Penjelasan DitjenPAS soal Nikita Mirzani Gunakan Ponsel untuk Join Live di Lapas

Hal itu menuai kontroversi dan menjadi viral, lantaran status Nikita yang saat ini sebagai warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu.

Diterbitkan 13 November 2025, 15:03 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Nikita Mirzani viral karena live video pakai ponsel saat jadi warga binaan.
  • Ditjenpas konfirmasi penggunaan ponsel adalah hak semua warga binaan di Lapas.
  • Penggunaan ponsel harus sesuai aturan dan bukan kekhususan Nikita Mirzani.

Liputan6.com, Jakarta - Sebuah video memperlihatkan Nikita Mirzani yang tengah menggunakan ponsel untuk join live video dengan narasi yang mengajak penontonnya checkout sebuah produk.

Hal itu menuai kontroversi dan menjadi viral, lantaran status Nikita yang saat ini sebagai warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu.

Mengonfirmasi hal itu, Kepala Subdirektorat Kerjasama Ditjen Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti tidak menampik. Menurut dia, penggunaan ponsel kepada para warga binaan menjadi hak bagi mereka selama mendekam di lapas.

“Penggunaan alat komunikasi oleh Nikita Mirzani itu adalah alat komunikasi yang dimiliki Rutan Pondok Bambu sebagai bagian dari fasilitas atau sarana hak komunikasi yang diberikan warga binaan dan juga tahanan,” kata Rika melalui keterangan diterima, Kamis (13/11/2025).

Rika menegaskan, alat komunikasi kepada warga binaan menjadi hak mereka tanpa terkecuali. Artinya, bukan menjadi kekhususan hanya untuk Nikita saja lantaran dia adalah publik figur.

“Ini merupakan hak yang kita penuhi untuk seluruh warga binaan dan tahanan tanpa terkecuali, ini juga diberikan tanpa terkecuali oleh seluruh Lapas dan Rutan di seluruh Indonesia,” ungkap dia.

 

Harus Sesuai Aturan

Rika menambahkan, penggunaan ponsel untuk warga binaan menjadi hak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui Lapas dan Rutan kepada warga binaan untuk berkomunikasi kepada keluarga dan kerabatnya. Meski diizinkan, penggunaanya harus dilakukan sesuai aturan.

“Ini bagian dari motivasi atau pun kesempatan yang memotivasi, baik warga binaan maupun tahanan untuk menjalani pidana dan juga masa tahanan dengan baik bagi warga binaan dan tahanan,” dia menutup.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6