Sukses

Tragedi Ponpes Al-Khoziny, DPR: Harus Ada yang Bertanggungjawab

Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo meminta Polda Jawa Timur mengusut tuntas tragedi robohnya musala Pondok Pesantren atau Ponpes Al-Khoziny, Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur.

Diterbitkan 09 Oktober 2025, 17:05 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • DPR minta Polda Jatim usut tuntas robohnya musala Ponpes Al-Khoziny.
  • Polda Jatim selidiki dugaan kelalaian konstruksi penyebab musala ambruk.
  • DPR dorong pemerintah perhatikan bangunan pesantren tua untuk mitigasi.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo meminta Polda Jawa Timur mengusut tuntas tragedi robohnya musala Pondok Pesantren atau Ponpes Al-Khoziny, Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur.

Ia menegaskan, harus ada pihak yang bertanggungjawab dalam tragedi yang membuat 63 orang santri meninggal dunia.

"Harus ada pertanggungjawaban karena kelalaian dari peristiwa ini, karena kita tidak mau peristiwa ini terulang, ya kan," ujar Rudianto Lallo kepada wartawan, Kamis (9/10/2025).

Lallo menyebut, tragedi itu terjadi akibat ada kelalaian dalam pembangunan musala Ponpes Al-Khoziny. Ia meminta agar proses hukum yang diusut Polda Jawa Timur dalam kasus ini dilakukan secara adil.

"Kita berharap ini bisa menjadi pembelajaran supaya bangunan-bangunan yang dalam bentuk apapun, konstruksinya harus sesuai aturan, sesuai dengan standar bangunan yang layak," tandas dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan DPR mendorong pemerintah membantu dan memperhatikan kondisi bangunan pondok pesantren di tanah air. Hal itu setelah insiden robohnya Ponpes Al-Khoziny Buduran, Sidoarjo.

"DPR RI akan mendorong juga pemerintah untuk memperhatikan bangunan-bangunan pesantren yang sudah lama dan tua, untuk supaya dapat dibantu untuk antisipasi terjadi lagi hal-hal yang kemarin terjadi," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (9/10/2025).

Dasco menyatakan urusan penyelidikan sepenuhnya pada kepolisian.

"Kalau soal ranah hukum kan itu urusan polisi, tapi yang penting kita memitigasi bagimana pesantren yg ada tidak ada terjadi lagi seperti itu," tegas Dasco.

 

2 dari 3 halaman

Polisi Lakukan Penyelidikan

Sebelumnya, Polda Jatim (Jawa Timur) membentuk tim penyelidikan gabungan untuk mengusut tragedi ambruknya ponpes Al Khoziny Buduran, Sidoarjo. Tim ini melibatkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus).

"Penyelidikan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/4/IX/2025/SPKT/Unit Reskrim/Polsek Buduran/Polresta Sidoarjo," ujar Kapolda Jawa Timur, Irjen Nanang Avianto di Mapolda Jatim, Rabu 8 Oktober 2025.

"Tim tersebut akan fokus mendalami kemungkinan pelanggaran teknis pembangunan, termasuk apakah struktur bangunan memenuhi standar keamanan dan kekuatan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung," imbuhnya.

Nanang menegaskan bahwa penyebab awal runtuhnya bangunan diduga kuat akibat kegagalan konstruksi. Dia memastikan jajarannya akan menelusuri secara mendalam potensi kelalaian dalam proses pembangunan, baik dari sisi perencanaan, pengawasan, maupun pelaksanaan teknis di lapangan.

"Penyebab awal diduga adalah kegagalan konstruksi. Karena itu, kami akan melakukan pendalaman terhadap seluruh aspek pembangunan yang berpotensi menyebabkan musala tersebut ambruk," jelas Nanang.

 

3 dari 3 halaman

Polsek Buduran dan Polresta Sidoarjo Bikin Laporan

Nanang mengatakan, sesaat setelah insiden, Polsek Buduran dan Polresta Sidoarjo langsung melakukan langkah cepat dengan membuat laporan polisi serta memprioritaskan proses evakuasi korban.

"Tim gabungan dari Basarnas, TNI, Polri, BPBD, dan unsur masyarakat bergotong royong mengevakuasi 171 korban dari reruntuhan," ujarnya.

Dari jumlah tersebut, 67 kantong jenazah diterima RS Bhayangkara Surabaya, 104 korban mengalami luka-luka, dan 34 jenazah telah berhasil diidentifikasi.

"Korban yang selamat kini tengah mendapat perawatan, sementara jenazah yang telah teridentifikasi telah kami serahkan kepada pihak keluarga masing-masing," ucap Nanang.

Dalam proses penyelidikan, polisi akan menggunakan sejumlah pasal untuk menelusuri potensi unsur pidana, antara lain Pasal 359 KUHP Kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Pasal 360 KUHP Kelalaian yang menyebabkan orang lain luka-luka, Pasal 46 ayat (3) dan/atau Pasal 47 ayat (2) UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang mengatur pelanggaran terhadap persyaratan teknis bangunan.

"Kami ingin memastikan agar setiap pembangunan, khususnya fasilitas publik seperti pesantren, dilakukan sesuai standar keselamatan. Tragedi ini menjadi pelajaran penting agar tidak terulang kembali," ujar Nanang.