Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Ungkap Alasan Belum Tetapkan Tersangka

KPK sudah memeriksa sejumlah nama terkait kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji, salah satunya mantan menteri agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Diterbitkan 09 Oktober 2025, 11:42 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Padahal, status kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan sejak Juni 2025 lalu.

Sejumlah nama sudah dipanggil untuk dimintai keterangan. Mulai dari Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas hingga para bos travel terkemuka di Indonesia. Namun hingga kini, belum ada pihak bertanggung jawab dalam kasus tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan dalam kasus ini penyidik membutuhkan waktu lebih panjang. Menurut dia, ada alur panjang yang harus diurutkan, mulai dari diskresi pembagian kuota haji tambahan oleh Kementerian Agama (Kemenag) hingga aliran uang untuk mendapatkan kuota haji khusus yang diselenggarakan oleh biro travel haji dan asosiasinya.

"Penyidikan masih berjalan. Jadi memang alur prosesnya cukup panjang, dari proses diskresi pembagian kuota di Kementerian Agama termasuk penyelenggaraan ibadah haji regulernya juga seperti apa karena itu terdampak juga sehingga ini memang dibutuhkan pendalaman sehingga penyidikan ini menjadi betul-betul firm," kata Budi kepada awak media di Jakarta, Kamis (9/10/2025).

Berhati-hati Usut Dugaan Korupsi Kuota Tambahan Haji

Budi memastikan, KPK sangat berhati-hati dalam proses penyidikan kasus ini karena kondisi di lapangan yang sangan dinamis. Kondisi tersebut antara lain, adanya jual beli kuota haji khusus dari biro travel haji ke jemaah dengan jumlah yang berbeda-beda, kemudian jual beli kuota haji antara agen travel dengan agen travel haji non terdaftar, termasuk jual beli kuota petugas haji untuk calon jemaah haji.

"Kita harus hati-hati juga karena memang praktik-praktik di lapangan dalam penyelenggaraan ibadah haji ini termasuk mekanisme mendapatkan kuota haji khusus kemudian jual-beli kuota khusus ini kepada para calon jemaah itu kondisinya beragam. Nah ini yang kemudian didalami satu-satu," beber Budi.

Budi melanjutkan, sembari terus memeriksa sejumlah saksi, KPK juga menunggu perhitungan final kerugian negara dari kasus korupsi haji ini oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dia berharap, ketika penyidik rampung dengan semua keterangan saksi, maka BPK juga sudah dapat angka pasti dari kasus terkait.

"Jadi paralel dan nanti bisa kongruen, bisa sama-sama berbarengan jadi bukti-bukti terkumpul, Selain itu juga hasil dari hitungan kerugian keuangan negara oleh teman-teman BPK juga sudah selesai," harap Budi.

Penetapan Tersangka Korupsi Kuota Tambahan Haji Pasti Diumumkan

Budi pun meminta, publik bisa bersabar lebih lama. Meski belum dapat menjanjikan waktu pasti, namun pihaknya akan meyakini akan ada pengumuman dan penetapan tersangka dalam kasus ini.

"Kita sama-sama tunggu. Kita tentu berharap bisa secepatnya sehingga proses-proses penyidikan ini juga bisa berjalan secara efektif," Budi menandasi.

 

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6