Tanggapi Putusan MK, Kejagung Sebut Pemeriksaan Jaksa Tetap Perlu Izin Jaksa Agung

Kejagung mengapresiasi hasil putusan MK sebagai semangat menjaga komitmen profesionalitas kinerja para jaksa di seluruh Indonesia.

Diterbitkan 18 Oktober 2025, 10:36 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Pemeriksaan jaksa tetap butuh izin Jaksa Agung, kecuali ada pengecualian.
  • Pengecualian izin meliputi OTT, pidana mati, keamanan negara, atau pidana khusus.
  • Kejagung apresiasi putusan MK untuk dorong profesionalitas dan integritas jaksa.

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan proses penegakan hukum seperti pemeriksaan terhadap jaksa oleh Aparat Penegak Hukum (APH) tetap memerlukan izin Jaksa Agung. Hal itu menanggapi hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 8 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.

"Yang tidak di MK itu kan kegiatan tanpa izin kegiatan, kegiatan OTT ya. Kita sih memang mendorong jaksa untuk makin bekerja profesional, berintegritas, nggak ada masalah,” tutur Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kejagung, Jakarta Selatan, Sabtu (18/10/2025).

Menurut Anang, putusan MK sudah merinci apa saja proses penegakan hukum yang dapat dilakukan jaksa tanpa izin Jaksa Agung. Sehingga, di luar dari ketentuan putusan itu maka tetap memerlukan izin Jaksa Agung.

“Kan juga itu hanya berlaku untuk kasus yang menyangkut tindak pidana khusus, terus ancaman hukumannya mati, terus salah satu lagi kalau tidak salah menyangkut keamanan negara,” jelas dia.

Bunyi Putusan MK

Adapun bunyi Pasal 8 Ayat 5 Undang-Undang Kejaksaan setelah putusan MK berbunyi sebagai berikut:

"Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung, kecuali dalam hal: a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana; atau b. berdasarkan bukti permulaan yang cukup disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara, atau tindak pidana khusus.”

Kejagung Apresiasi Putusan MK

Anang menegaskan, Kejagung mengapresiasi hasil putusan MK, yang kemudian dapat mendorong komitmen profesionalitas kinerja para jaksa di seluruh Indonesia.

“Jaksa nggak kabal hukum juga kok. Malah ini bagus lah buat kita semua untuk semakin waspada dan berintegritas, bekerja profesional,” Anang menandaskan.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6