Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelisik dugaan korupsi dalam penentuan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) untuk tahun 2023–2024. Kasus ini mencuat setelah Pansus Angket Haji DPR menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024, khususnya terkait penambahan kuota.
Dalam penyelidikan kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah pihak, mulai dari pejabat di Direktorat Jenderal Haji dan Umrah Kemenag, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, hingga Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah.
KPK juga mendalami berbagai hal terkait mekanisme pengelolaan kuota haji dan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat Kemenag. Terbaru, lembaga antirasuah membongkar adanya dugaan praktik ilegal dalam pembagian kuota haji, di mana agen perjalanan yang enggan menyetorkan uang berisiko tidak mendapatkan kuota haji khusus.
Advertisement
"Itulah tindakan kesewenang-wenangan. Kadang meminta sesuatu di luar. Kalau tidak diberikan, ya nanti kuota hajinya bisa enggak kebagian," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 9 September 2025 malam.
Menurut Asep, agen perjalanan haji memang sangat bergantung pada Kemenag untuk memperoleh kuota khusus. Namun praktik semacam ini, tetap merupakan tindakan sewenang-wenang.
Ia menjelaskan, saat ini KPK tengah mengumpulkan uang maupun aset terkait dugaan korupsi kuota haji, termasuk rumah dan kendaraan, untuk dilakukan penyitaan.
Selain itu, Asep menambahkan bahwa pihaknya terus mendalami keterlibatan pejabat Kemenag lain yang bermain dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 2023–2024.
"Kemudian terkait dengan siapa yang bermain dan lain-lain, nah ini yang sedang kami gali," ujar Asep.
Cara Main Pejabat di Kemenag
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5315879/original/077966800_1755175028-20250814-Asep_Guntur-HEL_2.jpg)
Asep menjelaskan cara main pejabat di Kemenag dalam kasus kuota haji tersebut diduga tidak langsung bertemu dengan para agen perjalanan haji.
"Pimpinannya tidak langsung bertemu dengan agen. Jadi, melalui beberapa orang sebagai perantaranya, seperti itu," jelasnya.
KPK mengungkapkan, asosiasi agensi perjalanan haji melobi pejabat Kementerian Agama mengenai 20.000 kuota tambahan haji dari Pemerintah Arab Saudi.
“Asosiasi ini lah yang menghubungi para oknum pejabat di Kemenag untuk mengatur bagaimana caranya supaya kuotanya itu yang masuk kuota khusus menjadi lebih besar,” ujar Asep.
Setelah lobi tersebut, kata Asep, terbit Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang mengatur pembagian kuota haji.
“SK Menteri tersebut menyimpang dari Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 (tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, red), sehingga pembagiannya menjadi 50 persen sama,” katanya.
Dengan demikian, kata dia, 20.000 kuota haji tambahan tersebut tidak dibagi sesuai ketentuan UU 8/2019 yang mengatur 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
“Nah, dari 20.000 kuota, 10.000 kemudian menjadi kuota khusus dari yang seharusnya hanya 1.600 kuota. Jadi, ada tambahan 8.400 dari kuota reguler yang menjadi kuota khusus,” jelasnya.
Advertisement
Alur Uang dari Travel Haji ke Pejabat Kemenag
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5139032/original/052519400_1740052175-WhatsApp_Image_2025-02-20_at_18.27.12.jpeg)
Asep menjelaskan kuota tersebut juga sudah diatur pembagiannya untuk tiap agensi perjalanan haji, sehingga tidak dipatok berdasarkan uang yang dimiliki para agensi.
"Artinya, si A dapat berapa, terserah yang punya uang dapat berapa, tidak. Akan tetapi, ini sudah dipatok, seperti itu," ujarnya, dikutip dari Antara.
Setelah itu, setiap agensi perjalanan haji membayarkan sejumlah uang melalui asosiasinya. Kemudian asosiasi membayar uang tersebut kepada pejabat di Kemenag.
Pejabat Kemenag tersebut, kata Asep, mendapatkan biaya komitmen per kuota haji sebesar 2.600 hingga 7.000 dolar Amerika Serikat.
Korupsi Kuota Haji Naik Penyidikan
Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.
Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.
Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan pihaknya telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5128656/original/008595900_1739256079-Infografis_SQ_Klaim_Polri__Kejagung_hingga_KPK_Tangani_Kasus_Korupsi_di_2024.jpg)
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5463779/original/049305200_1767670885-Screenshot_2026-01-06_103951.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4919749/original/034086800_1723781524-000_36EC7XK.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2892802/original/045596000_1566805482-20190826-Jokowi-sebut-kaltim-jadi-ibu-kota-baru-ANGGA-8.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8208033/original/056349800_1781066890-063_2280813255.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2913252/original/006053400_1568693352-WhatsApp_Image_2019-09-17_at_10.57.35_AM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1298223/original/097011300_1469504769-KPK.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8650687/original/066270800_1782664551-South_Korea_head_coach_Hong_Myung-bo.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8229349/original/096793100_1781089763-2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8258052/original/073135800_1781307011-cyle_larin_selebrasi_kanada_bosnia_ap_sam_balkansky.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260736/original/098764200_1781652814-norwe.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263744/original/028849200_1781996788-AP26171656106233.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263772/original/067560900_1782010379-jerman.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8452423/original/071248000_1782349365-neymar_2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8621093/original/089503900_1782612244-063_2283639746.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8262483/original/075097700_1781805987-Argentina_s_Lionel_Messi.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8257797/original/022434900_1781257127-South_Africa_s_Themba_Zwane__11__receives_a_red_card.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8262509/original/033331100_1781827688-063_2282269735.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8257126/original/025840700_1781221894-AP26162777114808.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5553289/original/016345400_1775927447-10.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5303106/original/093840000_1754045274-1000408668.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7608164/original/056370700_1780392984-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5426450/original/037517400_1764306006-Screenshot_2025-11-28_113148.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5533582/original/000661600_1773744865-IMG_2841.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8069658/original/011721400_1780914672-2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5303081/original/010753100_1754044504-1000408667.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8427722/original/037447400_1782316539-43288.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7896475/original/043029700_1780725740-IMG_2910.jpg)