1,4 Juta Pohon Ditanam untuk Kembalikan Fungsi Lahan Bekas Tambang di Bangka Belitung

PT Timah Tbk menanam 1,4 juta pohon bernilai ekonomi selama 2015-2025 untuk mereklamasi lahan bekas tambang di Provinsi Bangka Belitung.

Diterbitkan 13 Januari 2026, 17:02 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - PT Timah Tbk telah melakukan penanaman 1,4 juta pohon bernilai ekonomi sejak 2015 hingga 2025 untuk menghijaukan lahan bekas penambangan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, guna untuk menciptakan kawasan produktif dan berkelanjutan bagi masyarakat.

"Selama satu dekake ini, PT Timah Tbk telah menanam 1,4 pohon di berbagai wilayah operasional perusahaan," ujar Departement Head Corporate Communication PT Timah Tbk Anggi Siahaan, melansir Antara, Selasa (13/1/2026).

Ia mengatakan, selama satu dekade tersebut, PT Timah Tbk telah menanam total 1.465.728 pohon. Di antaranya terdapat 386.731 tanaman di Kabupaten Bangka, 186.650 pohon di Kabupaten Bangka Barat, 158.632 batang di Kabupaten Bangka Tengah, 267.129 pohon di Kabupaten Bangka Selatan, 160.218 pohon di Kabupaten Belitung, dan 306.369 pohon di Kabupaten Belitung Timur.

"Penanaman beragam jenis tanaman ini untuk memulihkan fungsi lingkungan, meningkatkan kualitas ekosistem, serta menciptakan kawasan yang produktif dan berkelanjutan bagi masyarakat," terang Anggi.

Dalam pelaksanaannya, lanjut dia, penanaman pohon ini juga disesuaikan dengan karakteristik lahan dan tujuan reklamasi.

"Tanaman fast growing seperti akasia, sengon, cemara laut, kayu putih, dan lamtoro menjadi salah satu pilihan utama untuk mempercepat proses penghijauan dan stabilisasi lahan," papar Anggi.

Kolaborasi Lintas Sektor Perkuat Reklamasi Berkelanjutan

Untuk meningkatkan pemanfaatan lahan program reklamasi juga dilengkapi dengan penanaman tanaman buah-buahan, seperti rambutan, alpukat, kelengkeng, manggis, sirsak, jeruk, kelapa hibrida, jambu, dan jambu mete.

"Kehadiran tanaman buah ini diharapkan dapat memberi manfaat langsung bagi masyarakat sekitar serta mendukung ketahanan pangan local," ucap Anggi.

Dengan demikian, reklamasi lahan bukan hanya memberikan manfaat lingkungan, tetapii juga bagian dari strategi pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Ia menambahkan dalam melaksanakan reklamasi tersebut, PT Timah Tbk memperkuat sinergi dan melakukan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, meliputi pemerintah, akademisi, dan kelompok masyarakat.

Melalui kegiatan ini juga, diharapkan sebagai upaya memenuhi prinsip Good Mining Practice (GMP) serta mendukung Sustainable Development Goals (SDGs)  untuk pembangunan berkelanjutan.

"Langkah ini sejalan dengan penerapan kaidah pertambangan yang baik (Good Mining Practice) serta komitmen perusahaan dalam mendukung Tujuan Pembangunan Berkelanjungan (SDGs), khususnya pada aspek perlindungan ekosistem darat dan pembangunan berkelanjutan," terang Anggi.

Bangka Belitung Siapkan Kebijakan untuk Lindungi Penambang Timah

Sejalan dengan upaya reklamasi dan penguatan tata kelola pertambangan yang berkelanjutan, Gubernur Kepulaun Bangka Belitung (Babel) Hidayat Arsani akan mengeluarkan kebijakan untuk memperkuat tata kelola sektor penambangan, guna memberikan perlindungan terhadap para penambang bijih timah di daerah tersebut.

“Kita harus menyiapkan langkah-langkah strategis agar sektor pertambangan ini berjalan tertib, berkeadilan dan memberikan perlindungan kepada rakyat," ucap Hidayat di Pangkalpinang, Jumat 9 Januari 2026.

Ia menyampaikan bahwa dirinya bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta para bupati dan wali kota se-Kepulauan Bangka Belitung telah melakukan koordinasi untuk membahas penataan tata kelola penambangan timah.

Langkah ini menjadi wujud komitmen bersama dalam memperkuat pengelolaan sektro pertambanfan agar berjalan berkelanjutan dan bertanggung jawab.

"Persoalan pertambangan timah harus disikapi secara komprehensif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Oleh karena itu, kebijakan yang diambil harus berpihak kepada masyarakat, khususnya mereka yang selama ini menggantungkan hidup dari sektor pertambangan," ujar Hidayat.

"Kita sudah siapkan langkah-langkah strategis dalam memberikan perlindungan kepada para penambang, khususnya penambang rakyat," tambahnya.

Ia menegaskan perlindungan bagi penambang timah ini meliputi aspek legalitas, keselamatan kerja, kepastian usaha, hingga keberlanjutan lingkungan.

Dengan demikian, kata kegiatan pertambangan dapat berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan dan tidak merugikan masyarakat.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6