Kasus Pandji Pragiwaksono, Polda Metro Terima 3 Barang Bukti

Polda Metro Jaya berencana melakukan analisa terhadap sejumlah barang bukti mengenai kasus pelaporan komika Pandji Pragiwaksono terkait pencemaran nama baik organisasi islam di Indonesia.

Diterbitkan 09 Januari 2026, 15:24 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Polda Metro Jaya terima bukti laporan pencemaran nama baik komika Pandji Pragiwaksono.
  • Barang bukti meliputi flashdisk, screen capture, dan dokumen rilis aksi.
  • Kasus masih dalam tahap penyelidikan, belum ada pemeriksaan saksi.

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya telah menerima sejumlah barang bukti terkait laporan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh komika Pandji Pragiwaksono.

"Untuk barang bukti yang diberikan kepada rekan-rekan penyelidik pada saat yang bersangkutan membuat laporan, yaitu satu buah diska lepas (flashdisk) yang berisi tentang rekaman dari pernyataan-pernyataan tersebut," kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kombes Pol Reonald Simanjuntak, seperti dilansir Antara, Jumat (9/1).

Kemudian, sambung dia, satu lembar kertas hasil cetak cuplikan layar atau screen capture, dan ketiga, yaitu satu lembar dokumen surat rilis aksi.

"Itu ada tiga barang bukti yang diberikan kepada penyelidik. Selanjutnya, perkara ini masih dalam proses penyelidikan. Kami tegaskan, proses penyelidikan," ujar Reonald.

Terkait pemeriksaan jumlah saksi, dia menyebutkan belum ada pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

"Jadi, sedang membuat rencana penyelidikan, alau ada laporan polisi. Selanjutnya, kawan-kawan penyelidik itu membuat rencana penyelidikan," tutur Reonald.

 

Analisa

Sebelumnya, Polda Metro Jaya berencana melakukan analisa terhadap sejumlah barang bukti mengenai kasus pelaporan komika Pandji Pragiwaksono terkait pencemaran nama baik organisasi islam di Indonesia.

"Penyidik akan melakukan klarifikasi dan analisa barang bukti agar masyarakat tetap bijak dalam menyampaikan informasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto.

Dia menjelaskan laporan yang dilayangkan oleh pelapor berinisial RARW itu terkait pernyataan terlapor dalam sebuah acara.

"Tentang dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama berkaitan dengan pernyataan dalam sebuah acara bertajuk Mens Rea," ujar Budi.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6