Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan akan mempertimbangkan penerapan asas lex favor reo atau hukum yang paling menguntungkan bagi terdakwa dalam putusan akhir perkara dugaan korupsi yang menyeret Nadiem Anwar Makarim.
Namun, pertimbangan tersebut baru akan dilakukan apabila relevan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan.
"Hal ini akan dipertimbangkan apabila relevan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” ujar hakim anggota Sunoto dalam sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.
Advertisement
Pernyataan tersebut merespons nota keberatan (eksepsi) tim penasihat hukum Nadiem yang mendalilkan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penasihat hukum berpendapat, berdasarkan Pasal 622 ayat (1) huruf l, Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi seharusnya tidak lagi digunakan, dan dakwaan mestinya merujuk pada Pasal 603 dan/atau Pasal 604 KUHP baru.
Menanggapi dalil tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) KUHP Nasional, ketentuan pidana dalam peraturan perundang-undangan di luar KUHP tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain oleh undang-undang.
Hakim Sunoto menegaskan, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, merupakan undang-undang khusus (lex specialis) yang mengatur secara spesifik tindak pidana korupsi dan masih tetap berlaku.
Sementara itu, terkait asas lex favor reo, Majelis Hakim menilai penerapannya memerlukan perbandingan dan pertimbangan mendalam mengenai ketentuan hukum mana yang lebih menguntungkan terdakwa, baik dari sisi rumusan delik maupun ancaman pidana.
Pertimbangan tersebut, menurut majelis, hanya dapat dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan pokok perkara setelah seluruh fakta hukum terungkap.
“Dengan demikian, keberatan ini harus ditolak dengan catatan bahwa majelis hakim akan mempertimbangkan penerapan asas lex favor reo dalam putusan akhir,” ujar Sunoto.
Majelis Hakim pun menolak seluruh eksepsi yang diajukan Nadiem dan penasihat hukumnya. Menurut majelis, keberatan-keberatan tersebut tidak cukup beralasan untuk menghentikan proses pemeriksaan perkara pada tahap eksepsi.
Majelis berpendapat, sebagian besar keberatan yang diajukan lebih berkaitan dengan aspek pembuktian, sehingga lebih tepat dinilai dalam pemeriksaan pokok perkara.
Apa Kasus yang Menjerat Nadiem Makarim?
Dalam perkara ini, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 itu didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022, yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun.
Kerugian negara tersebut terdiri atas Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan dan 44,05 juta dolar AS atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.
Perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lain yang telah disidangkan, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.
Advertisement
Didakwa Terima Aliran Dana
Selain itu, Nadiem juga didakwa menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar yang diduga berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Sebagian besar sumber dana PT AKAB disebut berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Jaksa juga mengaitkan dugaan aliran dana tersebut dengan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Nadiem pada tahun 2022, yang mencatat kepemilikan surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Atas perbuatannya, Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5339618/original/035323100_1757070326-CMS_PORTRAIT_01.jpg)
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8336960/original/043977000_1782207955-cek_fakta_-_bibit_Ikan_lele.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8968722/original/090452400_1782980277-cek_fakta_-_tenaga_pendamping_masyarakat.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5562012/original/067915900_1776772441-Cek_fakta_Anies_baswedan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8810983/original/080616100_1782907341-cek_fakta_-_bibit_ayam_dan_ikan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5467284/original/085184900_1767869292-9.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1387181/original/060487400_1477562475-Nadiem_Makarim.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261027/original/025366000_1781675161-AP26168084988387.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264053/original/051807800_1782069676-Spain_s_Lamine_Yamal.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8257805/original/092292600_1781257252-9.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264149/original/054877000_1782096496-063_2282689905-Timnas_Mesir.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8929510/original/065051700_1782959692-bos7.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8776148/original/089087200_1782856721-France_s_Kylian_Mbappe__left__celebrates_with_his_teammate_ousmane_dembele.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8776140/original/038104800_1782846348-063_2284057834.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8711662/original/096717100_1782792792-korsel_3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8864051/original/078185200_1782929110-063_2284211401.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8933715/original/054098500_1782962062-AP26183008148565.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8920532/original/092816500_1782954338-AP26183030266108.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8343581/original/056678800_1782216146-42678.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5763398/original/043311900_1778666345-5.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8715582/original/097467900_1782810896-nad3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8715583/original/010059000_1782810897-nad4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8840474/original/018197900_1782920241-1200.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8784620/original/028468200_1782895942-ChatGPT_Image_28_Jun_2026__15.34.54.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/thumbnails/8777457/original/018007700_1782875796-pg-nadiem-banding-d00094.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8710243/original/038928400_1782790135-IMG_3966.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8713163/original/066297200_1782795242-WhatsApp_Image_2026-06-30_at_11.05.07__4_.jpeg)