OTT Kajari Hulu Sungai Utara Kalsel Terkait Dugaan Pemerasan

KPK turut menyita barang bukti uang tunai ratusan juta rupiah saat melakukan OTT Kajari Hulu Sungai Utara.

Diterbitkan 19 Desember 2025, 10:33 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • KPK OTT Kajari Hulu Sungai Utara Albertinus Napitupulu atas dugaan pemerasan.
  • KPK sita ratusan juta rupiah dan tangkap enam orang dalam operasi tersebut.
  • Pihak ditangkap diperiksa intensif; KPK imbau semua pihak kooperatif.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Albertinus Parlinggoman Napitupulu, terkait dugaan pemerasan.

“Dugaan awalnya adalah tindak pemerasan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat (19/12) seperti dilansir Antara.

Selain itu, Budi mengatakan KPK turut menyita barang bukti uang tunai ratusan juta rupiah saat melakukan OTT terhadap Kajari Hulu Sungai Utara.

Dia mengatakan Kajari Hulu Sungai Utara bersama Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto, dan empat orang yang sebelumnya diumumkan ditangkap sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Pihak-pihak tersebut selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan secara intensif,” katanya.

 

Minta Kooperatif

KPK juga mengimbau pihak-pihak terkait untuk kooperatif terhadap persoalan OTT terkait Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Albertinus Parlinggoman Napitupulu.

“KPK mengimbau kepada pihak-pihak terkait agar kooperatif dalam rangkaian kegiatan penangkapan para terduga pelaku tindak pidana korupsi pemerasan di wilayah Hulu Sungai Utara ini,” ujar Budi.

Budi menjelaskan sikap kooperatif dibutuhkan agar proses penegakan hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut dapat berjalan dengan efektif.

 

OTT

Sebelumnya, KPK pada 18 Desember 2025, mengonfirmasi menangkap enam orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) ke-11 pada tahun 2025, yakni di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalsel.

Adapun KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari sepuluh orang tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6