pengemudi, tidak lebih dari 20 persen yang mendapat fasilitas ini,” ujarnya.

Karena jumlah pekerja gig sangat besar, Pulung menilai pemerintah perlu segera menyiapkan regulasi khusus agar tercipta keadilan dan kepastian perlindungan bagi kelompok pekerja ini.

“Ekosistem kerja ojol perlu ditata agar lebih berkeadilan,” tegasnya.

Ia juga menyoroti istilah “mitra” yang kerap disematkan kepada pengemudi ojek online, sementara pada praktiknya jaminan perlindungan sosial sebagai pekerja justru minim.

“Tidak penting soal penyebutan, mau disebut mitra atau pekerja. Yang penting adalah tanggung jawab platform dan pemerintah untuk memberikan proteksi sosial kepada mereka,” pungkas Pulung.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6