Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman menilai, KUHP dan KUHAP baru meski belum lama berlaku telah menunjukkan dampak positif bagi masyarakat sipil. Penilaian itu, menurutnya, tercermin dari vonis bersyarat yang dijatuhkan kepada Laras Faizati.
“KUHP dan KUHAP sudah menunjukkan manfaat sangat positif bagi para pencari keadilan. Vonis pidana pengawasan kepada Laras Faizati adalah contoh konkret bahwa hukum saat ini ditegakkan dengan hati nurani dan berorientasi pada keadilan daripada sekedar kepastian hukum," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Kamis (13/1/2026).
Dia menyebut, meski terbukti menghasut publik melalui media sosial dalam aksi demonstrasi yang berujung kerusuhan pada akhir Agustus lalu, Laras Faizati tidak dijebloskan ke jeruji besi. Meski demikian, Habiburokhman meminta kasus ini menjadi pelajaran bagi Laras dalam bertindak ke depan.
Advertisement
“Kepada Laras Faizati kami berharap bahwa kasus ini bisa menjadi pembelajaran agar dia bisa memperbaiki cara menyampaikan pendapatnya di kemudian hari,” kata dia.
Politikus Partai Gerindra itu juga menyinggung kasus Panji Pragiwaksomo. Dia menilai kasus Pandji akan ditangani baik sebab sudah ada KUHP baru.
“Perkara laporan terhadap Panji Pragiwaksomo terkait beberapa ujaran yang dia sampaikan yang dianggap menista beberapa pihak. Dalam kasus ini penegak hukum sudah menyatakan akan mengacu pada KUHP baru dan KUHAP baru yang memastikan Panji Pragiwaksono tidak akan dipidana sewenang-wenang,” tegasnya.
Laras Faizati Divonis 6 Bulan Penjara
Hari ini, 15 Januari 2026, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis enam bulan penjara kepada Laras Faizati setelah dinyatakan terbukti menghasut publik melalui media sosial dalam aksi demonstrasi yang berujung kerusuhan pada akhir Agustus lalu.
Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan menyatakan Laras secara sah dan meyakinkan terbukti menyiarkan tulisan di muka umum yang mengandung unsur penghasutan untuk melakukan tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 161 ayat (1) KUHP.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Laras Faizati Khairunnisa dengan pidana penjara selama enam bulan,” ujar I Ketut Darpawan saat membacakan putusan, Kamis (15/1/2026).
Meski dinyatakan bersalah, Laras tidak harus menjalani hukuman di balik jeruji besi. Majelis hakim memutuskan pidana tersebut bersifat bersyarat, dengan masa pengawasan selama satu tahun.
Selama masa pengawasan, Laras diwajibkan tidak mengulangi perbuatannya. Usai putusan dibacakan, hakim langsung memerintahkan agar Laras segera dikeluarkan dari tahanan.
“Pidana tidak perlu dijalani dengan syarat umum terdakwa tidak melakukan tindak pidana lain selama masa pengawasan satu tahun. Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan,” tegas hakim.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengungkapkan sejumlah hal memberatkan dan meringankan. Keadaan yang memberatkan tidak ada. Keadaan yang meringankan yakni bersikap sopan dan kooperatif di persidangan, mengakui terus terang perbuatannya, masih muda dan memiliki tanggungan keluarga atau tulang punggung keluarga, belum pernah dipidana, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni satu tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (24/12/2025).
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7669455/original/089727000_1780463646-Ahok_cek_fakta_dana_bantuan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9302208/original/030738800_1784536511-Screenshot_2026-07-20_150334.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5507012/original/063330600_1771481312-baznas_ramadan_-_klaim.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9299928/original/085453400_1784279402-cek_fakta_dana_hibah_prabowo_-_purbaya.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5473821/original/035346300_1768458738-IMG_8470.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9301617/original/065063300_1784505165-ar1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9301608/original/075036800_1784503489-TORRES_2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9301667/original/044600200_1784511418-messi_2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9302473/original/030559500_1784555002-Spain_s_Gavi__left__falls_as_he_scuffles_with_Argentina_s_Leandro_Paredes__5__and_Thiago_Almada.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8258400/original/000932100_1781342638-063_2281325777.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9301814/original/084260800_1784520494-simeone.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5163925/original/080587200_1742089761-madrid_1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9293816/original/090553700_1783751992-Thibaut_Courtois.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9302437/original/062865000_1784549461-Argentina_s_Lionel_Messi__10__takes_a_corner_watched_by_Spain_s_Lamine_Yamal.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9302430/original/022838000_1784547974-FIFA_President_Gianni_Infantino__left__and_President_Donald_J._Trump__center__congratulate_Spain_s_Pau_Cubars__.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9302353/original/019992900_1784542330-000_C2LP6JB.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9302387/original/003320700_1784544976-Argentina_s_Nicolas_Otamendi__19__and_Nahuel_Molina__26__scuffle_with_Spain___s_Rodri__16_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9293996/original/036742600_1783769721-164338.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9291307/original/036778600_1783516845-WhatsApp_Image_2026-07-08_at_19.55.15__1_.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4490122/original/016962100_1688451308-20230704-Wakil-Ketua-Komisi-III-DPR-Habiburokhman-Faizal-4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5550337/original/052605000_1775653694-IMG_1560.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5542450/original/005653700_1774944063-IMG_8517__1_.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5540952/original/073145500_1774844645-4.jpg)