Bikin Petisi Tolak Raperda KTR, Koalisi UMKM Mengadu ke DPRD DKI Khawatir jadi Korban Pungli

Koalisi Usaha, Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Jakarta menyerahkan petisi penolakan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ke DPRD DKI Jakarta.

Diterbitkan 20 November 2025, 10:56 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Koalisi UMKM Jakarta tolak Raperda KTR, serahkan petisi ke DPRD DKI.
  • Petisi bukti aspirasi lintas komunitas UMKM menolak pengesahan Raperda.
  • UMKM khawatir Raperda KTR picu pungli dan rugikan usaha kecil.

Liputan6.com, Jakarta - Koalisi Usaha, Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Jakarta menyerahkan petisi penolakan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ke DPRD DKI Jakarta.

Koalisi UMKM Jakarta ini terdiri dari lintas komunitas pedagang, seperti Komunitas Warteg Merah Putih (WMP), Kowarteg, Pandawakarta, Kowantara, hingga UMKM Remojong. Melalui petisi ini, mereka sepakat menolak Raperda KTR DKI Jakarta.

“Kita sudah bikin koalisi, sudah sepakat gitu kan untuk jaga Jakarta, untuk menolak Raperda KTR,” kata Ketua Korda Jakarta Komunitas Warteg Nusantara (Kowantara) Izzudin Zidan dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (20/11/2025).

Zidan menyampaikan, petisi penolakan Raperda KTR dibawa saat audiensi dengan pimpinan Bapemperda DPRD DKI Jakarta pada Selasa 18 November 2025. Petisi diserahkan sebagai bukti penyatuan aspirasi lintas komunitas pelaku usaha.

“Kita sepakat bahwa kita menolak Raperda KTR itu untuk disahkan dulu. Nah, kebetulan kita sudah bawa surat kesepakatan. Ini surat komitmen bersama (petisi),” jelas Zidan.

Ia bilang, petisi penolakan juga akan diserahkan ke Pemerintah Provinsi (Raperda) DKI Jakarta dalam waktu dekat. Dengan begitu, ia berharap pengesahan Raperda KTR dapat ditunda.

“Harapan kami ditunda sampai nanti waktunya kita sosialisasikan lagi kepada para pelaku usaha untuk kita tinjau ulang, kita sosialisasi, kita kasih tahu akan ada peraturan daerah mengatur KTR ini,” katanya.

Potensi Pungli

Sementara itu, Sekjen Komunitas Warung Niaga Nusantara (Kowartami), Salasatun Syamsiyah mengatakan, kehadiran Perda KTR dikhawatirkan bakal menjadi peluang pungutan liar (pungli) oknum tertentu.

“Karena kita saja sudah lagi penghasilannya susah kayak begini, dengan adanya Raperda kayak gini, nanti terjadi adanya Pungli,” kata Syamsiyah.

Dia khawatir, pelaku usaha warteg sepertinya bakal dikenakan biaya-biaya lain di luar ketentuan agar usahanya tidak dijatuhi sanksi dari penegakan Raperda KTR. Oleh sebab itu, Syamsiyah mendesak agar Raperda KTR dikaji lebih mendetail agar tak merugikan UMKM.

“Dievaluasi kembali untuk rumah makan, warteg, tolong. Suara kami dari warteg-warteg ini didengar betul,” ucap dia.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6