Sopir Kabur Bawa Rp 600 Juta Milik Majikan, Hampir Habis untuk Judi Online

Uang tunai Rp 600 juta milik majikannya di sebuah apartemen kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, raib dibawa kabur. Mirisnya, uang itu sebagian dipakai untuk judi online.

Diterbitkan 06 Desember 2025, 15:54 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Sopir A mencuri Rp 600 juta milik majikannya di apartemen.
  • Uang curian sebagian besar digunakan untuk deposit judi online.
  • Pelaku ditangkap di Pulau Sebesi dan dijerat Pasal 362 KUHP.

Liputan6.com, Jakarta - Pria berinisial A, yang diberi pekerjaan sebagai sopir karena rasa iba, malah meruntuhkan kepercayaan sahabat kecilnya sendiri.

Uang tunai Rp 600 juta milik majikannya di sebuah apartemen kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, raib dibawa kabur. Mirisnya, uang itu sebagian dipakai untuk judi online.

Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Alexander Tengbunan, menjelaskan kasus ini bermula saat korban menitipkan kunci kamar karena terburu-buru berangkat kerja. A, yang tengah membersihkan ruangan, menemukan tas berisi uang tunai dalam jumlah besar.

"Muncullah niat dari pelaku yang mengetahui bahwasannya ada uang korban sekitar Rp 600 juta dalam kamar," kata dia dalam keterangannya, Sabtu (6/12/2025).

Usai beraksi, pelaku langsung kabur sambil membawa uang hasil curian. Terlihat dalam rekaman CCTV di sebuah lift, pelaku menggunakan topi dan jaket.

Sementara itu, korban mulai menyadari ada hal yang aneh ketika pelaku tidak menjemput seperti biasa. Saat pulang, ia kaget melihat uang yang disimpan di kamar sudah lenyap.

"Korban kaget melihat uang sudah tidak ada," ucap dia.

 

Laporan

Atas kejadian itu, korban membuat laporan polisi. Berbekal penyelidikan, tim Polsek Gropet berhasil melacak pelarian A hingga ke Pulau Sebesi, Lampung Selatan.

"Atas perintah Kapolsek Gerogol Petamburan, tim opsnal berkoordinasi dengan Polres Lampung beserta Babinkamtibmas Polres Lampung, langsung mengamankan pelaku di Pulau Sebesi tersebut," ucap dia.

Pelaku bersembunyi di rumah seorang warga. Dari pemeriksaan terungkap, hubungan keduanya merupakan teman kecil korban.

"Korban yang dulunya pernah bersekolah sama-sama, namun adanya rasa iba dari korban ingin mempekerjakan pelaku. Namun, setelah mengetahui adanya uang dan melihat kesempatan saat membersihkan kamar, pelaku mengambil uang tersebut dan mencuri uang tersebut," ujar dia.

 

Main Judol

Kepada polisi, Uang hasil curian digunakan untuk top up judi online. Pelaku menukarkan uang tunai di sejumlah gerai minimarket dan mengisi saldo platform judi.

"Yang sudah digunakan pelaku sekitar hampir Rp 500 juta untuk deposit judol, kemudian Rp 50 juta untuk operasionalnya, dan sekitar Rp 40 juta uang cash yang kita sudah amankan dari pelaku," ucap dia.

Hasil penyelidikan, pelaku diketahui sudah bertahun-tahun kecanduan judi online sehingga nekat mencuri uang dari sahabatanya sendiri.

"Pelaku mengaku sudah bertahun-tahun memainkan judi online ini, dan pelaku pun mungkin ketagihan untuk memainkan judi online. Makanya tergiur untuk mendapatkan hal yang lebih besar mungkin atau hasil yang lebih besar, makanya mempertaruhkan uang hasil curiannya ke deposit judi online," ucap dia.

Atas perbuatannya, A dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6