Kasus Korupsi Minyak Mentah Petral Naik ke Penyidikan, Kejagung Koordinasi dengan KPK

Kasus ini naik ke penyidikan sejak Oktober 2025.

Diterbitkan 10 November 2025, 11:18 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Kejagung mengusut dugaan korupsi pengadaan minyak mentah di Petral/PES.
  • Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan sejak Oktober 2025.
  • Kejagung berkoordinasi dengan KPK yang juga menyidik kasus serupa.

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengadaan minyak mentah di Pertamina Energy Trading Limited (Petral) atau PT Pertamina Energy Services Pte Ltd (PES).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa perkara tersebut memang telah naik penyidikan sejak Oktober 2025.

"Sudah naik penyidikan per Oktober ini," tutur Anang saat dikonfirmasi, Senin (10/11/2025).

Anang belum mengulas detail penyidikan dugaan korupsi minyak mentah yang terjadi di masa Petral tersebut. Dia masih enggan membuka rincian penggeledahan hingga duduk perkara kasus.

"Belum terinfo dari penyidik," jelas dia.

KPK Juga Usut Dugaan Korupsi Minyak Mentah Petral

Saat ini, Kejagung telah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka pengusutan kasus dugaan korupsi minyak mentah Petral. Sebab, KPK juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (sprindik) baru dalam perkara tersebut.

"Sedang dikoordinasikan dengan KPK," Anang menandaskan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6