Sidang Putusan Laras Faizati Digelar Hari Ini, Kuasa Hukum Yakin Terdakwa Bebas

Kuasa hukum Laras Faizati, Uli Arta Pangaribuan berharap majelis hakim menjatuhkan putusan yang adil dan berpihak pada terdakwa.

Diterbitkan 15 Januari 2026, 10:35 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jaksel kembali mengelar sidang lanjutan mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), Laras Faizati Khairunnisa, atas kasus dugaan penghasutan berujung demo rusuh pada akhir Agustus lalu.

Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan dijadwalkan membacakan putusan terhadap terdakwa pada Kamis (15/6/2026).

Terkait hal ini, Kuasa hukum Laras Faizati, Uli Arta Pangaribuan berharap majelis hakim menjatuhkan putusan yang adil dan berpihak pada terdakwa.

"Kita sebagai tim kuasa hukum ya pastinya mendukung agar Laras segera dibebaskan," kata Uli.

Menurut Uli, sepanjang persidangan tidak pernah terbukti Laras melakukan perbuatan pidana sebagaimana didakwakan jaksa. Fakta-fakta yang muncul di ruang sidang, kata dia, justru menunjukkan tidak ada kaitan langsung antara unggahan Laras dan terjadinya kerusuhan di lapangan.

"Seperti kemarin fakta persidangan tidak terbukti bahwa Laras melakukan kejahatan yang didakwakan kepada Laras dan kami berharap hakim bisa melihat fakta fakta persidangan yang dilakukan," ucap dia.

Uli mengaku sudah menyiapkan berbagai langkah hukum lanjutan, tergantung hasil putusan yang dibacakan hari ini. Namun untuk sementara, fokus mereka adalah menunggu keputusan majelis.

"Dan kemudian ini akhirnya setelah proses panjang yang pasti kami sudah mempersiapkan opsi opsi lain nanti yang berkaitan dengan keputusan ini. Tapi kami belum memikirkan itu dulu karena kami sangat yakin Laras akan bebas," ucap dia.

 

Unggahan

Kasus ini mencuat setelah Laras mengunggah dan me-repost sejumlah konten Instagram di akun @larasfaizati yang berisi hinaan keras terhadap Polri serta ajakan bernuansa kekerasan.

Salah satunya berupa video berdurasi 1 menit 32 detik yang disertai tulisan bernada makian terhadap kepolisian.

Adapun kalimatnya: "Jika diterjemahkan ke bahasa Indonesia artinya adalah: lembaga paling korup, paling tidak berguna, paling menjijikkan, paling bodoh dan paling bangkrut secara moral yang pernah ada. Perset** dengan polisi, kalian benar-benar hanya sekelompok orang bodoh dan kuharap kalian semua dan garis keturunan kalian membusuk di neraka terdalam," kata jaksa dalam surat dakwaannya.

Jaksa menilai konten tersebut bukan sekadar umpatan, tapi mengandung hasutan dan dapat mempengaruhi orang lain untuk melakukan tindak pidana.

Unggahan itu dipublikasikan, sehari setelah Afan Kurniawan, pengemudi ojek daring, tewas terlindas kendaraan taktis Brimob dalam kericuhan demo.

”Bahwa terdakwa dengan penuh kesadaran mem-posting konten tersebut untuk menimbulkan permusuhan terhadap institusi Polri,” kata jaksa.

Selain me-repost video, Laras juga membuat rekaman dari kantor ASEAN di Kebayoran Baru, yang lokasinya bersebelahan dengan Mabes Polri.

Dalam unggahan itu, ia menunjuk ke arah gedung Mabes dan menuliskan kalimat yang oleh jaksa diartikan sebagai ajakan membakar gedung dan menangkap mereka yang ada di dalam. Konten tersebut diunggah ke akun pribadi dengan lebih dari 4.000 pengikut.

 

Tuntutan

Merujuk pada fakta-fakta itu, Jaksa menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menghukum, Laras Faizati, dengan hukuman pidana 1 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Laras Faizati Khairunnisa dengan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa, saat membacakan surat tuntutan pidana di PN Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025).

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6