Komnas HAM Turun Tangan Dalami Kasus Lansia di Pasaman Dianiaya karena Tolak Tambang Ilegal

Komnas HAM saat ini sedang mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan tindakan persekusi nenek Saudah.

Diterbitkan 14 Januari 2026, 15:23 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Komnas HAM Sumbar mengusut dugaan persekusi Saudah (68) terkait penolakan tambang ilegal.
  • Saudah diduga dianiaya dan dikeluarkan dari masyarakat karena menolak tambang ilegal.
  • Komnas HAM, PBHI, dan Walhi Sumbar berkoordinasi mengawal kasus dan dampak lingkungan.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) turun tangan mengusut kasus dugaan persekusi yang dialami Saudah (68).

Lansia asal Kabupaten Pasaman itu menjadi korban penganiayaan karena suara lantangnya menolak tambang ilegal.

"Kalau surat itu (persekusi) resmi, Komnas HAM akan melakukan penyelidikan lebih dalam," kata Kepala Kantor Komnas HAM Perwakilan Sumbar Sultanul Arifin di Kota Padang. Demikian dikutip dari Antara, Rabu (14/1/2026).

Sultanul mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan verifikasi atau memastikan apakah surat yang ditandatangani oleh sejumlah pemuka masyarakat tersebut benar atau tidak.

"Jika terbukti resmi, maka Komnas HAM menilai ada indikasi dugaan pelanggaran HAM terhadap nenek Saudah," ujarnya

Komnas HAM Kumpulkan Bukti

Ia mengatakan setelah kasus dugaan kekerasan dan penganiayaan yang dialami Saudah, Komnas HAM masih mengumpulkan data dan informasi serta secepatnya melaporkan kepada pimpinan Komnas HAM Pusat.

Komnas HAM bersama Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Provinsi Sumbar serta Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumbar, membahas kasus dugaan pelanggaran HAM serta dampak kerusakan lingkungan yang terjadi di Kabupaten Pasaman sekaitan dengan kasus nenek Saudah.

Dalam pertemuan tersebut, Komnas HAM bersama PBHI dan Walhi Sumbar menampilkan surat dugaan persekusi yang dialami Saudah. Surat yang ditandatangani Ninik Mamak Lubuk Aro, Kecamatan Rao serta disaksikan beberapa orang itu berisikan dua poin penting.

Pertama, saudari Saudah secara resmi dikeluarkan dari masyarakat Dusun VI Lubuk Aro dan tidak akan diselesaikan segala urusannya dalam kampung.

Kedua, bagi pemuka masyarakat ataupun masyarakat yang menyelesaikan apapun hajatnya, maka yang bersangkutan dianggap keluar dari masyarakat Dusun VI Lubuk Aro, dan tidak akan diurus urusannya di kampung.

 

Desak Diusut Tuntas

Sementara itu, perwakilan dari PBHI Sumbar, Teddy Berlian mengatakan pihaknya terus mengawal kasus tersebut termasuk mempelajari pasal-pasal yang akan digunakan oleh pihak kepolisian dalam mengusut pelaku.

"Peristiwa itu terjadi pada 1 Januari 2026 dan KUHP baru mulai berlaku pada 2 Januari 2026, jadi kita menyoroti proses hukum yang dilakukan oleh aparat kepolisian," kata Teddy.

Ia mengatakan kedatangannya ke Komnas HAM setempat untuk memastikan agar lembaga HAM tersebut ikut menyoroti dugaan pelanggaran HAM yang dialami nenek Saudah.

Sebab, PBHI menilai kasus ini berkaitan erat dengan aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Pasaman yang berujung pada penganiayaan.

Sebelumnya, Wakil Gubernur (Wagub) Sumbar Vasko Ruseimy mendesak kepolisian mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang lansia bernama Saudah (68) di Kabupaten Pasaman.

"Saya minta penegak hukum bergerak cepat menangkap para pelaku tanpa pandang bulu," kata Wagub Sumbar Vasko Ruseimy.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6