Apa itu Bintang Bhayangkara Pratama? Penghargaan Negara untuk Meriyati Hoegeng

Meriyanti Roeslani Hoegeng, istri mantan Kapolri Jenderal Hoegeng, dianugerahi Bintang Bhayangkara Pratama atas dedikasinya. Apa itu Bintang Bhayangkara Pratama?

Diterbitkan 04 Februari 2026, 15:47 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Meriyanti Roeslani Hoegeng, sosok yang dikenal sebagai istri dari mantan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) ke-5, Jenderal Hoegeng Iman Santoso, telah dianugerahi Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Pratama. Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan jasa-jasa luar biasa yang telah disumbangkan oleh almarhumah dalam memajukan serta mengembangkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Penganugerahan ini menjadi sorotan publik, mengingat peran penting Meriyanti Roeslani sebagai pendamping setia Jenderal Hoegeng yang dikenal akan integritasnya.

Kabar duka menyelimuti keluarga besar Polri dan masyarakat Indonesia dengan berpulangnya Meriyanti Roeslani Hoegeng pada Selasa, 3 Februari 2026, pukul 13.24 WIB, di usia 100 tahun setelah menjalani perawatan akibat sakit.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan duka mendalam, menyebut almarhumah sebagai teladan dan saksi sejarah Polri. Beliau juga mengunggah foto kenangan terakhir bersama Eyang Meri di akun Instagram pribadinya.

Jenazah Meriyanti Roeslani Hoegeng dimakamkan di Taman Makam Giri Tama, Bogor, berdekatan dengan makam suaminya, Jenderal Hoegeng Iman Santoso. Pemberian Bintang Bhayangkara Pratama kepada Meriyanti menegaskan pengakuan negara terhadap kontribusi signifikan individu di luar institusi Polri.

Tanda kehormatan ini merupakan salah satu bentuk penghargaan tertinggi yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia, menunjukkan bahwa jasa tidak terbatas pada anggota kepolisian aktif.

Mengenal Lebih Dekat Bintang Bhayangkara Pratama

Bintang Bhayangkara adalah tanda kehormatan yang dianugerahkan oleh Pemerintah Republik Indonesia untuk menghormati jasa seseorang dalam memajukan dan mengembangkan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Penghargaan ini secara resmi ditetapkan pada tahun 1961. Tanda kehormatan ini berada satu tingkat di bawah Bintang Yudha Dharma dalam hierarki tanda kehormatan negara.

Terdapat tiga kelas dalam Bintang Bhayangkara, yaitu Bintang Bhayangkara Utama sebagai kelas tertinggi, diikuti oleh Bintang Bhayangkara Pratama, dan Bintang Bhayangkara Nararya sebagai kelas terendah. Bintang Bhayangkara Pratama merupakan kelas menengah dari tanda kehormatan ini, menunjukkan tingkat pengakuan yang signifikan.

Penerima Bintang Bhayangkara Pratama adalah anggota Polri atau Warga Negara Indonesia (WNI) bukan anggota Polri yang telah berjasa besar. Jasa tersebut harus ditunjukkan dengan keberanian, kebijaksanaan, dan ketabahan luar biasa yang melampaui panggilan kewajiban, serta disumbangkan terhadap kemajuan dan pengembangan kepolisian.

Kriteria dan Syarat Penerima Tanda Kehormatan

Penganugerahan Bintang Bhayangkara, termasuk Bintang Bhayangkara Pratama, didasarkan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Pasal 25 undang-undang tersebut mengatur syarat umum bagi penerima tanda kehormatan.

Syarat umum tersebut meliputi status sebagai Warga Negara Indonesia atau seseorang yang berjuang di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penerima juga harus memiliki integritas moral dan keteladanan, serta berjasa terhadap bangsa dan negara. Selain itu, mereka harus berkelakuan baik dan setia kepada bangsa dan negara.

Penting pula, calon penerima tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun. Untuk calon penerima yang berasal dari luar anggota Polri, syarat khususnya adalah harus berjasa besar terhadap kemajuan dan pengembangan kepolisian. Hal ini menunjukkan bahwa kontribusi dari masyarakat sipil juga sangat dihargai dalam upaya memajukan institusi Polri.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6