Pandji Pragiwaksono Kembali Dipanggil Polisi, Ini Kasus dan Alasannya

Bareskrim Polri menjadwalkan kembali pemeriksaan komika Pandji Pragiwaksono pada Senin pekan depan terkait laporan Aliansi Pemuda Toraja.

Diterbitkan 06 Maret 2026, 10:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap komika Pandji Pragiwaksono terkait laporan Aliansi Pemuda Toraja soal materi stand up comedy.

Pemanggilan lanjutan itu rencananya dilakukan pada Senin pekan depan.

“Senin ya,” kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Rizki Agung Prakoso kepada wartawan, Jumat (6/3/2026).

Pemeriksaan terhadap Pandji dijadwalkan berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB di Bareskrim Polri. "Insyaallah (jam 10:00)," ujar dia.

Sebelumnya, Direktorat Siber Bareskrim telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli dalam penyelidikan kasus tersebut.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Himawan Bayu Aji menyebut hingga kini penyelidik telah memeriksa 14 saksi dan 9 ahli.Penyelidik juga telah meminta keterangan admin media sosial Pandji untuk melengkapi alat bukti.

Meski sudah digelar sidang adat di Toraja, Himawan menegaskan penyelidikan berjalan paralel dengan peradilan adat. Menurut Himawan, langkah adat merupakan bagian living law. Namun hukum pidana tetap diproses sesuai aturan.

“Kita lihat akhirnya seperti apa setelah ada pemeriksaan lanjutan pasca sidang adat, kata Himawan kepada wartawan, Kamis (26/2/2026).

Pandji sendiri saat ini masih berstatus sebagai saksi. Polisi masih mengkaji ada tidaknya unsur pidana sebelum menentukan langkah selanjutnya melalui gelar perkara.

"Nanti kita kaji dulu unsurnya, baru disimpulkan dalam gelar perkara,” ucap dia.

Pandji Pragiwaksono Jalani Peradilan Adat Toraja

sebelumnya, Pandji Pragiwaksono menjalani peradilan adat masyarakat Toraja terkait materi stand up comedy Mesakke Bangsaku. Materi stand up yang dibawakannya pada 2013 mengundang kontroversi lantaran dinilai menyinggung adat serta martabat orang Toraja.

Pandji datang langsung ke Tana Toraja, Sulawesi Selatan, didampingi kuasa hukumnya, Haris Azhar. Prosesi peradilan adat digelar di Tongkonan Layuk Kaero, Sangalla, Kabupaten Tana Toraja pada Selasa (10/2/2026).  

Dalam sidang adat tersebut, Pandji menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada 32 perwakilan wilayah adat Toraja yang hadir sebagai pemangku kepentingan adat. Selain permohonan maaf, Pandji juga dikenai sanksi adat berupa kewajiban membayar 1 ekor babi dan 5 ekor ayam sebagai bagian dari mekanisme pemulihan adat.

Peradilan adat ini difasilitasi oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN). Peradilan adat bukan untuk menghukum, melainkan untuk memulihkan relasi sosial yang sempat terganggu. 

Sekretaris Jenderal AMAN, Rukka Sombolinggi menjelaskan, peradilan adat sejatinya telah direncanakan sejak Desember 2025. Namun, proses tersebut baru dapat dilaksanakan setelah konsolidasi dengan 32 wilayah adat Toraja selesai dilakukan. 

"Pandji mengikuti mekanisme hukum adat khusus yang disebut Ma’ Buak Burun Mangkaloi Oto’, yakni menjawab pertanyaan dari para perwakilan adat Toraja," ujar Rukka. 

Dalam mekanisme itu, para pemangku adat menyampaikan pandangan serta harapan agar penyelesaian dilakukan dengan menjunjung tinggi pemulihan martabat, keseimbangan sosial, dan keharmonisan relasi antara individu dengan komunitas adat.

"Ini adalah mekanisme hukum adat untuk memulihkan relasi, martabat, dan keseimbangan sosial yang sempat terganggu," katanya.

Prosesi adat berlangsung dengan tata tertib yang ketat. Seluruh masyarakat Toraja yang hadir diwajibkan mengenakan pakaian adat dan dilarang memakai busana berwarna hitam. Sementara itu, Pandji Pragiwaksono diwajibkan berpakaian sopan tanpa mengenakan baju adat Toraja.

Peserta sidang dilarang menginterupsi persidangan, membuat keributan, berlalu-lalang di sekitar Tongkonan, serta mengambil dokumentasi secara sembarangan. Siaran langsung juga dilarang hingga waktu yang ditentukan kemudian. 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6