Mendagri Minta Seluruh Gubernur Tetapkan UMP 2026 Paling Lambat 24 Desember

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), meminta seluruh gubernur menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2026 paling lambat 24 Desember 2025. Dia menekankan pentingnya penanganan serius dan terkoordinasi karena waktu yang tersisa hanya sekitar tujuh hari.

Diterbitkan 17 Desember 2025, 17:23 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Mendagri meminta gubernur tetapkan UMP 2026 paling lambat 24 Desember 2025.
  • Gubernur berperan sentral dalam penetapan UMP, UMSP, UMK, dan UMSK.
  • Penetapan upah harus seimbang, lindungi pekerja dan dunia usaha, melalui komunikasi.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), meminta seluruh gubernur menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2026 paling lambat 24 Desember 2025. Dia menekankan pentingnya penanganan serius dan terkoordinasi karena waktu yang tersisa hanya sekitar tujuh hari.

"Penetapan seluruh upah minimum tahun 2026 yang tadi, terutama ini gubernur sebagai titik sentral, paling lambat tanggal 24 Desember," kata Tito, Rabu (17/12/2025).

Hal itu disampaikan Tito saat Sosialisasi Kebijakan Penetapan Upah Minimum Tahun 2026 yang digelar secara daring dari Ruang Sidang Utama Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta.

Tito menegaskan gubernur memegang peran sentral dalam penetapan upah minimum tahun 2026, baik UMP, Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), maupun Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK). Selain berkewajiban menetapkan UMP dan UMSP 2026, gubernur juga dapat menetapkan UMK dan UMSK.

"Gubernur dapat menetapkan upah minimum untuk kabupaten/kota dan upah minimum sektoral kabupaten (atau kota), tapi 'dapat'," ujarnya.

Tito menerangkan bahwa penghitungan upah minimum dilakukan oleh Dewan Pengupahan. Dalam mekanismenya, Dewan Pengupahan menentukan nilai indeks atau alfa yang berada pada rentang 0,5 hingga 0,9 sebagai salah satu variabel penetapan upah.

"Nilai alfa (itu) ditentukan oleh Dewan Pengupahan. Jadi, nilai alfa nanti yang 0,5 sampai 0,9," katanya.

Penetapan UMP Harus Kedepankan Prinsip Keseimbangan

Dia menegaskan bahwa penetapan upah minimum harus mengedepankan prinsip keseimbangan, yakni melindungi kesejahteraan pekerja sekaligus mempertimbangkan keberlanjutan dunia usaha.

Untuk itu, komunikasi tripartit antara pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha menjadi kunci agar keputusan yang diambil dapat diterima seluruh pihak.

Tito juga meminta perangkat daerah, khususnya Dinas Ketenagakerjaan, untuk segera berkoordinasi dengan kepala daerah dan Dewan Pengupahan di masing-masing daerah. Langkah tersebut penting guna memastikan proses penetapan upah minimum berjalan tertib dan tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Terakhir, Tito menegaskan bahwa Kemendagri akan melakukan pemantauan terhadap progres penetapan upah minimum di seluruh provinsi.

"Kita akan memantau progres dari 38 provinsi ini. Mana yang selesai dengan baik, mana yang kira-kira belum," tuturnya, dilansir Antara.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6