Polisi Jelaskan Peluang Timothy Ronald Diperiksa di Kasus Dugaan Penipuan Investasi Kripto

Polda Metro Jaya mencatatkan suda ada dua laporan polisi terkait kasus dugaan penipuan investasi kripto yang menyeret nama Timothy Ronald. Kedua laporan tersebut kini masih dalam tahap penyelidikan.

Diterbitkan 20 Januari 2026, 18:23 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Polda Metro Jaya menerima dua laporan penipuan investasi kripto Timothy Ronald.
  • Penyidikan masih berlangsung, melibatkan klarifikasi pelapor, saksi, dan bukti.
  • Korban baru, Agnes Stefani, melaporkan kerugian Rp 1 miliar.

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya mencatatkan suda ada dua laporan polisi terkait kasus dugaan penipuan investasi kripto yang menyeret nama Timothy Ronald. Kedua laporan tersebut kini masih dalam tahap penyelidikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, laporan yang baru masuk masih harus didalami terlebih dahulu oleh penyidik. Tentunya melalui tahap klarifikasi pelapor, pemeriksaan saksi hingga alat bukti.

"Dua (laporan polisi) ya. Tadi malam, kemarin malam ada laporan lagi. Artinya LP baru masuk, berarti kan menyiapkan administrasi penyidikan. Nah, terhadap klarifikasi terhadap pelapor, termasuk saksi dan alat bukti, ini kan harus diolah dulu, baru dilakukan pemanggilan," kata Budi kepada wartawan, Selasa (20/1/2026).

Menurut Budi, pemanggilan pihak terlapor baru akan dilakukan setelah penyidik memperoleh data dan fakta yang cukup. Saat ini, penyidik juga masih menyesuaikan penerapan pasal pidana menyusul berlakunya KUHP baru, sehingga perlu sinkronisasi dengan pihak kejaksaan.

"Sehingga proses hukum ini harus berjalan secara runtut kepada teman-teman kejaksaan," ucap dia.

 

Tunggu Perkembangan Penyidikan

Soal waktu pemanggilan terlapor, lanjut Budi, petugas masih melihat perkembangan penyidikan. Namun, ia memastikan proses penegakan hukum tetap berjalan sesuai tahapan dan Undang-Undang yang berlaku.

Jika nantinya terlapor tidak memenuhi panggilan, polisi akan menempuh mekanisme bertahap, mulai dari panggilan pertama hingga kedua. Langkah jemput paksa akan dipertimbangkan setelah seluruh prosedur dilalui tanpa sikap kooperatif.

"Ya, pastinya kan ada surat panggilan pertama, ada surat panggilan kedua dengan alasan itu, apabila tidak ada surat perintah membawa kan masih bisa," ucap dia.

Kemungkinan penggabungan dua laporan menjadi satu pun masih tahap pengkajian. Meski objek perkara dan pasal yang dilaporkan serupa, penyidik akan melihat pertimbangan kebutuhan dan berkoordinasi dengan kejaksaan.

"Apakah ini akan menjadi satu ataupun akan di-split," tandas dia.

Pelapor Rugi Rp 1 Miliar

Korban dugaan penipuan investasi kripto yang menyeret nama Timothy Ronald kembali bertambah.

Kali ini, korbannya adalah seorang wanita bernama Agnes Stefani (25). Didampingi penasihat hukumnya mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin 19 Januari 2026.

Dia merugi hingga Rp 1 miliar. Tak hanya Timothy Ronald, Kalimasada turut menjadi telapor dalam laporan yang dibuat. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/483/1/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA

Agnes Stefani (25) bercerita sudah lima tahun berkecimpung di industri ini. Paham risiko, paham naik-turun pasar. Justru karena itu ia merasa yakin saat mengenal Timothy lewat Instagram.

"Saya kenal dengan beliau tuh melalui Instagram," kata Agnes di Polda Metro Jaya, Senin 19 Januari 2026.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6