Syuriyah PBNU Sarankan Gus Yahya Tempuh Jalur Ini Jika Menolak Dicopot dari Ketum PBNU

Majelis Tahkim PBNU hanya akan bekerja jika ada pengaduan resmi yang diajukan pihak terkait. Tanpa pengaduan, proses organisasi akan berjalan sebagaimana mestinya.

Diterbitkan 27 November 2025, 20:04 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Syuriyah PBNU sarankan KH Yahya Staquf gunakan Majelis Tahkim untuk keberatan pencopotan.
  • Majelis Tahkim adalah forum penyelesaian sengketa internal PBNU, mirip Mahkamah Konstitusi.
  • Majelis Tahkim bekerja jika ada aduan resmi dan berfungsi sebagai ruang islah organisasi.

Liputan6.com, Jakarta - Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyarankan KH Yahya Cholil Staquf untuk menempuh jalur Majelis Tahkim apabila keberatan atas pencopotannya sebagai Ketua Umum PBNU.

Mekanisme ini disebut sebagai ruang penyelesaian terakhir dengan kekuatan keputusan yang bersifat final dan mengikat.

Katib Syuriyah PBNU, KH Sarmidi Husna, mengatakan Majelis Tahkim merupakan forum resmi penyelesaian sengketa internal organisasi, yang kedudukannya serupa dengan Mahkamah Konstitusi di ranah negara.

"Konflik internal bisa diselesaikan Majelis Tahkim sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Perselisihan Internal PBNU,” kata Sarmidi dalam konferensi pers, Kamis (27/11/2025).

Ia menjelaskan bahwa Majelis Tahkim hanya akan bekerja jika ada pengaduan resmi yang diajukan pihak terkait. Tanpa pengaduan, proses organisasi akan berjalan sebagaimana mestinya.

“Majelis Tahkim hanya bergerak jika ada aduan resmi. Bila tidak ada keberatan yang masuk, otomatis tetap berjalan tanpa perubahan,” ujarnya.

Majelis Tahkim Berisi Sembilan Hakim Organisasi

Sarmidi menuturkan bahwa persidangan Majelis Tahkim dilakukan secara internal, dengan sembilan hakim organisasi yang akan meneliti ulang dasar keputusan Syuriyah, termasuk risalah rapat yang menjadi landasan pencopotan.

“Ya itu nanti ada Majelis Tahkim, itu kan proses persidangan. Nanti di situ ada sembilan hakim dari Majelis Tahkim yang akan mengkaji meneliti bagaimana keputusan rapat harian Syuriyah itu,” ucapnya.

 

Siapa Saja Hakim Majelis Tahkim?

Komposisi Hakim Majelis Tahkim terdiri dari tokoh-tokoh senior NU, antara lain KH Mustofa Bisri, KH Fuad Nur Hasan, KH Miftachul Akhyar, Prof Muhammad Nuh, Prof KH Mahasin, hingga Katib Aam KH Syait Asrori. Dua Wakil Rais Aam, KH Anwar Iskandar dan KH Afifuddin Muhajir, juga tercatat sebagai anggota. Bahkan KH Yahya Cholil Staquf sendiri turut terdaftar sebagai bagian dari majelis.

“Majelis Tahkim itu kan kayak MK di Indonesia, jadi keputusan Majelis Tahkim itu ya final dan mengikat kayak MK,” ujar Sarmidi.

Ruang Islah melalui Mekanisme Internal

Syuriyah PBNU menekankan bahwa penyelesaian melalui Majelis Tahkim menjadi ruang islah dan upaya menjaga marwah organisasi, bukan melalui pernyataan atau langkah sepihak di luar struktur resmi.

“Islahnya melalui mekanisme organisasi. Misalnya Majelis Tahkim itu kan bisa dinamakan proses islah,” tandasnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6