MKD DPR Beberkan Kesalahan Adies Kadir di Sidang Etik, Diminta Hati-Hati Saat Wawancara Media

Pimpinan MKD Imron Amin menyampaikan, untuk Adies Kadir, MKD berpendapat Adies tidak memiliki niat untuk melecehkan siapapun atau menghina siapa pun.

Diterbitkan 05 November 2025, 15:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menggelar sidang pembacaan putusan kasus dugaan pelanggaran etik lima anggota DPR nonaktif, pada siang hari ini, Rabu (5/11/2025).

Pimpinan MKD Imron Amin menyampaikan, pertimbangan dan kesalahan masing-masing lima teradu. Untuk Adies Kadir, MKD berpendapat Adies tidak memiliki niat untuk melecehkan siapapun atau menghina siapa pun.

Namun demikian, Adies Kadir diingatkan agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan keterangan kepada media.

"Agar lebih berhati-hati, apabila dimintai keterangan wawancara dadakan doorstop yang cenderung teknis dan agar teradu satu Adies Kadir menyiapkan bahan yang lengkap dan akurat," ujar Imron membacakan pertimbangan putusan MKD.

MKD lantas menyatakan nama baik Adies Kadir dipulihkan dan kedudukan di DPR kembali.

"Bahwa karena itu nama baik teradu satu Adies Kadir harus dipulihkan dan demikian juga kedudukannya di DPR RI sebagai anggota DPR RI maupun sebagai wakil ketua DPR RI," jelas Imron.

Sebelumnya, usai membacakan keterangan saksi dan ahli, pimpinan MKD membacakan putusan sidang. Untuk teradu Adies Kadir dinyatakan tidak melanggar etik dan kembali aktif menjadi anggota DPR.

"Menyatakan teradu satu, Adies Kadir, tidak terbukti melanggar kode etik. Meminta teradu satu, Adies Kadir, untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi, serta menjaga perilaku untuk ke depannya. Menyatakan teradu satu, Adies Kadir, diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata pimpinan MKD Adang Darajatun membacakan putusan.

 

Wajah Lesu Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya dan Nafa Urbach di Sidang MKD

Sebelumnya, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menggelar sidang putusan terhadap nasib lima anggota parlemen yang telah dinonaktifkan oleh partainya. Penonaktifan itu buntut sikap hingga ucapan yang memicu polemik di lingkungan masyarakat.

Kelima anggota DPR itu adalah Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio, Nafa Urbach, dan Adies Kadir.

Pantauan Liputan6.com, Rabu (5/11/2025), suasana terasa tegang di ruang sidang. Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio, Adies Kadie dan Nafa Urbach duduk sejajar di barisan depan. Raut wajah mereka terlihat lesu.

Ahmad Sahroni tampak berulang kali menundukkan kepala. Di samping kanannya, Uya Kuya dan Eko Patrio terlihat sesekali memainkan ibu jari mereka.

Sidang putusan ini dipimpin Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam. Dek Gam mengatakan, sebelum menyampaikan putusan pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi.

Sebelumnya, Dek Gam menyebut sejumlah saksi yang dipanggil MKD untuk diperiksa, antara lain Deputi Persidangan DPR RI Suprihartini, Letkol Suwarko, dan Prof. Dr. Adrianus Eliasta.

Turut diundang pula beberapa ahli seperti Satya Arinanto, Trubus Rahardiansyah, Gusti Aju Dewi, serta Wakil Koordinator Wartawan Parlemen, Erwin Siregar.

Dek Gam menyampaikan bahwa pada 15 Agustus 2025 digelar Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI yang menjadi awal rangkaian peristiwa yang disoroti publik.

Saat itu ada peristiwa saat sejumlah anggota DPR RI berjoget-joget sehingga ada tuduhan bahwa mereka telah menerima informasi kenaikan gaji.

Setelah sidang itu, ada sejumlah anggota DPR RI yang juga dituduh menyampaikan kalimat dan melakukan gestur yang tidak etis. Demikian dilansir Antara.

 

Adies Kadir-Uya Kuya Lolos, Ini Hukuman Eko Patrio, Sahroni dan Nafa Urbach usai Terbukti Langgar Etik DPR

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan tiga anggota DPR melanggar etik buntut sikap hingga ucapan yang memicu emosi publik saat demo beberapa Waktu lalu.

Mereka yang didakwa melanggar etik adalah Ahmad Sahroni, Eko Patrio dan Nafa Urbach. Sementara, Adies Kadir dan Uya Kuya lolos dari hukuman.

"Putusan ini ditetapkan dalam Permusyawaratan MKD pada hari Rabu 5 November 2025 yang dihadiri pimpinan dan anggota MKD, dibacakan dalam sidang MKD, pada Rabu 5 November 2025, serta menghasilkan putusan final dan mengikat sejak tanggal dibacakan," ujar Wakil Ketua MKD Adang Darojatun dalam sidang di DPR RI, Rabu (5/11/2025).

Tiga anggota DPR yang terbukti melanggar etik tersebut mendapatkan hukuman penonaktifan sebagai anggota DPR. Akan tetapi, masa hukuman ketiganya bervariasi.

Misalnya, Ahmad Sahroni dihukum nonaktif sebagai anggota DPR selama 6 bulan, Nafa Urbach selama 3 bulan dan Eko Patrio selama 4 bulan. Adapun Adies Kadir dan Uya Kuya tetap aktif sebagai anggota DPR.

Selain hukuman penonaktifan, MKD menghukum kelima teradu tersebut dengan hukuman tidak mendapatkan hak keuangan sebagai anggota dewan. Putusan ini sesuai dengan surat yang diajukan partai politik masing-masing kepada DPR.

"Menyatakan teradu 1, teradu 2, teradu 3, teradu 4, dan teradu 5 selama masa penonaktifan tidak mendapatkan hak keuangan," tegas Adang.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6