Usut Penipuan PT DSI, Bareskrim Sita Rp 4 Miliar dari 63 Rekening

Hingga kini, 46 saksi telah diperiksa, terdiri dari pihak OJK, lender, borrower, serta internal PT DSI.

Diterbitkan 28 Januari 2026, 21:05 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Bareskrim usut dugaan penggelapan PT DSI, periksa 46 saksi sejak 14 Januari 2026.
  • Polisi sita Rp 4 Miliar, blokir 63 rekening, dan sita aset PT DSI serta afiliasinya.
  • Penyidik koordinasi dengan LPSK, PPATK, dan akan periksa ahli untuk kasus ini.

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri terus mengusut dugaan penggelapan dan penipuan penyaluran dana masyarakat yang menyeret PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI). Penyidikan kasus ini sudah berjalan sejak 14 Januari 2026.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, hingga kini, 46 saksi telah diperiksa, terdiri dari pihak OJK, lender, borrower, serta internal PT DSI.

"Telah dilakukan permintaan keterangan terhadap 46 orang saksi," kata Ade Safri dalam keterangan tertulis, Rabu (28/1/2026).

Dia menambahkan, penyidik juga menggeledah kantor pusat PT DSI di kawasan SCBD. Dalam penggeledahan, turut disita dokumen, barang bukti, serta bukti elektronik terkait dugaan tindak pidana.

Selain itu, mengajukan pemblokiran terhadap 63 rekening milik PT DSI dan perusahaan afiliasinya, baik badan hukum maupun perorangan. Dalam perkara ini, Bareskrim telah menyita uang Rp 4.074.156.192. Uang tu bersumber dari rekening terlapor dan afiliasi yang sebelumnya diblokir.

"Melakukan penyitaan uang sebesar Rp. 4.074.156.192 dari 41 nomer rekening terlapor maupun afiliasinya yang sudah diblokir," ucap dia.

Dia menerangkan, penyidik juga menyita ratusan sertifikat tanah berupa SHM dan SHGB milik borrower yang dijaminkan di PT DSI, serta aset bergerak berupa satu unit mobil dan dua sepeda motor.

"Disita saat dilakukan penggeledahan di Kangor Pusat PT DSI," ucap dia.

 

Koordinasi dengan LPSK

Dalam penanganannya, Bareskrim turut berkoordinasi dengan LPSK untuk pendataan dan verifikasi korban lender terkait permohonan restitusi.

Rapat koordinasi juga dilakukan bersama PPATK untuk menganalisis transaksi keuangan yang diduga terkait tindak pidana.

Selain itu, penyidik melakukan penelusuran aset untuk mengikuti aliran dana hasil kejahatan dan mengamankan harta guna pemulihan kerugian para korban.

"Melakukan aset tracing (penelusuran aset) terutama untuk mengikuti jejak uang (follow the money) hasil tindak pidana, mengidentifikasi lokasi harta yang disembunyikan, dan mengamankannya untuk pemulihan kerugian para korban," ucap dia.

Dia mengatakan, penyidik juga berkomunikasi langsung dengan paguyuban lender guna menyampaikan perkembangan perkara dan hak korban.

 

Pemeriksaan

Ke depan, Bareskrim akan memeriksa sejumlah ahli, di antaranya ahli fintech OJK, ahli ITE, ahli digital forensik, ahli pidana, serta ahli keuangan syariah dari DSN MUI.

"Kami pastikan bahwa penyidikan atas perkara aquo akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel," tandas dia.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6