Berstatus Tersangka, Richard Lee Hadiri Pemeriksaan di Polda Metro

Berbeda dengan tersangka lain yang harus berjalan kaki dari area parkir, Richard Lee mendapat akses langsung ke halaman Gedung Ditreskrimsus.

Diterbitkan 07 Januari 2026, 14:01 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Dokter Richard Lee diperiksa sebagai tersangka kasus pelanggaran perlindungan konsumen produk kecantikan.
  • Dugaan pelanggaran meliputi produk White Tomato, DNA Salmon, dan Miss V Stem Cell yang tidak sesuai.
  • Kasus ini berawal dari laporan konsumen dr. Amira Farahnaz atas produk yang dibeli.

Liputan6.com, Jakarta - Dokter Richard Lee hadir memenuhi panggilan sebagai tersangka. Dia diperiksa atas kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk kecantikan.

Pemeriksaan berlangsung di Polda Metro Jaya, Rabu (7/1/2026). Pantauan di lapangan, Sebuah Toyota Alphard hitam bernopol B-707 PHS berjalan pelan merapat ke depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Sejumlah wartawan yang berjaga baru menyadari, salah satu penumpang mobil itu adalah dokter ternama, Richard Lee.

Tanpa banyak basa-basi, Richard Lee turun tepat di depan pintu utama gedung. Kemeja putih dipadukan celana jeans biru panjang melekat rapi di tubuhnya. Langkahnya cepat, tanpa menoleh, dan terkesan menghindari awak media.

Berbeda dengan tersangka lain yang harus berjalan kaki dari area parkir, Richard Lee mendapat akses langsung ke halaman Gedung Ditreskrimsus.

Mobil yang ditumpanginya bisa parkir dekat pintu masuk, membuat kehadirannya terlihat lebih istimewa di tengah proses hukum dan status tersangka yang menyemat.

 

Tindak Pidana

Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Ardila Amry menjelaskan, pemeriksaan Richard Lee berkaitan dengan dugaan tindak pidana di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.

"Rencana yang akan digali terhadap dokter Richard Lee terkait terkait tindak pidana yang dipersangkakan," singkat dia.

 

Duduk Perkara

Sebelumnya, Polda Metro Jaya membeberkan duduk perkara penetapan tersangka terhadap Dokter Richard Lee dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk kecantikan.

Kasus ini berawal dari laporan yang dilayangkan oleh Dokter Detektif (Doktif) alias dr. Amira Farahnaz melalui kuasa hukumya. Dia adalah salah satu konsumen yang membeli sejumlah produk Dokter Richard Lee melalui beberapa marketplace.

Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Reonald Simanjuntak menjelaskan, peristiwa pertama terjadi pada 12 Oktober 2024.

Saat itu, korban membeli produk bermerek White Tomato melalui marketplace dengan akun Gerabah Shop seharga Rp 670.100. Namun setelah barang diterima dan diperiksa, komposisi produk tersebut diduga tidak mengandung White Tomato sebagaimana tertera pada kemasan.

"Korban melakukan pembelian produk merek White Tomato di marketplace dengan inisial S. Dengan nama akun Gerabah Shop eeharga Rp 670.100. Namun, setelah barang diterima dan dicek ternyata, di komposisi tidak terdapat kandungan White Tomato," kata Reonald kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).

Selanjutnya, pada 23 Oktober 2024, korban kembali membeli produk bermerek DNA Salmon melalui akun Raycells Shop dengan harga Rp 1.032.700. Setelah diterima, produk tersebut diduga sudah tidak steril.

"Karena tidak ada tutupnya dan kemasan dikemas ulang," ujar dia.

Hal serupa kembali terjadi pada 2 November 2024. Korban membeli produk bermerek Miss V Stem Cell by Athena Group melalui akun Goddeskin by Athena seharga Rp 922.000.

"Namun setelah barang tiba dan dicek. Ternyata produk tersebut repacking dari produk RE.Q ping," ujar dia.

Terkait hal ini, polisi melakukan telah menetapkan Richard Lee sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan pada 15 Desember 2025 setelah gelar perkara.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6