Tips Wujudkan Hunian Layak dan Kawasan Pemukiman Berkelanjutan bagi Warga Semarang

Masyarakat diajak berperan aktif dalam mengawasi pembangunan, memanfaatkan hunian sesuai aturan, serta menjaga kebersihan lingkungan demi mewujudkan kota yang sehat dan bebas kumuh.

Diterbitkan 21 Januari 2026, 10:05 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Di tengah pesatnya laju urbanisasi dan pertumbuhan penduduk yang terus meningkat setiap tahunnya, kebutuhan akan tempat tinggal yang tidak hanya sekadar menjadi tempat berteduh, tetapi juga menjamin kesehatan, keamanan, dan kenyamanan penghuninya, menjadi tantangan krusial bagi kota-kota metropolitan, termasuk Kota Semarang, Jawa Tengah.

Rumah adalah kebutuhan dasar manusia yang hakiki, titik awal dari kesejahteraan keluarga dan fondasi bagi produktivitas masyarakat. 

Memahami urgensi tersebut, Pemerintah Kota Semarang mengambil langkah strategis dan tegas untuk menata ulang wajah permukiman kota melalui penerbitan instrumen hukum terbaru, yakni Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Dilansir dari www.ppid.semarang.go.id, Rabu (21/1/2026).

Regulasi anyar ini hadir bukan sekadar sebagai dokumen administratif semata, melainkan sebagai manifestasi komitmen kuat pemerintah daerah dalam menjawab kompleksitas masalah tata ruang yang kerap menghantui kota-kota besar.

Mulai dari menjamurnya kawasan kumuh, ketidakteraturan infrastruktur, hingga kesenjangan akses hunian bagi berbagai lapisan masyarakat.

Melalui payung hukum ini, Pemerintah Kota Semarang berupaya menciptakan sebuah ekosistem hunian yang berkeadilan, di mana, pembangunan perumahan tidak lagi berjalan secara parsial atau hanya berorientasi pada keuntungan pengembang semata, tetapi harus selaras dengan prinsip-prinsip keberlanjutan lingkungan dan tata ruang kota yang terintegrasi.

Dalam kebijakan tersebut, pemerintah daerah melakukan penekanan bahwa konsep 'layak huni' harus diterjemahkan secara komprehensif.

Hunian layak tidak hanya didefinisikan oleh kokohnya struktur bangunan, tetapi juga ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) yang memadai.

Dimulai dari sistem drainase yang baik untuk mencegah banjir, pengelolaan sampah terpadu, hingga akses air bersih dan juga sanitasi yang sehat. 

Perda Nomor 10 Tahun 2024 ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan, baik itu pengembang (developer), pemerintah, maupun masyarakat luas, sehingga setiap jengkal tanah yang dibangun di Kota Semarang memiliki legalitas yang jelas dan peruntukan yang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Perda ini mengamanatkan adanya kewajiban hunian berimbang dan memfasilitasi kemudahan bagi MBR untuk mendapatkan akses terhadap rumah yang layak, sehat, dan terjangkau. 

Ini adalah upaya konkret untuk menepis anggapan bahwa hunian layak di pusat kota hanya milik kalangan elit, sekaligus menegaskan bahwa negara hadir untuk menjamin hak bermukim bagi seluruh warganya tanpa terkecuali. 

Regulasi Menyeluruh Kawal Perencanaan Hingga Peningkatan Kualitas Lingkungan Hunian

Pemerintah Kota Semarang telah menetapkan standar baru dalam tata kelola hunian melalui regulasi teranyar yang mencakup berbagai aspek vital.

Berikut adalah ruang lingkup pengaturan yang menjadi fokus utama dalam kebijakan tersebut:

1. Perencanaan dan Pengendalian yang Terintegrasi

Pemerintah menerapkan aturan ketat mulai dari tahap perancangan desain hingga eksekusi konstruksi di lapangan. Langkah ini dilakukan untuk menjamin bahwa setiap unit rumah yang dibangun memiliki legalitas yang jelas serta berada pada zonasi yang tepat sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), sehingga potensi sengketa lahan maupun dampak lingkungan negatif dapat diredam sejak dini.

2. Penyelenggaraan Kawasan Permukiman Perkotaan

Fokus regulasi ini tidak berhenti pada unit rumah semata, melainkan meluas pada penataan kawasan secara makro. Tujuannya adalah menciptakan ekosistem permukiman perkotaan yang terpadu, di mana, lokasi hunian terhubung secara efisien dengan pusat aktivitas ekonomi dan sosial, guna mencegah terjadinya kesemrawutan wajah kota akibat pembangunan yang tidak terpola.

3. Jaminan Ketersediaan Fasilitas PSU 

Setiap pengembang maupun penyelenggara perumahan kini diwajibkan secara mutlak untuk menyediakan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) yang layak fungsi.

Hal ini mencakup ketersediaan jalan lingkungan yang memadai, sistem drainase yang terkoneksi untuk mencegah banjir, pengelolaan sampah terpadu, hingga ruang terbuka hijau yang harus siap digunakan saat serah terima hunian dilakukan.

4. Mekanisme Pemeliharaan Berkelanjutan

Aspek ini dirancang untuk memastikan kualitas lingkungan hunian tidak mengalami degradasi seiring berjalannya waktu.

Regulasi ini mengatur mekanisme yang jelas mengenai tanggung jawab perawatan dan perbaikan fasilitas lingkungan, sehingga kawasan perumahan tidak terbengkalai menjadi kumuh dan kenyamanan penghuni tetap terjaga dalam jangka panjang.

5. Strategi Penanganan Kawasan Kumuh

Perda ini memuat strategi ganda yakni preventif dan kuratif dalam isu permukiman. Di satu sisi, pemerintah memperketat izin untuk mencegah munculnya kantong kumuh baru, sementara di sisi lain memberikan landasan hukum yang kuat bagi program peremajaan atau upgrading kualitas infrastruktur di kawasan padat penduduk yang sudah terlanjur tidak layak huni.

6. Partisipasi Aktif Publik dan Kolaborasi

Keberhasilan penataan kota diletakkan pada fondasi sinergi lintas sektor. Masyarakat didorong untuk berperan aktif mengawasi pembangunan di lingkungannya, sementara pemerintah membuka peluang kerja sama seluas-luasnya dengan sektor swasta dan pemangku kepentingan lain untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan hunian yang layak dan sehat bagi warga Semarang.

Strategi Konkret Pemerintah Atasi Permukiman Kumuh Secara Terpadu

Sebagai wujud komitmen jangka panjang, Dilansir dari www.ppid.semarangkota.go.id, Pemerintah Kota Semarang juga mengimplementasikan serangkaian tindakan nyata untuk mengentaskan persoalan kawasan kumuh agar tuntas hingga ke akarnya, meliputi:

Pengetatan Pengawasan Perizinan dan Standar Teknis Bangunan Pemerintah

Memperkuat kontrol terhadap standar teknis bangunan sejak fase awal perizinan untuk mencegah timbulnya hunian sub-standar yang berpotensi memicu kekumuhan baru di kemudian hari.

Pemetaan Lokasi Prioritas

Melakukan pendataan komprehensif dan menetapkan lokasi target perumahan kumuh secara akurat, sehingga intervensi bantuan perbaikan dapat disalurkan tepat sasaran ke wilayah yang paling membutuhkan.

Revitalisasi Kawasan Menyeluruh

Fokus pada peningkatan kualitas lingkungan fisik secara terintegrasi, mulai dari perbaikan jalan, drainase, hingga sanitasi agar kawasan tersebut bertransformasi menjadi lingkungan yang sehat dan layak huni.

Pemberdayaan Warga Lokal

Mengedepankan pendekatan humanis melalui pendampingan intensif dan akses informasi, sehingga masyarakat memiliki kesadaran serta kemampuan mandiri untuk merawat lingkungan tempat tinggal mereka agar tidak kembali kumuh di masa depan.

Partisipasi Aktif Warga Jadi Kunci Keberhasilan Penataan Kota

Keberhasilan pembangunan tata ruang tidak mungkin terwujud tanpa keterlibatan langsung dari masyarakat. Oleh karena itu, regulasi tersebut secara spesifik mendorong warga untuk:

Beperan dalam Pengawasan Pembangunan

Masyarakat diharapkan tidak pasif, melainkan turut andil memberikan masukan pada tahap perencanaan serta aktif mengawasi jalannya pembangunan fisik di lingkungannya agar tetap sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pemanfaatan Hunian yang Tertib

Warga diimbau untuk menggunakan tempat tinggal secara bijak sesuai dengan peruntukan dan fungsinya, guna mencegah alih fungsi bangunan yang dapat mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan bertetangga.

Menjaga Kesehatan Lingkungan

Menciptakan kawasan yang asri bukan tugas pemerintah semata. Warga wajib merawat fasilitas umum dan menjaga kebersihan lingkungan agar permukiman tetap tertib, sehat, dan bebas dari kesan kumuh.

Proaktif Mengakses Informasi

Masyarakat didorong untuk lebih "melek" aturan dengan aktif mengakses informasi terkait perizinan dan tata ruang, sehingga dapat terhindar dari praktik pembangunan ilegal yang merugikan di masa depan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6