Top 3 News: Buntut Sewa Private Jet Mewah, Ketua hingga Sekjen KPU Dijatuhi Sanksi Peringatan Keras dari DKPP

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberi sanksi peringatan keras pada Ketua, Anggota KPU RI hingga Sekjen KPU RI. Itulah top 3 news hari ini.

Diterbitkan 22 Oktober 2025, 08:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberi sanksi peringatan keras pada Ketua, Anggota KPU RI hingga Sekjen KPU RI. Itulah top 3 news hari ini.

Pimpinan KPU RI dinilai melanggar kode etik penyelenggara pemilu, karena menyewa private jet saat Pemilu 2024. Hal itu seperti disampaikan Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang putusan daring, Selasa 21 Oktober 2025.

Heddy mengatakan, menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu I Muhammad Afifuddin, selaku ketua merangkap anggota KPU. Teradu II Idham Holik. Teradu III Yulianto Sudrajat. Teradu IV Parsadaan Harahap. Teradu V August Mellaz, masing-masing selaku anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan.

Sementara itu, Polres Metro Depok menangkap seorang ibu berinisial RN yang diduga menganiaya anak lelaki yang masih berusia enam tahun. Diketahui pelaku merupakan ibu tiri korban. Akibat penganiayaan itu, korban meninggal dunia pada Senin 20 Oktober 2025.

Penganiayaan terungkap saat korban yang sudah dinyatakan meninggal dunia, dibawa ke rumah kakeknya. Saat dilakukan pemulasaraan atau memandikan jenazah, amil pemandi jenazah merasa curiga melihat kondisi tubuh korban.

Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah terkait Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan permohonan pemindahan lokasi penahanan Muhamad Kerry Adrianto Riza ke Rutan Salemba.

Sebelumnya, anak dari anak dari Riza Chalid tersebut ditahan di rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina.

Sebagai informasi, permohonan pemindahan tahanan diajukan tim penasihat hukum melalui surat tertanggal 13 Oktober 2025.

Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Selasa 21 Oktober 2025:

1. Buntut Sewa Private Jet Mewah, Ketua hingga Sekjen KPU Dijatuhi Sanksi Peringatan Keras dari DKPP

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberi sanksi peringatan keras pada Ketua, Anggota KPU RI hingga Sekjen KPU RI. Pimpinan KPU RI dinilai melanggar kode etik penyelenggara pemilu, karena menyewa private jet saat Pemilu 2024.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu I Muhammad Afifuddin, selaku ketua merangkap anggota KPU. Teradu II Idham Holik. Teradu III Yulianto Sudrajat. Teradu IV Parsadaan Harahap. Teradu V August Mellaz, masing-masing selaku anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang putusan daring, Selasa 21 Oktober 2025.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu VII Bernad Darmawan Sutrisno, selaku Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," sambungnya.

Sementara Komisioner Betty Epsilon Idroos tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

 

Selengkapnya...

2. Ibu Tiri Aniaya Anaknya hingga Meninggal, Dipukul Pakai Sapu

Polres Metro Depok menangkap seorang ibu berinisial RN yang diduga menganiaya anak lelaki yang masih berusia enam tahun. Diketahui pelaku merupakan ibu tiri korban.

Akibat penganiayaan itu, korban meninggal dunia pada Senin 20 Oktober 2025.

"Ya, memang kejadian tersebut terjadi di daerah Rawa Panjang, Bojonggede. Seorang anak umur enam tahun diduga menerima kekerasan secara fisik oleh orang tuanya," ujar Made, Selasa 21 Oktober 2025.

Penganiayaan terungkap saat korban yang sudah dinyatakan meninggal dunia, dibawa ke rumah kakeknya. Saat dilakukan pemulasaraan atau memandikan jenazah, amil pemandi jenazah merasa curiga melihat kondisi tubuh korban.

"Saat memandikan jenazah sepertinya meninggal tidak wajar, adanya luka pada korban," ucap Made.

 

Selengkapnya...

3. Alasan Kesehatan, Hakim Pindahkan Penahanan Anak Riza Chalid ke Rutan Salemba

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan permohonan pemindahan lokasi penahanan Muhamad Kerry Adrianto Riza ke Rutan Salemba.

Sebelumnya, anak dari anak dari Riza Chalid tersebut ditahan di rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina.

"Mengabulkan permohonan Tim Penasihat Hukum Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza," demikian bunyi amar penetapan, yang dikeluarkan majelis hakim pada Senin 20 Oktober 2025.

Sebagai informasi, permohonan pemindahan tahanan diajukan tim penasihat hukum melalui surat tertanggal 13 Oktober 2025.

Kemudian, keputusan dikabulkannya pemindahan tertuang dalam Penetapan Nomor 102/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst yang ditandatangani Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji bersama anggota majelis Khusnul Khotimah, Adek Nurhadi, Sigit Herman Binaji, dan Mulyono Dwi Purwanto.

 

Selengkapnya...

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6