24 Jam Operasi Senyap Ciduk Bupati Sudewo dan Tim Delapan ke Gedung KPK

Bupati Sudewo sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk 20 hari ke depan.

Diterbitkan 21 Januari 2026, 13:50 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • KPK menangkap Bupati Sudewo dan tujuh orang lain dalam OTT di Pati.
  • Penangkapan berlangsung berjam-jam, KPK kesulitan identifikasi peran di lapangan.
  • Sudewo dan tiga kades ditetapkan tersangka pemerasan, uang Rp 2,6 miliar disita.

Liputan6.com, Jakarta - Bupati Sudewo kini tidak bisa lagi berkutik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjeratnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Pati, Jawa Tengah pada Minggu (18/1/2026).

Sudewo bukan satu-satunya yang ditangkap dalam operasi senyap itu. Ada tujuh orang lainnya ikut dicokok. Tetapi, penangkapan tidak dilakukan di jam dan lokasi yang sama.

Penangkapan Berlangsung Berjam-jam

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, menjelaskan proses penangkapan Sudewo dkk. Menurutnya, tak mudah bagi tim KPK mencokok orang nomor satu di Pati itu. Apalagi dalam kasus yang menjerat Sudewo melibatkan banyak pihak.

Berikut detik-detik penangkapan Sudewo dan kaki tangannya yang disebut dengan tim delapan:

Minggu 18 Januari-19 Januari:

Sejak Minggu malam hingga Senin dini hari Tim KPK mulai bergerak menemukan calon target dalam OTT hari itu.

Pukul 20.00 Wib

Tim KPK mulai bergerak. Tidak semua langsung ditangkap di jam yang sama. Ada yang pukul 21.00 dan pukul 23.00.

Pukul 24.00 Wib

Tim KPK akhirnya menangkap beberapa orang. Kemudian sempat melakukan percakapan sebelum akhirnya dibawa ke Mapolres Kudus untuk menjalani pemeriksaan. Namun, KPK tak merinci di jam mana Sudewo akhirnya diciduk. Pemeriksaan dilakukan sampai Senin dini hari pukul 01.00 Wib

"Jadi dari hari Minggu malem (18/1) itu sampai ke Senin pagi (dini hari) kita masih melek," kata Asep saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Kesulitan-kesulitan Dihadapi KPK

Usai melakukan OTT terhadap Sudewo dkk, KPK tak lantas menemukan jalan mulus mengungkap kasus ini. Ada kesulitan-kesulitan ditemui. Salah satunya, mengidentifikasi peran mereka yang ditangkap. Semua baru terungkap setelah pemeriksaan intensif mulai dilakukan selama berjam-jam.

"Di lapangan itu kita gak tahu ini siapa? Baru tahu ini orangnya si bupati atau tim delapan itu setelah pemeriksaan berjam-jam, keterangan dari sana-sini," ujar Asep.

Diboyong ke Jakarta dan Ditetapkan Tersangka

Setelah diterbangkan ke Jakarta dan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Sudewo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (20/1/2026) kemarin. Dia menjadi tersangka bersama tiga orang lainnya yang merupakan kepala desa yakni YON selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan. JION selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken dan JAN selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken.

"KPK menetapkan empat orang tersangka sebagai berikut. SDW Bupati Pati periode 2025-2030," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Keempatnya menjadi tersangka pemerasan kepada calon perangkat desa. Dalam OTT itu, KPK menyita uang tunai senilai Rp 2,6 miliar.

"Atas perbuatannya, terhadap para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana, telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP," ujar Asep.

Sudewo dan tiga lainnya kini dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6