Menhut Raja Juli Tegaskan Tanam Mangrove Tak Ubah Status Lahan Petani

Menhut menegaskan pentingnya sertifikat sebagai perlindungan hukum bagi petani.

Diterbitkan 07 Februari 2026, 12:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Menhut membantah hoaks pemerintah akan ambil lahan tambak setelah petani tanam mangrove.
  • Pemerintah berkomitmen berikan kepastian hukum lahan melalui sertifikasi massal bagi petani.
  • Menanam mangrove terbukti meningkatkan produktivitas tambak dan menjaga lingkungan.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kehutanan (Mehut) Raja Juli Antoni menjawab kekhawatiran kelompok tani hutan terkait status lahan bila para petani menanam mangrove di lahan tambak. Raja Antoni menegaskan bahwa isu yang menyebut petani tambak akan kehilangan lahan jika menanam mangrove merupakan kabar bohong.

Hal itu disampaikan Menhut saat berdialog dengan kelompok tani tambak dalam kunjungannya di Desa Liagu, Kecamatan Sekatak, Kabupate Bulungan, Kalimantan Utara. Dalam dialog, sejumlah petani menyampaikan adanya kekhawatiran di masyarakat bahwa pemerintah akan mengambil alih tambak setelah mangrove tumbuh besar.

“Itu adalah kebohongan, itu hoaks kalau dikatakan kelompok masyarakat diajak menanam mangrove, nanti setelah mangrovenya jadi lalu pemerintah akan mengambil lahan atau tambak bapak-ibu sekalian. Itu hoaks, fitnah, dan hasutan yang tidak benar,” tegas Menhut Raja Juli Antoni, saat berdialog, Sabtu (7/2/2026) dalam keterangan diterima.

Menhut menambahkan, pemerintah justru berkepentingan memastikan masyarakat memiliki kepastian hukum atas lahan yang mereka kelola. Ia mengingatkan pengalamannya saat menjabat sebagai Wakil Menteri ATR/BPN dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang bertujuan memberikan sertifikat tanah kepada masyarakat secara massal.

"Saya dulu Mantan Wamen ATR BPN, ada program PTSL, sertifikasi massal untuk masyarakat yang memiliki lahan. Nanti saya koordinasikan dengan Pak Gubernur, kita cek kanwilnya siapa, lalu bersama teman-teman kehutanan di sini kita identifikasi tambak-tambak yang belum disertifikat, yang sudah mengajukan tapi belum keluar, atau yang sertifikatnya sudah terbit tapi belum diambil,” kata Raja Antoni.

Ia menegaskan pentingnya sertifikat sebagai perlindungan hukum bagi petani. Menurutnya, tanpa kepastian legal, justru ada risiko lahan diambil pihak lain.

“Kalau khawatir pemerintah mengambil, yang bisa terjadi justru sebaliknya, bisa saja orang lain yang mengambil karena mereka punya sertifikat. Jadi kuasai secara fisik lahannya, gunakan tambak dengan baik, dan urus sertifikatnya,” tegasnya.

 

Tanam Mangrove

Dalam dialog, seorang petani bernama Herman menyebutkan dirinya mengalami keuntungan untuk tambaknya dengan menanam mangrove. Menhut menilai praktik menanam mangrove di area tambak sebagai contoh praktik baik (best practice) yang memberi manfaat nyata bagi petani. 

“Ini contoh teladan, dengan menanam mangrove justru produktivitas Pak Herman meningkat. Kalau tambak tidak ada mangrovenya, lama-kelamaan proses lingkungan hidup tidak berjalan optimal, tidak bisa menyerap karbon dan sebagainya, sehingga hasil tambak bisa menurun,” kata Raja Antoni. 

Pada acara ini, Menhut Raja Antoni melakukan penanama mangrove dalam rangka peringatan hari lahan basah sedunia. Penanaman dilakukan bersama dengan masyarakat, Head of Development Cooperation and Counsellor, Embassy of Canada to Indonesia Ms. Alice Birnbaum, Gubernur Kalimantan Utara Zainal A. Paliwang dan jajaran Kementerian Kehutanan.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6