Pihak Richard Lee Ragukan Kredibilitas Saksi Pelapor, Tuding Ketidaksesuaian Status di BAP

Pihak Richard Lee menilai kejujuran seorang saksi dalam hal-hal pribadi, dapat memengaruhi kredibilitas keterangannya secara keseluruhan.

Diterbitkan 14 Agustus 2026, 11:18 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Kuasa hukum Richard Lee menemukan ketidakjujuran saksi pelapor soal status pernikahan.
  • Ketidakjujuran saksi di BAP meragukan kredibilitas dan mengindikasikan kesaksian palsu.
  • Tim hukum Richard Lee mempertanyakan keabsahan bukti pelaporan yang dianggap bermasalah.

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, menemukan indikasi ketidakjujuran saksi saat memberikan keterangan mengenai identitas pribadinya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Hal itu disampaikan usai sidang lanjutan dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen, yang menghadirkan Doktif sebagai saksi pelapor.

Faizal Hafied menilai kejujuran seorang saksi dalam hal-hal pribadi menjadi salah satu faktor yang dapat memengaruhi kredibilitas keterangannya secara keseluruhan. Ia kemudian mencecar saksi mengenai status pernikahannya yang disebut tidak sesuai dengan informasi yang diketahui pihaknya.

"Saya tanya bukan berdasarkan ngawang-ngawang, tapi berdasarkan KUHAP itu untuk keyakinan, orang ini bisa dipercaya nggak sih? Nah, ternyata yang kita ketahui ini, diketahui umum, dia menyatakan 19 Mei 2025 itu masih bersuami dengan seseorang yang kita ketahui secara umum 2023 ini udah cerai," kata Faizal Hafied di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Kamis (13/8/2026). 

Ia menambahkan dengan tegas, "Berarti untuk menyampaikan di dalam BAP status pernikahannya saja berbohong. Jadi awal ini sudah bohong. Jadi kita bagaimana mau percaya selanjutnya."

Temuan itu menjadi salah satu poin yang digunakan pihak Richard untuk mempertanyakan kredibilitas saksi pelapor di hadapan majelis hakim. Faizal menilai ketidaksesuaian dalam keterangan mengenai data pribadi perlu diperhatikan ketika menilai keterangan saksi dalam suatu perkara.

 

Tuding Ada Kesaksian Palsu

Faizal juga menduga terdapat motif tertentu di balik ketidaksinkronan informasi yang disampaikan saksi pelapor. Ia menyayangkan keterangan yang menurutnya tetap dipertahankan meski dinilai bertentangan dengan informasi yang diketahui secara umum.

"Memang kenyataannya demikian. Jadi memang banyak kesaksian palsu yang berbeda, yang dilihat secara luas ya. Jadi demikian, ini banyak hal yang berbeda, banyak yang tidak sama, banyak yang tidak sesuai," katanya.

Klaim Bukti Batal demi Hukum

Selain mempertanyakan kredibilitas saksi, tim hukum juga mengkritisi dasar pelaporan yang dianggap tidak memiliki bukti kuat. Mereka menyoroti asal-usul barang bukti fisik yang disita serta proses perolehan bukti digital yang digunakan dalam perkara.

"Jadi secara serta-merta bukti ini istilahnya batal demi hukum semua. Karena yang dikasih digital terus juga ada yang nge-print, terus dimasukkan ke dalam bukti, tapi ternyata diambilnya dari Samira. Nah, ternyata Saudari Samira ini tidak tahu apa-apa. Berarti kan ini bermasalah nih," imbuh Faizal.

Tetap Optimistis

Faizal Hafied tetap optimistis terhadap proses hukum yang dijalani kliennya. Ia berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta dan perbedaan keterangan yang muncul selama persidangan.

"Terus yang ini bilangnya unboxing di sini, yang kemarin Enung bilang, ‘Eh bukan hari itu', saya ingat banget karena saya yang tanya. Jadi waktu datang langsung dibuka? ‘Bukan.’ Tapi bukan hari itu. Nah, ini hal-hal inilah yang membuat dinamika persidangan," pungkas Faizal.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Potret Syahrini dan Choky Sitohang Reuni Usai Lama Tak Bertemu

M Altaf Jauhar, Ratnaning AsihTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan