Liputan6.com, Jakarta - Masyarakat pemilik kendaraan bermotor kembali memperoleh peluang untuk melunasi kewajiban pajak, melalui berbagai program keringanan dari pemerintah daerah. Kebijakan ini menjadi kabar baik bagi warga pemilik tunggakan pajak, terutama bagi pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat. Informasi mengenai provinsi yang buka pemutihan pajak kendaraan bermotor pun mulai banyak dicari, agar proses pembayaran bisa dilakukan pada waktu paling tepat sesuai masa berlaku program.
Setiap pemerintah daerah memiliki bentuk insentif berbeda. Ada wilayah menawarkan penghapusan denda, ada pula daerah memberi potongan pokok pajak, bebas pajak progresif, atau diskon bea balik nama kendaraan. Daftar provinsi yang buka pemutihan pajak kendaraan bermotor layak diperhatikan, supaya pemilik kendaraan bisa memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum masa program berakhir.
Masa berlaku program pemutihan tidak berlangsung sepanjang tahun. Setiap provinsi menetapkan jadwal, jenis insentif, persyaratan, bahkan besaran potongan sesuai kebijakan masing-masing. Oleh sebab itu, penting bagi masyarakat mengetahui daftar provinsi yang buka pemutihan pajak kendaraan bermotor agar kesempatan memperoleh berbagai keringanan tidak terlewat.
Advertisement
Berikut ulasan lengkap yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Jumat (10/7/2026).
1. DKI Jakarta
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5184914/original/040353500_1744352249-sam7.jpg)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memanfaatkan program pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan tersebut berlaku hingga 31 Agustus 2026 dan menjadi salah satu upaya pemerintah daerah dalam mendorong masyarakat agar segera memenuhi kewajiban perpajakannya.
Melalui program ini, pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan tidak perlu lagi membayar bunga maupun denda akibat keterlambatan. Seluruh pembebasan sanksi administrasi diterapkan secara otomatis melalui sistem perpajakan daerah sehingga wajib pajak tidak diwajibkan mengajukan permohonan khusus untuk memperoleh fasilitas tersebut. Masyarakat cukup melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku sehingga proses pelunasan menjadi lebih sederhana.
2. Papua Barat
Pemerintah Provinsi Papua Barat melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan mulai 1 Juli hingga 31 Oktober 2026. Program tersebut menghadirkan berbagai bentuk keringanan bagi masyarakat, mulai dari penghapusan tunggakan tertentu hingga pemberian potongan pajak bagi pemilik kendaraan yang memenuhi persyaratan.
Berikut bentuk keringanan yang diberikan Pemerintah Provinsi Papua Barat:
- Penghapusan pokok PKB, khusus untuk tunggakan pajak kendaraan mulai tahun keenam dan seterusnya. Pada kategori ini, pokok pajak beserta sanksi administrasinya dihapus sesuai ketentuan program.
- Insentif bagi wajib pajak yang disiplin, berupa potongan pajak sebesar 12 persen bagi masyarakat yang membayar pajak kendaraan sebelum atau tepat pada waktu jatuh tempo serta tidak memiliki tunggakan.
- Penghapusan denda atas tunggakan tahun pertama hingga tahun kelima sehingga masyarakat hanya perlu memenuhi kewajiban sesuai aturan program.
- Pengurangan pokok PKB sebesar 10 persen untuk pajak tahun berjalan maupun tunggakan dari tahun pertama sampai tahun kelima.
- Potongan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 10 persen bagi wajib pajak yang melakukan proses balik nama sesuai ketentuan.
3. Jawa Tengah
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan insentif berupa pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen bagi masyarakat yang melakukan pembayaran pajak kendaraan. Program tersebut berlaku hingga 31 Desember 2026 berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026.
Potongan pajak tersebut berlaku bagi kendaraan roda dua maupun roda empat. Nilai diskon langsung mengurangi besaran pokok pajak kendaraan sehingga jumlah yang harus dibayarkan oleh wajib pajak menjadi lebih ringan dibandingkan tarif normal.
Â
Advertisement
4. Lampung
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8715417/original/099124300_1782804224-c2124f96-45b6-4262-8b3c-13d109bcf212.jpg)
Pemerintah Provinsi Lampung masih melaksanakan program keringanan pajak kendaraan hingga 31 Agustus 2026. Program ini memberikan berbagai kemudahan bagi masyarakat, terutama pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan lebih dari satu tahun maupun wajib pajak yang ingin melakukan mutasi atau balik nama kendaraan.
Fasilitas yang diberikan meliputi:
- Wajib pajak yang memiliki tunggakan selama satu tahun atau lebih hanya diwajibkan membayar PKB tahun berjalan ditambah 50 persen dari pokok tunggakan tahun pertama, sedangkan sisa tunggakan beserta seluruh dendanya dihapus.
- Pembebasan denda pajak kendaraan serta pajak progresif.Diskon mutasi atau balik nama kendaraan dalam daerah sebesar 25 persen untuk kendaraan roda empat dan 50 persen untuk kendaraan roda dua.
- Kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke Provinsi Lampung memperoleh potongan PKB tahun pertama dan tahun kedua sebesar 50 persen.Wajib pajak yang rutin membayar pajak sesuai jadwal juga memperoleh potongan antara 5 persen hingga 25 persen, sesuai ketentuan pemerintah daerah.
5. Sumatera Utara
Mulai 1 Juli 2026, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menjalankan program keringanan berupa potongan denda Pajak Kendaraan Bermotor. Kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk segera melunasi kewajiban perpajakannya sekaligus mengurangi jumlah kendaraan yang memiliki tunggakan.
Dalam pelaksanaannya, masyarakat dapat memperoleh diskon denda hingga 57 persen, sehingga beban pembayaran menjadi jauh lebih ringan dibandingkan apabila membayar di luar masa program.
6. Bali
Pemerintah Provinsi Bali menghadirkan kebijakan pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025. Program tersebut mulai diberlakukan sejak 5 Januari 2026 dan memberikan potongan pajak berdasarkan kapasitas mesin kendaraan.
Pemilik kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin hingga 200 cc memperoleh potongan pokok PKB sebesar 8 persen, sedangkan kendaraan bermesin di atas 200 cc mendapatkan pengurangan sebesar 9 persen. Selain itu, wajib pajak yang selama ini selalu membayar pajak tepat waktu juga berhak memperoleh insentif tambahan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Â
7. Kalimantan Tengah
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8719476/original/083226800_1782813097-anMI8sx6a3A6XWuOJAIxGQZ5cqo2Nl9D92iU3Jyd.jpg)
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyelenggarakan program keringanan pajak kendaraan hingga 22 Juli 2026. Melalui kebijakan tersebut, masyarakat yang terlambat melakukan pembayaran pajak kendaraan memperoleh pembebasan denda sehingga biaya pelunasan menjadi lebih ringan.
Program tersebut mencakup:
- Pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
- Pembebasan denda SWDKLLJ untuk tahun sebelumnya maupun tahun-tahun yang telah lewat.
- Potongan PKB bagi masyarakat yang melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo.
Besaran diskon pembayaran sebelum jatuh tempo meliputi:
- 6 persen untuk pembayaran paling cepat hingga 90 hari sebelum jatuh tempo.
- 4 persen untuk pembayaran hingga 60 hari sebelum jatuh tempo.
- 2 persen untuk pembayaran hingga 30 hari sebelum jatuh tempo.
Walaupun memperoleh berbagai keringanan tersebut, pemilik kendaraan tetap diwajibkan membayar pokok PKB, denda SWDKLLJ tahun berjalan, serta biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) seperti penerbitan STNK, pelat nomor kendaraan, maupun BPKB sesuai ketentuan yang berlaku.
8. Bengkulu
Program pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Bengkulu masih berlangsung hingga 31 Agustus 2026. Pemerintah daerah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan melalui skema yang lebih ringan dibandingkan pembayaran biasa.
Dalam program tersebut, wajib pajak memperoleh pembebasan atas denda dan tunggakan pajak kendaraan, sementara masyarakat hanya diwajibkan membayar pajak untuk satu tahun berjalan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
9. Sumatera Selatan
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menghadirkan kebijakan yang berfokus pada penghapusan pajak progresif. Melalui program tersebut, masyarakat yang memiliki kendaraan kedua maupun kendaraan berikutnya tidak lagi dikenakan tarif progresif sehingga total beban pajak yang harus dibayarkan menjadi lebih rendah dibandingkan sebelumnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan keringanan bagi pemilik lebih dari satu kendaraan sekaligus mendorong kepatuhan dalam pembayaran pajak daerah.
10. Maluku
Pemerintah Provinsi Maluku juga masih menjalankan program pemutihan pajak kendaraan yang berlangsung mulai 6 Juli hingga 31 Agustus 2026. Program tersebut memberikan pembebasan terhadap denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari tahun-tahun sebelumnya.
Seluruh wajib pajak kendaraan bermotor di wilayah Provinsi Maluku dapat memanfaatkan kebijakan tersebut selama masa program berlangsung sehingga pelunasan tunggakan menjadi lebih ringan.
Pertanyaan Seputar Provinsi yang Buka Pemutihan Pajak KendaraanÂ
Apa itu program pemutihan pajak kendaraan bermotor?
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor adalah kebijakan pemerintah daerah untuk memberikan keringanan kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan, umumnya berupa penghapusan sanksi administratif (denda) dan terkadang diskon pokok pajak atau pembebasan pajak progresif.
Apa saja syarat umum untuk mengikuti program pemutihan pajak?
Syarat umum meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemilik kendaraan beserta fotokopi, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli beserta fotokopi, dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli beserta fotokopi. Untuk perpanjangan STNK lima tahunan, bukti cek fisik kendaraan juga sering menjadi syarat.
Bagaimana cara memverifikasi informasi program pemutihan pajak?
Wajib pajak disarankan untuk memantau kanal-kanal informasi resmi pemerintah daerah seperti situs web Bapenda atau akun media sosial resmi Samsat. Penting untuk memverifikasi kebenaran informasi melalui sumber resmi untuk menghindari penipuan.
Â
Baca informasi kesehatan terbaru di Kesehatan Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9292724/original/032902100_1783654519-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-10T102917.054.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5532976/original/075889100_1773717683-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-03-17T102114.591.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5560136/original/057890300_1776659894-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-04-20T113652.901.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9291655/original/029171400_1783572083-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-09T113921.353.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5184917/original/079855000_1744352255-sam4.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9288262/original/025055100_1783308426-eng5.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9292649/original/094376400_1783641258-Achraf_Hakimi_dan_Ayyoub_Bouadd.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9288081/original/061472300_1783298244-nor8.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9289008/original/052236500_1783385709-sp2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9292646/original/028409800_1783639977-Facundo_Tello.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9292621/original/094494100_1783638050-fran1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9292619/original/010111700_1783634834-000_B9T69X7.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9292618/original/088093700_1783634462-000_B9T74UT.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9292617/original/012709000_1783634462-000_B9T69YH.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4261503/original/087816000_1671051714-AP22348707544069.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4261666/original/017552200_1671070721-Manisnya_Bromance_Achraf_Hakimi_dan_Kylian_Mbappe-AP__1_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9288984/original/089270000_1783373925-063_2284950359-Spanyol_vs_Portugl.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8782221/original/018080000_1782880046-Direktur_Jenderal_Pajak_Kementerian_Keuangan_Bimo_Wijayanto-1_Juli_2026b.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8821088/original/039186700_1782912172-gedung_ditjen_pajak-1_Juli_2026a.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8150218/original/000732000_1781003580-DJP.jpg)