253 Pelanggar Lalu Lintas Terjaring Operasi Zebra Jaya 2025 di Jaktim, Mayoritas Melawan Arus

Polres Metro Jakarta Timur memulai Operasi Zebra Jaya 2025 pada Senin (17/11/2025). Pada hari pertama operasi, tercatat 253 pelanggar lalu lintas berhasil ditindak.

Diterbitkan 18 November 2025, 01:28 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Operasi Zebra Jaya 2025 di Jaktim menindak 253 pelanggar pada hari pertama.
  • Penindakan sepenuhnya menggunakan ETLE Mobile, tanpa tilang manual.
  • Pelanggaran terbanyak adalah melawan arus; masyarakat diimbau tertib.

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Jakarta Timur memulai Operasi Zebra Jaya 2025 pada Senin (17/11/2025). Pada hari pertama operasi, tercatat 253 pelanggar lalu lintas berhasil ditindak.

Kepala Bagian Operasi (KBO) Satlantas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Eko Apriyanto, menjelaskan bahwa seluruh penindakan dilakukan melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile yang dioperasikan petugas di lapangan.

"Hasil giat Operasi Zebra 2025 di Jakarta Timur, dengan menggunakan ETLE Mobile tanggal 17 November 2025 sebanyak 253 pelanggar," kata AKP Eko, dikutip dari Antara, Senin (17/11/2025).

Eko menjelaskan, penindakan dilakukan tanpa tilang manual dan seluruh pelanggaran terekam kamera ETLE yang terpasang pada kendaraan patroli.

Menurut Eko, jenis pelanggaran yang paling banyak terekam, yakni pengendara yang melawan arus sebanyak 190 kasus. "Jenis pelanggaran lawan arus sebanyak 190, lalu helm 41, ganjil-genap sebanyak 22. Total 253 pelanggar," katanya.

Razia menggunakan ETLE dilakukan pada dua sesi, yakni pukul 08.00-11.00 WIB di Jalan DI Panjaitan dan Jalan I Gusti Ngurah Rai. Kemudian dilanjutkan pukul 16.00-18.00 WIB.

"Penindakannya menggunakan mobil ETLE. Nanti terlihat dalam rekaman video, siapa saja yang tidak pakai helm, melawan arus, baik roda dua maupun roda empat. Semua langsung terekam," katanya.

 

 

 

Imbau Masyarakat Lebih Tertib

Para pelanggar akan mengetahui adanya sanksi saat mengurus perpanjangan surat kendaraan bermotor. Dalam proses itu, mereka bisa melihat waktu, lokasi serta jenis pelanggaran yang dilakukan.

"Nanti mereka akan mengonfirmasi terkait apa pelanggarannya. Kami jelaskan di situ, pelanggaran apa saja, kena dimana, kapan, semuanya terlihat," ujar Eko.

Adapun penindakan manual hanya dilakukan pada pelanggaran yang tidak bisa ditindak melalui ETLE, seperti knalpot bising atau aksi balap liar.

Eko mengimbau masyarakat untuk lebih tertib selama Operasi Zebra Jaya 2025 berlangsung, sebagai bagian dari persiapan pengamanan arus lalu lintas menjelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

"Intinya kami memberikan imbauan kepada masyarakat terkait dengan adanya Operasi Zebra, juga menghadapi Nataru nanti," kata Eko.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6