KY soal Ketua-Wakil Ketua PN Depok Ditangkap KPK: Ternyata Korupsi Bukan karena Masalah Kesejahteraan

KY menyinggung kenaikan gaji hakim di era Presiden Prabowo Subianto.

Diterbitkan 07 Februari 2026, 06:49 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • KY mendukung penuh KPK usut dugaan korupsi hakim PN Depok yang mencederai integritas peradilan.
  • Korupsi hakim bukan hanya karena masalah kesejahteraan, meski gaji telah ditingkatkan negara.
  • KY berkomitmen tegakkan kode etik dan wujudkan peradilan bersih bersama Mahkamah Agung.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) menyatakan mendukung penuh langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut kasus dugaan korupsi yang melibatkan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Kasus tersebut dinilai mencederai integritas dan marwah lembaga peradilan sebagai benteng terakhir pencari keadilan.

Hal itu disampaikan Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial, Abhan, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2/2026).

“Kami tentu mendukung upaya yang dilakukan oleh KPK dalam rangka menjaga integritas di dalam proses peradilan ini,” ujar Abhan seperti dikutip Sabtu (7/2/2026).

Abhan sangat menyesalkan terjadinya peristiwa tersebut, terlebih dugaan korupsi justru melibatkan aparat peradilan yang seharusnya menjadi penjaga terakhir keadilan. Menurutnya, praktik judicial corruption merupakan persoalan serius yang mencoreng kehormatan lembaga peradilan.

“Kami KY menyesalkan ketika sebagai benteng akhir dari sebuah peradilan, justru terduga terkait dengan persoalan judicial corruption,” tegas Abhan.

Korupsi Bukan karena Masalah Kesejahteraan

Dia juga menyoroti fakta bahwa dugaan pelanggaran tersebut terjadi di tengah berbagai upaya negara dalam meningkatkan kesejahteraan hakim, khususnya soal gaji. Kondisi ini, kata Abhan, menjadi catatan penting bahwa persoalan korupsi di lingkungan peradilan tidak semata-mata disebabkan faktor kesejahteraan.

“Ini menjadi catatan besar bahwa ternyata tidak hanya persoalan kesejahteraan yang memicu terjadinya judicial corruption,” kritik Abhan.

Abhan menilai, kasus tersebut sangat mencederai kehormatan dan keluhuran martabat hakim sebagai penegak hukum. Oleh karena itu, KY menegaskan komitmennya bersama Mahkamah Agung (MA) untuk terus mewujudkan peradilan yang bersih, berintegritas, dan transparan.

“Kami tentu dengan MA punya komitmen yang sama untuk mewujudkan peradilan yang bersih, berintegritas, dan transparan,” kata Abhan.

Terkait penanganan internal, Abhan menegaskan bahwa KY akan menjalankan kewenangannya sesuai tugas dan fungsi, khususnya dalam penegakan kode etik dan pedoman perilaku hakim.

“Dengan kejadian ini, kami tentu akan melakukan penanganan sesuai porsi KY, yaitu penegakan kode etik,” dia menandasi.

5 Orang Jadi Tersangka

Pada 5 Februari 2026, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah hakim di Kota Depok, Jawa Barat. Operasi tersebut terkait dugaan praktik korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan di Pengadilan Negeri Depok.

Dalam operasi itu, KPK mengamankan tujuh orang, terdiri atas Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua Bambang Setyawan, seorang pejabat PN Depok, serta seorang direktur dan tiga pegawai PT Karabha Digdaya, anak usaha Kementerian Keuangan.

Dari hasil pemeriksaan, KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah I Wayan Eka Mariarta (EKA), Bambang Setyawan (BBG), Yohansyah Maruanaya (YOH), Trisnadi Yulrisman (TRI), dan Berliana Tri Kusuma (BER).

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6