Liputan6.com, Jakarta - Menjelang pergantian tahun, banyak masyarakat bertanya-tanya apakah tanggal 31 Desember 2025 libur. Pertanyaan ini muncul mengingat posisi tanggal tersebut yang berdekatan dengan perayaan Natal dan Tahun Baru. Berdasarkan ketetapan resmi pemerintah, tanggal 31 Desember 2025 tidak termasuk dalam daftar hari libur nasional maupun cuti bersama.
Keputusan ini penting untuk diketahui oleh seluruh lapisan masyarakat, mulai dari pekerja kantoran, pelajar, hingga pelaku usaha. Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama di Indonesia diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. SKB ini melibatkan Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).
Dengan adanya kejelasan ini, masyarakat dapat merencanakan aktivitas akhir tahun dengan lebih matang. Meskipun bukan tanggal merah, pemerintah tetap memberikan fleksibilitas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan mendorong sektor swasta untuk mempertimbangkan kebijakan serupa. Hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat menikmati momen akhir tahun, sekaligus menjaga produktivitas dan kelancaran pelayanan publik.
Advertisement
Status 31 Desember 2025 dalam Kalender Libur Nasional
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4450417/original/009301800_1685675888-robert-collins-lP_FbBkMn1c-unsplash.jpg)
Pemerintah Indonesia telah secara resmi mengumumkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025. Dalam daftar tersebut, tanggal 31 Desember 2025 tidak ditetapkan sebagai hari libur nasional maupun cuti bersama. Ini berarti, secara administratif, hari tersebut merupakan hari kerja biasa bagi sebagian besar masyarakat.
Keputusan mengenai hari libur dan cuti bersama ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. SKB ini ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Penetapan ini bertujuan untuk memberikan pedoman yang jelas bagi masyarakat, pelaku ekonomi, dan pihak swasta dalam merencanakan aktivitas mereka.
Pada bulan Desember 2025, hari libur resmi yang ditetapkan adalah Kamis, 25 Desember 2025, sebagai Hari Raya Natal. Selain itu, Jumat, 26 Desember 2025, ditetapkan sebagai cuti bersama Natal. Sementara itu, 1 Januari 2026 akan menjadi hari libur nasional untuk memperingati Tahun Baru 2026.
Penting juga untuk diketahui bahwa Rabu, 24 Desember 2025, tidak termasuk dalam daftar hari libur nasional maupun cuti bersama. Demikian pula Hari Ibu yang diperingati setiap tanggal 22 Desember tidak termasuk dalam daftar hari libur nasional.
Advertisement
Fleksibilitas Kerja Menjelang Akhir Tahun
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5355487/original/068013500_1758339035-unnamed__3_.jpg)
Meskipun 31 Desember 2025 bukan hari libur resmi, pemerintah memberikan opsi fleksibilitas kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Berdasarkan Surat Menteri KemenPANRB Nomor B/531/M.KT.02/2025, ASN diperbolehkan untuk melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel atau Work From Anywhere (WFA) mulai dari 29 hingga 31 Desember 2025. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan pelaksanaan WFA yang diajukan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Kebijakan WFA ini tidak hanya berlaku untuk ASN, tetapi juga direkomendasikan bagi pekerja/buruh di sektor swasta. Hal ini memungkinkan karyawan untuk memperpanjang waktu libur akhir tahun mereka dengan mengambil cuti pribadi pada tanggal 31 Desember 2025. Dengan demikian, masyarakat dapat menikmati libur panjang yang terhubung dengan libur Natal dan Tahun Baru.
Namun, perlu diingat bahwa kebijakan WFA ini memiliki pengecualian. Sektor-sektor yang berhubungan langsung dengan pelayanan publik dan produksi, seperti kesehatan, manufaktur, perhotelan, pusat perbelanjaan, dan industri makanan dan minuman, mungkin tidak dapat menerapkan WFA secara penuh. Perusahaan di sektor-sektor ini diharapkan dapat menyesuaikan kebijakan internal mereka agar tetap menjaga kelancaran operasional dan pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, periode akhir tahun 2025 juga akan diwarnai dengan libur sekolah. Jadwal libur sekolah ini bervariasi di setiap provinsi, sesuai dengan kalender pendidikan masing-masing daerah. Rata-rata, libur sekolah di akhir tahun dimulai sekitar 20-22 Desember 2025 dan berlanjut hingga awal Januari 2026.
Implikasi dan Rekomendasi untuk Masyarakat
Tidak ditetapkannya 31 Desember 2025 sebagai hari libur nasional atau cuti bersama memiliki implikasi bagi perencanaan akhir tahun. Masyarakat yang ingin menikmati libur panjang disarankan untuk mengajukan cuti tahunan pada tanggal tersebut. Dengan demikian, mereka dapat menyambungkan libur Natal (25-26 Desember) dengan libur Tahun Baru (1 Januari 2026), menciptakan periode istirahat yang lebih panjang.
Pemerintah mendorong perencanaan yang matang untuk memanfaatkan cuti bersama Natal 2025 sebagai momen istirahat, reuni keluarga, dan liburan. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat membantu menggerakkan roda ekonomi dan pariwisata domestik. Dengan adanya fleksibilitas WFA, mobilitas masyarakat menjelang akhir tahun dapat lebih terurai dan tidak menumpuk pada satu waktu.
Bagi perusahaan swasta, penting untuk mengkomunikasikan kebijakan terkait 31 Desember 2025 kepada karyawan jauh-jauh hari. Hal ini akan membantu karyawan dalam merencanakan cuti mereka dan memastikan kelancaran operasional perusahaan. Dengan demikian, baik sektor publik maupun swasta dapat menghadapi pergantian tahun dengan persiapan yang optimal.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5434630/original/088270900_1764936723-Infografis_Diskon_CMS.jpg)
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8528276/original/060137100_1782459682-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-06-26T143742.924.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8259258/original/056986600_1781493541-3549582318816429688.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8519902/original/067689300_1782446978-Tugas__41_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8520488/original/002175600_1782447973-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-06-26T112427.080.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5051207/original/080163400_1734234398-pexels-bertellifotografia-29509460.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/6496709/original/060573100_1779353638-mourinho-harapkan-perubahan-instan-di-chelsea-20151121102812.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1237075/original/072380200_1463561466-IMG_20160518_133931.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5554423/original/010210000_1776070274-Menteri_Investasi_dan_HilirisasiKepala_Badan_Koordinasi_Penanaman_Modal__BKPM___Rosan_Roeslani-13_April_2026c.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260740/original/033303400_1781654609-063_2281951293.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8380798/original/058541300_1782259430-Didier_Deschamps.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/934935/original/034536700_1437647124-AP_173328494831.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264147/original/086220300_1782096373-063_2282523599.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/916085/original/009668100_1435788780-Cover.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261449/original/024360400_1781704034-000_B7CB6XN.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8530300/original/023508000_1782462492-AP26175847717345.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8528304/original/000911800_1782459714-AP26177049351866.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5448078/original/040755400_1765983961-Barcelona-Pau-Cubarsi.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8525155/original/017274300_1782455154-AP26176798846634.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8524757/original/078321100_1782454482-AP26176835585287.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8524143/original/085744300_1782453577-Yuto_Nagatomo.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1237075/original/072380200_1463561466-IMG_20160518_133931.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5554423/original/010210000_1776070274-Menteri_Investasi_dan_HilirisasiKepala_Badan_Koordinasi_Penanaman_Modal__BKPM___Rosan_Roeslani-13_April_2026c.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/6399579/original/030603500_1779273740-20150627145838-layanan-gerai-samsat-permudah-warga-perpanjang-pajak-kendaraan-007-isn.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5528077/original/035909300_1773231828-IMG_0955.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4950337/original/004858500_1727026119-WhatsApp_Image_2024-09-23_at_00.22.33_2d73b3f0.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5552761/original/002595000_1775826094-Menaker_Ajukan_Tambahan_150_Ribu_Kuota_Magang_Nasional_2026_-_1.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/6581199/original/037142000_1779423467-Foto1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/6377629/original/006536800_1779252749-Rapat_DPR.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/6395919/original/015848400_1779270806-publikasi_1779265200_6a0d6eb057f91.jpeg)