Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Saat Akhir Pekan, Sabtu 3 Januari 2026

Pada Sabtu (3/1/2026) aturan ganjil genap Jakarta dipastikan tidak diberlakukan, meskipun tanggal kalender menunjukkan angka ganjil.

Diterbitkan 03 Januari 2026, 07:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Memasuki awal tahun, kebijakan pembatasan kendaraan bermotor tetap menjadi perhatian pengguna jalan. Meski kalender sudah berganti, pengaturan lalu lintas berupa ganjil genap masih menjadi acuan utama pada hari kerja.

Namun situasinya berbeda ketika akhir pekan tiba. Pada Sabtu (3/1/2026) aturan ganjil genap Jakarta dipastikan tidak diberlakukan, meskipun tanggal kalender menunjukkan angka ganjil.

Peniadaan aturan pada akhir pekan memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang ingin beraktivitas menggunakan kendaraan pribadi.

Kebijakan ini sejalan dengan pola penerapan ganjil genap yang hanya berlaku pada hari kerja, yakni Senin hingga Jumat, kecuali terdapat ketentuan khusus seperti hari libur nasional atau cuti bersama. Dengan demikian, pengendara tidak perlu menyesuaikan pelat nomor kendaraan pada Sabtu ini.

Meski ganjil genap ditiadakan, penting bagi pengguna jalan untuk tetap memahami ketentuan jam pemberlakuan aturan tersebut pada hari aktif.

Secara umum, pembatasan kendaraan berlaku pada dua periode waktu, yakni pagi hari pukul 06.00 hingga 10.00 WIB dan sore hingga malam hari pukul 16.00 sampai 21.00 WIB. Jam ini perlu diingat karena akan kembali diterapkan saat memasuki hari kerja berikutnya.

Aturan ganjil genap Jakarta ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap Jakarta dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.

Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.

Penindakan terhadap pelanggar dengan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik saat ganjil genap Jakarta berlaku.

Akhir pekan sering dimanfaatkan masyarakat untuk bepergian bersama keluarga, berbelanja kebutuhan, atau sekadar beristirahat di luar rumah. Dengan tidak berlakunya ganjil genap, pilihan mobilitas menjadi lebih fleksibel.

Namun kelonggaran ini sebaiknya tetap diimbangi dengan kedisiplinan berlalu lintas, seperti mematuhi rambu, menjaga kecepatan, dan menghormati pengguna jalan lain.

Aturan ganjil genap akan kembali aktif sesuai jadwal normal, sehingga pengecekan pelat nomor kendaraan dan pengaturan waktu perjalanan menjadi hal yang tidak boleh diabaikan.

Alternatif seperti transportasi umum atau berbagi kendaraan juga dapat dipertimbangkan untuk menghindari pelanggaran.

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6