Liputan6.com, Jakarta - Apa itu Jampidsus? Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) merupakan unsur pelaksana di bidang tindak pidana khusus pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Jampidsus bertugas menangani perkara tindak pidana khusus sesuai dengan kewenangan Kejaksaan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk perkara tindak pidana korupsi yang menjadi kewenangannya.
Sebagai unsur pembantu pimpinan di lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jampidsus bertanggung jawab langsung kepada Jaksa Agung. Pimpinan Jampidsus adalah seorang pejabat eselon I yang dikenal sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Kedudukan serta wewenang Jampidsus diatur secara komprehensif dalam sejumlah peraturan perundang-undangan. Landasan hukum utamanya mencakup Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 yang telah diperbarui melalui Perpres Nomor 15 Tahun 2024.
Advertisement
Landasan Hukum dan Spektrum Penanganan Perkara
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4612825/original/014284200_1697463859-still-life-with-scales-justice_1_.jpg)
Selain Perpres tersebut, kewenangan Jampidsus untuk melakukan penyidikan tindak pidana korupsi diatur dalam Pasal 30 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar hukum bagi Kejaksaan dalam menangani tindak pidana korupsi.
Dasar hukum lainnya adalah Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia. Regulasi ini mengatur organisasi, tugas, dan fungsi Jampidsus dalam menjalankan penegakan hukum di bidang tindak pidana khusus.
Berdasarkan Pasal 21 Perpres Nomor 15 Tahun 2024 dan Pasal 21 ayat (2) Perpres Nomor 38 Tahun 2010, Jampidsus bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi, serta penanganan perkara tindak pidana khusus yang menjadi kewenangan Kejaksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penanganan perkara tersebut meliputi tindak pidana korupsi, pelanggaran HAM berat, tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan tindak pidana asal yang menjadi kewenangan Kejaksaan, serta tindak pidana khusus lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Advertisement
Alur Penegakan Hukum dan Struktur Organisasi Internal
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5378276/original/022019100_1760236620-sasun-bughdaryan-e11Oa3kvx4c-unsplash.jpg)
Dalam menjalankan tugasnya, Jampidsus melaksanakan serangkaian proses penegakan hukum yang meliputi penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan tambahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, serta upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jampidsus berwenang mengajukan berbagai upaya hukum, seperti banding, kasasi, dan Peninjauan Kembali (PK). Selain itu, Jampidsus juga melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).
Fungsi lain yang dijalankan Jampidsus meliputi eksaminasi atau pengujian terhadap surat dakwaan dan putusan pengadilan, pengawasan pelaksanaan pidana bersyarat dan pembebasan bersyarat sesuai kewenangannya, serta pelaksanaan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti.
Selain melaksanakan penegakan hukum, Jampidsus juga menyelenggarakan fungsi perumusan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi, analisis, evaluasi, pemantauan, dan pelaporan di bidang tindak pidana khusus sebagai bahan pertimbangan bagi Jaksa Agung.
Dalam struktur organisasinya, Jampidsus didukung oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Direktorat Penyidikan, Direktorat Penuntutan, Direktorat Upaya Hukum, Eksekusi, dan Eksaminasi, serta Kelompok Jabatan Fungsional.
Kasus-Kasus Besar yang Ditangani
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4391105/original/011300200_1681216827-tingey-injury-law-firm-veNb0DDegzE-unsplash_1_.jpg)
Jampidsus dikenal menangani berbagai perkara tindak pidana khusus berskala besar yang memiliki dampak signifikan terhadap keuangan negara maupun perekonomian nasional. Sejumlah perkara yang ditangani juga menjadi perhatian publik karena melibatkan kerugian negara dalam jumlah besar dan proses penanganannya yang kompleks.
Beberapa contoh perkara besar yang pernah ditangani Jampidsus antara lain dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah. Perkara ini menjadi sorotan publik karena nilai kerugian negara yang sangat besar serta melibatkan banyak pihak dalam proses penyidikannya.
Selain itu, Jampidsus juga menangani perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri. Penanganan perkara-perkara tersebut menunjukkan peran Jampidsus dalam menegakkan hukum terhadap tindak pidana korupsi dan tindak pidana khusus lainnya yang menjadi kewenangannya.
Di lingkungan Kejaksaan Agung, Jampidsus merupakan salah satu dari tujuh Jaksa Agung Muda yang membantu Jaksa Agung dalam pelaksanaan tugas Kejaksaan. Selain Jampidsus, terdapat Jaksa Agung Muda Pembinaan, Jaksa Agung Muda Intelijen, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Jaksa Agung Muda Pengawasan, serta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer.
Advertisement
Pertanyaan dan Jawaban Seputar Apa Itu Jampidsus
1. Apa itu Jampidsus?
Jampidsus atau Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus adalah unsur pelaksana di bidang tindak pidana khusus pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Jampidsus bertugas menangani perkara tindak pidana khusus yang menjadi kewenangan Kejaksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Apa saja tugas dan wewenang Jampidsus?
Jampidsus memiliki tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi, serta penanganan perkara tindak pidana khusus. Dalam pelaksanaannya, Jampidsus berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan tambahan sesuai ketentuan, pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, hingga mengajukan upaya hukum seperti banding, kasasi, dan Peninjauan Kembali (PK).
3. Perkara apa saja yang ditangani Jampidsus?
Jampidsus menangani berbagai tindak pidana khusus yang menjadi kewenangan Kejaksaan, antara lain tindak pidana korupsi, pelanggaran HAM berat, tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan tindak pidana asal yang menjadi kewenangan Kejaksaan, serta tindak pidana khusus lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
4. Apa dasar hukum pembentukan dan kewenangan Jampidsus?
Kedudukan dan tugas Jampidsus diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2024. Selain itu, kewenangan Kejaksaan dalam penyidikan tindak pidana korupsi diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, serta didukung oleh Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024.
Baca informasi kesehatan terbaru di Kesehatan Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9292724/original/032902100_1783654519-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-10T102917.054.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5532976/original/075889100_1773717683-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-03-17T102114.591.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5560136/original/057890300_1776659894-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-04-20T113652.901.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9291655/original/029171400_1783572083-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-09T113921.353.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4843315/original/041301600_1716764000-20240526_123544.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9288262/original/025055100_1783308426-eng5.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9292649/original/094376400_1783641258-Achraf_Hakimi_dan_Ayyoub_Bouadd.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9288081/original/061472300_1783298244-nor8.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9289008/original/052236500_1783385709-sp2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9292646/original/028409800_1783639977-Facundo_Tello.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9292621/original/094494100_1783638050-fran1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9292619/original/010111700_1783634834-000_B9T69X7.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9292618/original/088093700_1783634462-000_B9T74UT.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9292617/original/012709000_1783634462-000_B9T69YH.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4261503/original/087816000_1671051714-AP22348707544069.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4261666/original/017552200_1671070721-Manisnya_Bromance_Achraf_Hakimi_dan_Kylian_Mbappe-AP__1_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9288984/original/089270000_1783373925-063_2284950359-Spanyol_vs_Portugl.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9292809/original/003467600_1783659820-HL_emas.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5418372/original/084300400_1763616177-closeup-business-person-giving-document-viewer.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9292773/original/081997100_1783656743-HL_stan.jpg)