Menko Yusril soal Kasus Febrie Ditangani Kejagung: Ujian Integritas Penegak Hukum

Publik diminta ikut awasi penyidikan di Kejagung.

Diterbitkan 13 Juli 2026, 22:13 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Pelimpahan perkara korupsi ke Kejaksaan tingkatkan efisiensi penegakan hukum.
  • Independensi Kejaksaan diuji dalam kasus mantan Jampidsus, hindari 'jeruk makan jeruk'.
  • Pemerintah dorong pengawasan publik dan KPK untuk proses hukum yang transparan.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, buka suara mengenai pelimpahan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Menurutnya, pelimpahan perkara dari Polri ke Kejaksaan Agung, secara normatif dapat mempercepat proses penegakan hukum.

"Ada benarnya apa yang disampaikan Kejaksaan Agung. Dari aspek hukum acara, penyelesaian perkara memang dapat lebih cepat apabila penyidikan dilakukan oleh Kejaksaan," kata Yusril dalam keterangannya di Jakarta, Senin (13/7/2026).

Yusril mengungkapkan, dalam penanganan perkara korupsi, kewenangan Polri terbatas pada penyelidikan dan penyidikan. Sementara itu, penuntutan menjadi kewenangan Kejaksaan.

"Kalau Polri menyidik sementara Jaksa menuntut, berkas perkara bisa bolak-balik sebelum dinyatakan lengkap. Jika Kejaksaan menyidik sekaligus menuntut, proses itu menjadi lebih efisien karena fungsi penyidikan dan penuntutan berada dalam satu atap."

Meski begitu, Yusril mengatakan tantangan utama penanganan perkara bukan lagi soal kecepatan. Melainkan menjaga independensi dan objektivitas.

"Yang menjadi perhatian publik adalah apakah Kejaksaan Agung akan menangani perkara ini secara sungguh-sungguh, mengingat tersangkanya merupakan mantan Jampidsus," ujar Yusril

 

Perkara 'Jeruk Makan Jeruk'

Menurutnya, wajar jika kekhawatiran soal independensi proses hukum di Kejaksaan Agung. Oleh karenanya, keraguan seperti itu harus dijawab dengan penanganan proses hukum yang tegas, transparan, dan profesional.

"Publik tentu akan bertanya, jangan-jangan ini menjadi 'jeruk makan jeruk', karena penyidik dan Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara tersebut pernah menjadi anak buah tersangka,” katanya.

Yusril meyakini, Kejagung akan menjaga integritas institusinya. Ia juga percaya bahwa penyidik akan bekerja secara objektif dan berhati-hati.

Dia menegaskan, penanganan perkara ini menjadi ujian bagi Kejagung sebagai institusi penegak hukum.

"Saya percaya para penyidik dan Jaksa Penuntut Umum akan bekerja ekstra hati-hati, tetapi tetap tegas dan objektif. Penanganan perkara ini justru menjadi ujian penting untuk menjaga harkat, martabat, dan kewibawaan Kejaksaan Agung sebagai institusi penegak hukum. Ia juga mengingatkan bahwa mekanisme pengawasan telah tersedia dalam sistem hukum Indonesia,” ungkapannya.

 

Publik Harus Mengawasi

Sementara terkait keputusan Kejagung menggandeng KPK, Yusril juga menilai sah saja. KPK, katanya, institusi yang memiliki kewenangan untuk melakukan supervisi sebagaimana diatur dalam undang-undang. Selain KPK, menurut dia, pengawasan publik tak kalah penting agar seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan prinsip hukum.

"KPK memiliki kewenangan melakukan supervisi sesuai undang-undang. Di samping itu, pengawasan publik juga sangat penting agar seluruh proses berjalan sesuai prinsip negara hukum," kata Yusril.

Dalam kesempatan ini, Yusril kembali menegaskan bahwa Pemerintah mendukung seluruh pengawasan publik terhadap proses penanganan perkara tersebut. Langkah ini sebagai bagian dari upaya mewujudkan penegakan hukum yang bersih dan berkeadilan.

"Pemerintah membuka ruang seluas-luasnya bagi media, DPR, masyarakat, pegiat antikorupsi, dan para ahli hukum untuk mencermati serta mengkritisi proses penyidikan maupun penuntutannya. Dengan demikian, hukum benar-benar ditegakkan secara objektif, tanpa dipengaruhi pertimbangan di luar hukum," tutup Yusril.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6