Liputan6.com, Jakarta - Menjelang akhir pekan, aturan ganjil genap kembali menjadi perhatian bagi para pengguna jalan pada Jumat (19/9/2025).
Kebijakan ini tetap diberlakukan sesuai ketentuan yang berlaku, di mana, kendaraan dengan nomor pelat ganjil mendapatkan kesempatan melintas di ruas-ruas jalan yang masuk pengaturan. Sementara itu, kendaraan dengan nomor pelat genap harus menyesuaikan diri agar tidak terkena sanksi.
Penerapan ganjil genap ini berlandaskan aturan hukum daerah yang mengatur pembatasan kendaraan bermotor. Tujuan utamanya adalah mengurangi kepadatan lalu lintas yang kerap memuncak di akhir pekan, sekaligus menekan emisi gas buang dari kendaraan pribadi.
Advertisement
Jam penerapan masih sama, yaitu pukul 06.00–10.00 WIB pada pagi hari dan pukul 16.00–21.00 WIB pada sore hingga malam. Di luar jam itu, kendaraan bebas melintas tanpa terikat aturan ganjil genap.
Aturan ganjil genap Jakarta ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.
Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.
Penindakan terhadap pelanggar dengan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik saat ganjil genap Jakarta berlaku.
Kebijakan ganjil genap Jakarta bukan sekadar soal membatasi jumlah kendaraan, melainkan bagian dari strategi pengelolaan kota yang lebih luas. Dengan jumlah kendaraan pribadi yang semakin bertambah, kemacetan menjadi masalah serius.
Ganjil genap diharapkan bisa menjadi salah satu solusi jangka menengah untuk mengendalikan lalu lintas, sembari mendorong masyarakat agar lebih terbiasa memanfaatkan transportasi umum.
26 Titik Ganjil Genap Jakarta
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3203815/original/000874100_1597029885-20200810-Sanksi-Ganjil-Genap-6.jpg)
Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Advertisement
Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3537354/original/081618200_1628660983-20210811-Penyekatan-PPKM-Jakarta-Ditiadakan-Mulai-Besok_-Diganti-Ganjil-Genap-FANANI-2.jpg)
Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
Cara Efektif Menyiasati Skema Ganjil Genap Jelang Akhir Pekan
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4913514/original/065004600_1723189049-WhatsApp_Image_2024-08-09_at_14.32.26_c5c44b56.jpg)
Menjelang akhir pekan, aturan ganjil genap kembali diberlakukan pada Jumat (19/9/2025). Kebijakan ini hadir untuk membatasi volume kendaraan pribadi yang melintas pada jam sibuk, sekaligus menjaga kelancaran lalu lintas dan kualitas udara.
Agar perjalanan tetap lancar, berikut beberapa tips yang bisa diterapkan:
1. Periksa pelat nomor kendaraan sebelum berangkat
Pastikan kendaraan Anda sesuai dengan ketentuan hari itu. Langkah sederhana ini bisa menghindarkan dari risiko tilang.
2. Sesuaikan waktu keberangkatan
Jika kendaraan tidak sesuai aturan, manfaatkan waktu di luar jam ganjil genap untuk tetap menggunakan kendaraan pribadi.
3. Gunakan transportasi umum sebagai alternatif
MRT, LRT, KRL, atau bus bisa menjadi pilihan cepat dan praktis untuk mencapai tujuan tanpa harus khawatir melanggar aturan.
4. Manfaatkan aplikasi navigasi
Aplikasi peta digital membantu menemukan rute alternatif sekaligus memberikan informasi real time tentang kondisi lalu lintas.
5. Persiapkan rencana perjalanan cadangan
Jangan hanya mengandalkan satu rute, tetapi siapkan opsi lain agar tetap fleksibel menghadapi situasi jalanan.
6. Pertimbangkan berbagi kendaraan
Carpooling bersama rekan kerja atau keluarga bisa mengurangi biaya perjalanan dan sekaligus mendukung pengurangan jumlah kendaraan di jalan.
7. Tetap prioritaskan keselamatan
Aturan ganjil genap tidak boleh dijadikan alasan untuk terburu-buru atau berkendara ugal-ugalan. Keselamatan diri dan pengguna jalan lain harus selalu diutamakan.
Dengan persiapan matang, penerapan ganjil genap pada Jumat ini tidak akan menjadi hambatan berarti. Justru aturan ini bisa menjadi pengingat penting untuk lebih disiplin, tertib, dan bijak dalam berkendara, sehingga perjalanan menjelang akhir pekan tetap nyaman dan aman.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4041868/original/082487100_1654314707-ganjil_genap.jpg)
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8336960/original/043977000_1782207955-cek_fakta_-_bibit_Ikan_lele.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8968722/original/090452400_1782980277-cek_fakta_-_tenaga_pendamping_masyarakat.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5562012/original/067915900_1776772441-Cek_fakta_Anies_baswedan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8810983/original/080616100_1782907341-cek_fakta_-_bibit_ayam_dan_ikan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5039247/original/033676700_1733513728-WhatsApp_Image_2024-12-07_at_02.25.17_e0cdf668.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1371647/original/089298800_1476255507-DKI_Jakarta.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8369442/original/037177900_1782246021-Portugal_s_Cristiano_Ronaldo.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8397156/original/089293200_1782278283-AP26174690236290.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8442423/original/051297200_1782335693-063_2283164257.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9076838/original/076638200_1783028282-000_B8H386V.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9072363/original/048211400_1783026161-000_B9476UW.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9072362/original/069449700_1783026157-000_B94788B.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8411138/original/071923000_1782295017-leao.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264052/original/051981800_1782069590-Spain_s_Lamine.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260345/original/097053600_1781587471-spanyol.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261027/original/025366000_1781675161-AP26168084988387.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264053/original/051807800_1782069676-Spain_s_Lamine_Yamal.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3279574/original/001681300_1603787899-20201027-Pemprov-DKI-Belum-Putuskan-Konsep-Kepemilikan-Rumah-Susun-Pasar-Rumput-ANTONIUS-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8947955/original/040520000_1782968991-156862.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8938667/original/006153500_1782964897-157098.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2997702/original/070140200_1576490822-20191216-Polusi-Jakarta-4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8834900/original/030269100_1782918179-1000870294.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8782665/original/040283200_1782893927-0L5A0896.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8513148/original/046779000_1782436778-Nasi_Ulam_Ibu_Yoyo.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8713559/original/055697600_1782795898-IMG_1753__1_.jpeg)